WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG
BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan tidak akan dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan pernyataan Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, ZIS hanya akan digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Rizaludin menyatakan bahwa dana yang dipercayakan kepada BAZNAS oleh masyarakat tidak akan digunakan untuk program MBG, melainkan akan disalurkan sesuai dengan delapan golongan penerima (asnaf) yang telah diatur dalam syariat Islam seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Menurut Rizaludin, pengelolaan zakat di BAZNAS harus tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa program MBG didanai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang harus diarahkan kepada delapan asnaf. Rizaludin juga menegaskan bahwa zakat di BAZNAS dikelola berdasarkan prinsip 3A yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan untuk kelompok rentan yang termasuk dalam kategori asnaf. Rizaludin juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait pengelolaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan dan audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.
27/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI) Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia. Ia menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki. Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen. Ia menambahkan, penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik. Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan, penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. “Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya. Menurutnya, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan. Karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik. Penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. "Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor. Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS no.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan BAZNAS RI, yakni Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.; Prof. (HC). Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec.; Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D.; Saidah Sakwan, M.A.; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM; Kolonel CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani; KH. Achmad Sudrajat, Lc., M.A.; Deputi I BAZNAS Mohamad Arifin Purwakananta; Deputi II BAZNAS Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.; serta Sekretaris BAZNAS H. Subhan Cholid, Lc., M.A. Turut hadir para pakar syariah, antara lain Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik Dekan FEM IPB dan Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, BAZNAS Kota Bekasi, BAZNAS Kabupaten Bogor, BAZNAS Kabupaten Tangerang, dan BAZNAS Kota Tangerang Selatan, serta Dewan Pengawas Syariah dari sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis ASFA, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Rumah Zakat. Selain itu, BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi secara daring.
26/02/2026 | Humas
2,5% Dari Penghasilan Kita, Ada Hak Orang Lain yang Wajib Kita Penuhi
2,5% Dari Penghasilan Kita, Ada Hak Orang Lain yang Wajib Kita Penuhi
Notifikasi gajian sudah muncul apa belum, Bapak/Ibu? Kalau sudah, izinkan kami mengingatkan dengan penuh cinta dan kepedulian: jangan lupa sisihkan 2,5% dari penghasilan untuk zakat. Mungkin terdengar sederhana, namun di balik angka kecil itu tersimpan keberkahan besar yang mampu mengubah banyak kehidupan. Zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban administratif atau rutinitas bulanan. Ia adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT sekaligus wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama. Dalam setiap rezeki yang kita terima, terdapat hak orang lain yang harus kita tunaikan. Ada saudara-saudara kita yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup, ada anak-anak yatim yang menanti uluran tangan, ada para dhuafa yang berharap pada kebaikan kita. Zakatlah yang menjadi jembatan antara kecukupan dan kekurangan, antara kelebihan dan kebutuhan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa. Artinya, zakat bukan hanya menyucikan harta dari hak orang lain, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir, cinta dunia berlebihan, dan rasa memiliki yang berlebihan. Dengan menunaikan zakat, kita belajar bahwa harta hanyalah titipan, bukan milik mutlak. Kita diajak untuk berbagi, peduli, dan merasakan kebahagiaan melalui memberi. Tak perlu menunggu kaya untuk berzakat. Justru zakatlah yang membuat harta menjadi berkah dan berkembang. Banyak kisah nyata menunjukkan bahwa mereka yang rutin berzakat hidupnya terasa lebih tenang, rezekinya mengalir lebih lancar, dan urusannya dimudahkan oleh Allah. Bukan karena hitung-hitungan matematis, melainkan karena janji Allah yang pasti. Harta yang dizakati tidak akan berkurang, justru bertambah dalam keberkahan dan manfaat. Zakat penghasilan juga menjadi solusi nyata bagi permasalahan sosial. Dana zakat yang terkumpul disalurkan untuk membantu fakir miskin, membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu, mendukung program kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga dakwah dan kemanusiaan. Dengan berzakat, kita ikut ambil bagian dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan berdaya. Maka, ketika notifikasi gajian muncul di layar ponsel, semoga yang pertama terlintas di hati kita bukan hanya daftar kebutuhan dan keinginan, tetapi juga kewajiban kepada Allah dan kepedulian kepada sesama. Sisihkan 2,5% dengan ikhlas, niatkan sebagai ibadah, dan serahkan pada lembaga zakat terpercaya agar manfaatnya tepat sasaran. Karena sejatinya, zakat bukan tentang seberapa banyak yang kita keluarkan, melainkan seberapa besar keikhlasan dan kepedulian yang kita tanamkan. Dari 2,5% itulah, lahir ribuan senyum, tumbuh jutaan harapan, dan mengalir keberkahan tanpa batas.
26/02/2026 | Humas

