
BAZNAS Trenggalek Turut Hadir dalam Peluncuran Sekolah Rakyat Kabupaten Trenggalek
Trenggalek — Harapan baru bagi dunia pendidikan di Kabupaten Trenggalek kembali tumbuh dengan hadirnya Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif yang dihadirkan untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat. Peluncuran Sekolah Rakyat Kabupaten Trenggalek digelar dengan penuh semangat kolaborasi pada Selasa (30/09) di Gedung Bhawarasa Lt. 2.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur masyarakat, lembaga, serta tokoh pendidikan. Tak ketinggalan, BAZNAS Kabupaten Trenggalek turut hadir memberikan dukungan nyata dalam upaya menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Kehadiran BAZNAS Trenggalek dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata lembaga dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Melalui peran dan programnya, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi berkelanjutan untuk memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan. “Pendidikan adalah jalan panjang menuju kemandirian. Kami mendukung penuh langkah-langkah inovatif seperti Sekolah Rakyat ini, karena sejalan dengan semangat BAZNAS dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berdaya, dan berakhlak,” ujar salah WAKA I BAZNAS Trenggalek di sela kegiatan.
Dengan hadirnya Sekolah Rakyat, diharapkan semakin banyak masyarakat Trenggalek, terutama dari kalangan kurang mampu, yang dapat merasakan manfaat pendidikan tanpa batasan ekonomi. Kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud secara merata hingga ke pelosok desa.
BAZNAS Trenggalek berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap langkah kebaikan, mendukung program-program yang mengangkat harkat dan martabat masyarakat melalui pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan.
#SahabatBAZNAS bisa menyalurkan Zakat dan Sedekah melalui BAZNAS Trenggalek, via transfer ke rekening a.n. BAZNAS Trenggalek:
Rekening zakat : Bank Jatim 0222111111
BSI 7999957581
BRI 017701016625532
Rekening infaq/sedekah :
Bank Jatim 0222411114
BSI 7555557587
BRI 017701016626538
Layanan online :
0822 2821 9090
[email protected]
kabtrenggalek.baznas.go.id
Cahaya Zakat, Keajaiban Bagi Muzaki dan Mustahik
30-09-2025 | Humas

Gubernur Jawa Timur Bersama Pimpinan BAZNAS Trenggalek Resmikan Masjid IKHLAS BAKTI
Trenggalek, 04 Desember 2025 — Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, menjadi saksi hadirnya energi baru bagi warga terdampak bencana. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir langsung untuk meresmikan Hunian Sementara (Huntara) “Kinasih Indah Persada” dan Masjid “Ikhlas Bakti” yang dibangun dari hasil kolaborasi Pramuka Trenggalek dan BAZNAS Trenggalek, dua fasilitas penting yang dibangun untuk memulihkan kehidupan sosial, spiritual, serta ekonomi masyarakat.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kalaksa BPBD Provinsi Jawa Timur, Gatot Soebroto SE, M.PSDM, serta anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Hj. Siti Mukiarti, S.Ag., M.Ag. Agenda dimulai dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk doa dan harapan agar pembangunan ini membawa keberkahan bagi seluruh warga.
Setelah itu, Gubernur Jawa Timur menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Huntara dan Masjid, selain meresmikan Huntara dan Masjid, Ibu Khofifah juga menanam tunas kelapa sebagai wujud Lambang Pertumbuhan dan Harapan Baru. Kalaksa BPBD Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas sektor yang terbangun selama proses pembangunan baik Huntara maupun Masjid. Berkat kerja sama tersebut, kini berdiri 38 unit Huntara, terdiri dari 27 unit di lapangan Nggiling yang merupakan lahan Pemprov, serta 11 unit yang dibangun di lahan mandiri masyarakat.
Gubernur Khofifah juga menyerahkan sejumlah bantuan kepada warga, mulai dari paket sembako hingga bantuan material berupa aspal. Tidak hanya itu, beliau meninjau satu per satu bangunan Huntara dan Masjid, sekaligus berdialog dengan warga penerima manfaat. Dalam kesempatan tersebut, disalurkan 40 paket bantuan berisi sembako, kompor, tabung gas, selimut, dan berbagai perlengkapan penting lainnya untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Dukungan bagi warga Huntara tidak berhenti di situ. Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga menunjukkan langkah nyata dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. Bupati Trenggalek secara simbolis menyerahkan 30 ekor kambing kepada perwakilan warga penghuni Huntara. Bantuan ternak ini diharapkan dapat menjadi aset produktif bagi keluarga, yang dapat dikembangkan melalui model penggemukan dan perkembangbiakan. Program ini dirancang agar ke depan warga tidak hanya pulih, tetapi juga memiliki sumber penghasilan baru yang mampu memperkuat kembali ketahanan ekonomi rumah tangga mereka.
“Semoga warga merasa nyaman dan aman di Huntara Kinasih Indah Persada ini,” tutur Kalaksa BPBD Provinsi Jawa Timur.
Peresmian masjid dan Huntara ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengembalikan kehidupan warga Desa Ngrandu pasca bencana, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, serta masyarakat mampu menciptakan perubahan yang berarti.