Agenda Pimpinan

BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Ternak dan Gerobak UMKM dalam ajang BAZNAS Awards 2025
BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Ternak dan Gerobak UMKM dalam ajang BAZNAS Awards 2025
BAZNAS Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah secara produktif. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 20 unit gerobak UMKM (10 Gerobak BAZNAS Prov. Jawa Timur dan 10 Gerobak BAZNAS Trenggalek) dan bantuan ternak kambing kepada jamaah masjid sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Kegiatan penyerahan bantuan ini menjadi langkah strategis BAZNAS Trenggalek dalam mengoptimalkan peran masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat. Jamaah masjid yang menerima bantuan yakni jamaah masjid Matlabul Ulum (Ds. Gador-Kec. Durenan) dan telah melalui proses seleksi serta pendampingan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan. Bantuan ternak ini tidak hanya ditujukan sebagai pemenuhan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga sebagai aset produktif yang dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi penerima. Bantuan 20 gerobak UMKM disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang selama ini terkendala modal dan sarana usaha. Gerobak tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis usaha kecil, seperti kuliner, minuman, maupun usaha dagang lainnya yang memiliki potensi meningkatkan pendapatan keluarga. Program bantuan gerobak UMKM dan ternak kambing ini merupakan bagian dari Program Jatim Makmur dan Program Trenggalek Makmur, salah satu program unggulan BAZNAS Jawa Timur dan BAZNAS Trenggalek yang fokus pada pemberdayaan ekonomi mustahik. Melalui program ini, BAZNAS mendorong mustahik agar mampu bertransformasi menjadi muzakki dengan memanfaatkan bantuan secara produktif dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Trenggalek tidak hanya memberikan bantuan fisik semata, tetapi juga disertai dengan pendampingan dan edukasi. Penerima bantuan diharapkan mampu mengelola usaha dengan baik, menjaga komitmen, serta memanfaatkan bantuan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan keluarga. BAZNAS Trenggalek berharap bantuan 20 gerobak UMKM dan ternak kambing ini dapat menjadi pemantik semangat bagi jamaah masjid untuk lebih mandiri secara ekonomi. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan lingkungan sekitar, program ini diharapkan mampu menciptakan lapangan usaha baru, meningkatkan pendapatan keluarga, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, BAZNAS Trenggalek terus berupaya menjadikan zakat sebagai instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Sinergi antara BAZNAS, pengurus masjid, dan jamaah diharapkan mampu menghadirkan manfaat zakat yang nyata, berkelanjutan, dan penuh keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek.