04-12-2025 | Humas

Pimpinan BAZNAS Trenggalek Himbau Desa se-Kab. Trenggalek Bentuk UPZ Desa
Trenggalek (09/12) - Upaya memperkuat tata kelola zakat hingga level pemerintahan paling bawah kembali ditegaskan oleh BAZNAS Kabupaten Trenggalek. Hal itu tampak dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, di mana BAZNAS hadir sebagai narasumber utama untuk memaparkan pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa sebagai bagian dari percepatan pengelolaan zakat yang profesional, terstruktur, dan berorientasi pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa, menghadirkan forum dialog yang konstruktif dan menjadi wadah penyamaan persepsi mengenai urgensi penguatan tata kelola zakat desa di tengah dinamika sosial-ekonomi masyarakat saat ini. Dengan mengusung semangat memperbesar dampak sosial zakat, BAZNAS Trenggalek menekankan bahwa potensi zakat desa sangat besar, namun selama ini belum terkelola secara optimal karena belum adanya struktur resmi yang mengambil peran sebagai pengelola zakat di tingkat desa.
Ketua BAZNAS Trenggalek, dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa pembentukan UPZ Desa merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Desa adalah ujung tombak layanan publik. Hampir semua aktivitas sosial masyarakat berawal dari desa. Maka pengelolaan zakat yang profesional harus dimulai dari desa,” jelasnya di hadapan para peserta FGD.
Desa sebagai Lokomotif Penguatan Zakat
BAZNAS Trenggalek menilai bahwa desa memiliki karakteristik unik sekaligus strategis. Keberadaan perangkat desa, tokoh agama, dan jejaring sosial masyarakat membuat desa menjadi pusat kegiatan keagamaan sekaligus pusat mobilitas ekonomi. Hal itulah yang menjadikan pembentukan UPZ Desa sebagai kebutuhan mendesak agar potensi zakat yang ada tidak hanya berhenti pada kegiatan sosial spontan, tetapi menjadi kekuatan ekonomi berbasis syariah yang memiliki dampak jangka panjang.
Dalam paparannya, BAZNAS Trenggalek membeberkan sejumlah dasar hukum pembentukan UPZ Desa mulai dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, Keputusan BAZNAS RI tentang Pedoman UPZ, hingga ketentuan pelaksana BAZNAS Kabupaten. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah desa memiliki landasan kuat dalam membentuk UPZ Desa dan menetapkannya secara resmi melalui SK BAZNAS.
Penjelasan Detail: Mekanisme dan Tugas UPZ Desa
Pada sesi inti, BAZNAS Trenggalek menjelaskan alur pembentukan UPZ Desa yang diawali dengan pengajuan dari pemerintah desa, penunjukan pengurus, verifikasi BAZNAS, hingga pengukuhan melalui surat keputusan resmi. Selain itu, dipaparkan pula tugas utama UPZ Desa, meliputi:
Menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat, perangkat desa, serta potensi ekonomi lokal.
Mengelola zakat sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang transparan.
Melakukan pendataan mustahik berbasis data desa agar distribusi tepat sasaran.
Melaporkan keuangan dan kegiatan secara berkala kepada BAZNAS.
Menjalankan program pemberdayaan masyarakat miskin di tingkat desa.
Penjelasan tersebut disambut antusias para Kepala Desa. Banyak peserta yang sebelumnya belum memahami mekanisme pembentukan UPZ Desa akhirnya lebih terbuka terhadap manfaat jangka panjang yang bisa didapatkan melalui pengelolaan zakat yang terstruktur. Beberapa Kepala Desa juga memberikan pertanyaan terkait sistem pelaporan, integrasi program sosial desa dengan program zakat, hingga kemungkinan kolaborasi antara UPZ dan lembaga kemasyarakatan desa.
Manfaat Besar Bagi Masyarakat Desa
BAZNAS Trenggalek menegaskan bahwa keberadaan UPZ Desa mampu memberikan sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat. Di antaranya:
Bantuan sosial lebih cepat karena UPZ mengetahui kondisi masyarakat secara langsung.
Potensi zakat desa lebih optimal sehingga dapat mengurangi beban anggaran desa.
Program pemberdayaan seperti modal usaha, beasiswa, dan bantuan kesehatan bisa dijalankan secara berkelanjutan.
Layanan zakat menjadi lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konteks kebutuhan masyarakat pedesaan yang beragam—mulai dari warga miskin ekstrem, keluarga dengan anak putus sekolah, warga sakit, hingga kelompok UMKM kecil—UPZ Desa dapat menjadi lokomotif yang menggerakkan solidaritas sosial secara sistematis.
Komitmen BAZNAS dan PMD: Bergerak Bersama Wujudkan Profesionalisme Zakat Desa
FGD ini menjadi langkah awal dari rencana besar sinergi antara BAZNAS Trenggalek dan Dinas PMD dalam membangun tata kelola zakat desa yang profesional. Setelah forum ini, BAZNAS menargetkan pembentukan UPZ Desa di seluruh wilayah Trenggalek secara bertahap. Selain itu, akan diselenggarakan pelatihan lanjutan, pendampingan pelaporan digital, hingga pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat yang menyesuaikan karakter masing-masing desa.
Dinas PMD menegaskan dukungannya, menyebut bahwa penguatan zakat desa dapat membantu percepatan penanganan kemiskinan, terutama di wilayah yang selama ini menjadi prioritas pemulihan sosial ekonomi.
Kegiatan FGD Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek ini menjadi momentum penting dalam mempercepat profesionalisme pengelolaan zakat berbasis desa. Dengan sinergi kuat antara pemerintah desa, PMD, dan BAZNAS Trenggalek, diharapkan UPZ Desa dapat hadir sebagai lembaga resmi yang menjaga amanah umat sekaligus membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Trenggalek optimistis bahwa penguatan tata kelola zakat desa bukan hanya langkah administratif, melainkan gerakan besar untuk membangun kemandirian ekonomi umat melalui instrumen zakat yang dikelola secara amanah, modern, dan tepat sasaran.
09-12-2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