24-12-2025 | Humas

BAZNAS Trenggalek serahkan 14 Penghargaan dalam Ajang BAZNAS Awards 2025
BAZNAS Trenggalek serahkan 14 Penghargaan dalam Ajang BAZNAS Awards 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek kembali menggelar ajang apresiasi tahunan bertajuk BAZNAS Awards 2025 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan komitmen Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendukung pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Dalam kegiatan ini, BAZNAS Trenggalek menyerahkan total 14 penghargaan kepada UPZ terbaik dari lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. BAZNAS Awards 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, UPZ, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan zakat, khususnya di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi nyata kepada UPZ yang selama ini konsisten berperan aktif dalam menghimpun zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari para muzakki. Untuk kategori UPZ Pengumpul Zakat Terbaik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, BAZNAS Trenggalek memberikan penghargaan kepada 10 UPZ terbaik. Penghargaan terbaik pertama diraih oleh SMP Negeri 3 Tugu yang dinilai unggul dalam konsistensi pengumpulan zakat serta pengelolaan administrasi yang tertib dan akuntabel. Posisi terbaik kedua diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), disusul Kecamatan Munjungan sebagai terbaik ketiga. Selanjutnya, penghargaan terbaik keempat diraih oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sementara Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek menempati posisi terbaik kelima. Puskesmas Slawe meraih penghargaan terbaik keenam, diikuti Kecamatan Watulimo sebagai terbaik ketujuh. Untuk posisi terbaik kedelapan hingga kesepuluh masing-masing diraih oleh SMP Negeri 1 Watulimo, Kecamatan Tugu, dan SMP Negeri 1 Kampak. Seluruh UPZ penerima penghargaan tersebut dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung optimalisasi penghimpunan zakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Konsistensi, transparansi, serta partisipasi aktif dari pimpinan dan pegawai menjadi indikator utama dalam penilaian BAZNAS Trenggalek. Sementara itu, untuk kategori UPZ Terbaik di Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, penghargaan terbaik pertama diraih oleh MTs Negeri 5 Trenggalek. Disusul MAN 2 Trenggalek sebagai terbaik kedua dan MTs Negeri 3 Trenggalek sebagai terbaik ketiga. Ketiga lembaga pendidikan tersebut dinilai berhasil membangun budaya sadar zakat di lingkungan kerja dan mampu menjadi contoh bagi lembaga lainnya. Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek juga menerima penghargaan khusus atas capaian luar biasa berupa komitmen seluruh pegawai dalam menunaikan zakat sebesar 2,5 persen. Penghargaan ini menjadi bukti kuat sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama dalam menguatkan peran zakat sebagai instrumen pembangunan umat dan kesejahteraan masyarakat. Melalui BAZNAS Awards 2025, BAZNAS Trenggalek berharap semangat berzakat di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga pendidikan semakin meningkat. Apresiasi ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan atas capaian kinerja, tetapi juga sebagai motivasi agar seluruh UPZ terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan, serta kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya dukungan dan kolaborasi yang kuat antara BAZNAS, UPZ, dan para muzakki, BAZNAS Trenggalek optimistis pengelolaan zakat di Kabupaten Trenggalek akan semakin maju, berdaya guna, dan memberikan dampak nyata bagi mustahik serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.

24-12-2025 | Humas

Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) Serahkan Bantuan untuk Sumatera dan Aceh Melalui BAZNAS Trenggalek pada BAZNAS Award 2025
Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) Serahkan Bantuan untuk Sumatera dan Aceh Melalui BAZNAS Trenggalek pada BAZNAS Award 2025
BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menerima dukungan dan kepedulian dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) menunjukkan solidaritas sosialnya dengan menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk saudara-saudara terdampak bencana di Sumatera dan Aceh. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis melalui BAZNAS Trenggalek dalam rangkaian kegiatan BAZNAS Award 2025 yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek senilai Rp.39.872.500,-. Penyerahan bantuan ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap sesama tidak mengenal batas profesi maupun latar belakang komunitas. PSJT yang dikenal sebagai wadah pelaku dan pecinta sound system di wilayah Trenggalek, turut mengambil peran dalam aksi kemanusiaan dengan menggalang donasi dari para anggotanya untuk membantu masyarakat yang tengah tertimpa musibah. Ketua BAZNAS Kabupaten Trenggalek menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PSJT kepada BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah. Menurutnya, kolaborasi dengan komunitas-komunitas masyarakat seperti PSJT merupakan bentuk sinergi yang sangat positif dalam memperluas jangkauan bantuan dan memperkuat solidaritas sosial. “BAZNAS tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari komunitas, organisasi, dan masyarakat luas seperti Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek ini menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus hadir membantu saudara-saudara yang membutuhkan, khususnya korban bencana di Sumatera dan Aceh,” ujarnya. Ia menambahkan, bantuan yang disalurkan melalui BAZNAS akan dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan prinsip pengelolaan dana umat. Seluruh donasi yang diterima akan segera disalurkan kepada masyarakat terdampak melalui program kebencanaan BAZNAS bekerja sama dengan BAZNAS daerah setempat dan pihak terkait. Perwakilan Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan empati terhadap penderitaan saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah. Meski berasal dari komunitas hobi, PSJT ingin menunjukkan bahwa komunitas juga memiliki tanggung jawab sosial dan dapat berkontribusi nyata bagi kemanusiaan. “Kami berharap bantuan yang kami salurkan melalui BAZNAS Trenggalek ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera dan Aceh. Semoga apa yang kami lakukan menjadi amal kebaikan bagi seluruh anggota PSJT,” ungkapnya. Penyerahan bantuan PSJT ini menjadi salah satu momen bermakna dalam pelaksanaan BAZNAS Award 2025, yang tidak hanya menjadi ajang evaluasi dan apresiasi kinerja pengelolaan zakat, tetapi juga wadah untuk memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Trenggalek berharap semakin banyak komunitas dan elemen masyarakat yang tergerak untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan merata. Semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang ditunjukkan PSJT diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya di Kabupaten Trenggalek.

24-12-2025 | Humas

Berita Pendistribusian

BAZNAS Distribusikan Bantuan Bedah Rumah Program Rumah Layak Huni untuk Empat Wa
BAZNAS Distribusikan Bantuan Bedah Rumah Program Rumah Layak Huni untuk Empat Wa
Trenggalek, 05 Desember 2025 — Upaya menghadirkan tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat terus menjadi perhatian serius BAZNAS. Melalui Program Rumah Layak Huni dari BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menyalurkan bantuan bedah rumah kepada empat warga yang berada dalam kondisi serba terbatas. Mereka adalah Ibu Supiyah dari Desa Ngadimulyo-Kec. Kampak, Bapak M. Tohir dari Desa Pandean-Kec. Dongko, Ibu Mijah dari Desa Ngentrong-Kec. Karangan dan Ibu Tumini dari Desa Nglebo-Kec. Suruh yang masing-masing telah lama hidup dalam kondisi hunian yang tak lagi layak ditinggali. Program ini tidak hanya sekadar menghadirkan bangunan fisik, tetapi juga merupakan wujud nyata bahwa dana zakat mampu menjadi pendorong perubahan sosial yang signifikan. Dengan memprioritaskan warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, BAZNAS berupaya membuka jalan bagi masyarakat untuk merasakan kehidupan yang lebih bermartabat. Kondisi Rumah Tak Layak yang Menjadi Prioritas Sebagian besar penerima bantuan adalah warga yang bertahun-tahun tinggal di rumah yang sudah lapuk, sempit, dan minim fasilitas. Banyak dari bangunan tersebut tak lagi mampu melindungi penghuninya dari hujan, angin, maupun suhu ekstrem. Pada beberapa lokasi, kondisi lantai masih berupa tanah, dinding rapuh, serta atap yang rawan ambruk setiap saat. Di Desa Ngadimulyo, misalnya, rumah Supiyah telah lama menjadi sorotan masyarakat sekitar. Dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, ia tidak mampu melakukan perbaikan apa pun. Setiap turun hujan, ia cemas memikirkan keselamatan diri dan anggota keluarga. Bantuan dari BAZNAS ini menjadi jawaban atas doa dan harapan yang selama ini ia gantungkan. Sementara itu, di Desa Pandean, rumah milik M. Tohir juga tak kalah memprihatinkan. Lantai kayu yang rapuh, dinding yang berlubang, serta kondisi atap yang bocor membuat aktivitas sehari-hari menjadi semakin berat. Tohir, yang bekerja serabutan, nyaris mustahil melakukan renovasi dengan penghasilannya yang sangat terbatas. Di Desa Ngentrong, situasi yang dialami oleh Mijah pun hampir serupa. Kesederhanaan hidup membuatnya bertahan dalam rumah seadanya, meski kondisi bangunan tersebut sudah jauh dari kata layak. Bantuan dari BAZNAS menjadi angin segar yang membawa harapan baru bagi kehidupan Ibu Mijah dan keluarganya. Sementara itu, di Desa Nglebo, Ibu Tumini menjadi penerima manfaat keempat. Sebagai kepala keluarga yang harus berjuang seorang diri, ia bertahan hidup di rumah dengan kondisi yang memprihatinkan. Tidak jarang ia kesulitan tidur ketika angin kencang datang karena takut rumahnya runtuh kapan saja. Kini, bantuan dari BAZNAS membuat Ibu Tumini bisa bernapas lega dan menatap masa depan dengan lebih percaya diri. Wujud Kepedulian Bersama, Bukan Sekadar Bantuan Proses penyerahan bantuan rumah layak huni ini dilakukan secara langsung oleh BAZNAS Trenggalek dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan bahwa program tersebut bukan hanya inisiatif lembaga, tetapi disambut sebagai gerakan sosial yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ketua BAZNAS Trenggalek menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan amanah dari para muzakki di seluruh Indonesia melalui BAZNAS RI. Karena itu, proses penyaluran dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran. “Program Rumah Layak Huni bukan sekadar membangun rumah, tetapi membangun kembali semangat hidup dan menjaga martabat masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan,” ungkapnya. Bantuan ini juga menjadi stimulus agar masyarakat lain turut bergerak dalam semangat gotong royong. Sejumlah warga di sekitar lokasi penerima manfaat juga ikut membantu proses pembangunan, mulai dari pembersihan area, pengangkutan material, hingga kerja bakti bersama. Kehangatan kebersamaan inilah yang membuat setiap rumah yang dibangun terasa lebih hidup dan penuh nilai kebajikan. Menghadirkan Rumah, Menghadirkan Harapan Keempat penerima manfaat tidak mampu menyembunyikan rasa haru dan syukur mereka. Dengan suara yang bergetar, mereka menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan rumah impian mereka. Bagi mereka, bantuan ini bukan hanya soal bangunan baru, tetapi tentang harapan untuk hidup lebih layak, serta lingkungan yang lebih aman bagi keluarga mereka. BAZNAS berharap bahwa Program Rumah Layak Huni dapat menjadi inspirasi dan contoh bahwa pengelolaan zakat yang amanah mampu memberikan dampak besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan terus memperluas jangkauan program ini, BAZNAS berkomitmen untuk menghadirkan lebih banyak rumah yang layak, lebih banyak senyuman, dan lebih banyak harapan di tengah masyarakat. Sahabat BAZNAS juga bisa jadi bagian dari aksi kebaikan ini dengan cara sedekah melalui ????kabtrenggalek.baznas.go.id/sedekah atau melalui rekening : Bank Jatim 0222411114 BSI 7555557587 BRI 017701016626538
15/12/2025 | Humas
BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Bedah Rumah di 3 desa di Kecamatan Durenan
BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Bedah Rumah di 3 desa di Kecamatan Durenan
BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bedah rumah. Kali ini, bantuan disalurkan ke tiga titik lokasi berbeda, yakni di desa Semarum, desa Gdor dan desa Kamulan kecamatan Durenan. Program bedah rumah ini merupakan salah satu bentuk nyata dari penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Trenggalek. Sasaran bantuan adalah warga yang tinggal di hunian tidak layak dan tergolong mustahik (penerima zakat) sesuai ketentuan syariah. Pimpinan BAZNAS Trenggalek menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga membangun kembali semangat dan harapan keluarga penerima bantuan. "Melalui program bedah rumah ini, kami ingin menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ini adalah bentuk kepedulian dan amanah dari para muzakki yang harus kami jaga dan salurkan dengan tepat sasaran," ungkapnya. Warga penerima manfaat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan yang diterima. BAZNAS Trenggalek terus mengajak masyarakat, khususnya para muzakki, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dengan kolaborasi yang kuat antara umat dan lembaga zakat, diharapkan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat nyata dari dana zakat. Terima kasih Muzakki, zakat anda memberdayakan banyak umat.
10/12/2025 | Humas
BAZNAS bersama Bupati Trenggalek Berikan Bantuan Bedah Rumah 17 Agustus
BAZNAS bersama Bupati Trenggalek Berikan Bantuan Bedah Rumah 17 Agustus
Raut bahagia terpancar di wajah Mbah Rebo (68 tahun) dan keluarga. Rumahnya menjadi salah satu sasaran program 17 Agustus Bedah 17 Rumah yang digagas oleh BAZNAS Trenggalek. . Kurang lebih sudah setahun sejak rumah milik Mbah Rebo mengalami rubuh akibat kondisi bangunan yang sudah lapuk dimakan usia. Sekarang Mbah Rebo bersama keluarga bisa bernafas lega dan tinggal dengan nyaman dirumahnya yang kini sudah dibedah. . Di momen Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Mohamad Natanegara bersama Forkopimda kunjungi rumah Mbah Rebo di Desa Kerjo Kecamatan Karangan, Minggu (17/8/2025). . "Saya terima kasih ke seluruh masyarakat yang telah menasarufkan zakatnya, beginilah suasana semesta zakat di Kabupaten Trenggalek," ucap Mas Bupati Ipin. . "Kita selalu berbagi kebahagiaan di momen 17 Agustus, momen kemerdekaan yang sekecil-kecilnya, sandang papan pangan harus tercukupi, meskipun tidak bisa serentak langsung, tapi berproses, berprogres," sambungnya. . Mas Bupati Ipin menambahkan bahwa kunjungannya tersebut juga untuk mengapresiasi semua pihak. Baik warga yang melaporkan sampai mengusulkan. Hingga sinergitas TNI dan Polri bersama warga sekitar yang gotong royong memperbaiki rumah Mbah Rebo.
10/12/2025 | Humas

Artikel Terbaru

Tata Cara Itikaf Agar Tetap Khusyuk
Tata Cara Itikaf Agar Tetap Khusyuk
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan yang menjadi momen terbaik bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan, terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, adalah i'tikaf. Ibadah ini menjadi kesempatan bagi seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan lebih fokus, meninggalkan kesibukan dunia, serta memperbanyak ibadah di masjid. Banyak umat Islam yang ingin menjalankan i'tikaf namun belum memahami secara benar tata cara i'tikaf yang sesuai dengan tuntunan syariat. Padahal, memahami tata cara i'tikaf sangat penting agar ibadah yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, khusyuk, dan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Melalui pemahaman yang benar mengenai tata cara i'tikaf, seorang muslim tidak hanya sekadar berdiam diri di masjid, tetapi benar-benar memanfaatkan waktu untuk memperbanyak ibadah, doa, dzikir, dan membaca Al-Qur'an. Artikel ini akan membahas secara lengkap tata cara i'tikaf agar tetap khusyuk dan memberikan manfaat spiritual yang maksimal. Pengertian I'tikaf dalam Islam Sebelum memahami tata cara i'tikaf, penting bagi umat Islam untuk mengetahui terlebih dahulu makna dari ibadah ini. Secara bahasa, i'tikaf berasal dari kata "‘akafa" yang berarti berdiam diri atau menetap di suatu tempat. Dalam istilah syariat Islam, i'tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT dalam waktu tertentu. Ibadah ini dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan memfokuskan hati hanya kepada-Nya. Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok yang sangat menjaga amalan i'tikaf. Dalam sebuah hadits disebutkan: "Rasulullah SAW selalu beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat."(HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa i'tikaf merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, khususnya pada sepuluh malam terakhir Ramadhan karena pada malam-malam tersebut terdapat malam Lailatul Qadar. Waktu Pelaksanaan I'tikaf Dalam memahami tata cara i'tikaf, penting juga mengetahui waktu pelaksanaannya. I'tikaf sebenarnya dapat dilakukan kapan saja selama berada di masjid dengan niat ibadah. Namun waktu yang paling utama adalah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Hal ini mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW yang senantiasa melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan. Tujuannya adalah untuk mencari keberkahan malam Lailatul Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa i'tikaf biasanya dimulai sejak sebelum matahari terbenam pada malam ke-21 Ramadhan hingga akhir Ramadhan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa seseorang dapat memulai i'tikaf setelah melaksanakan shalat Subuh pada hari ke-21. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, yang paling penting adalah melaksanakan i'tikaf dengan niat yang ikhlas serta mengikuti tata cara i'tikaf sesuai dengan tuntunan syariat. Niat I'tikaf Salah satu bagian penting dalam tata cara i'tikaf adalah niat. Seperti halnya ibadah lainnya dalam Islam, i'tikaf harus diawali dengan niat karena Allah SWT. Niat tidak harus diucapkan secara lisan, namun cukup di dalam hati. Meski demikian, banyak ulama juga mengajarkan lafaz niat i'tikaf sebagai berikut: "Nawaitul i'tikafa fi hadzal masjidi sunnatan lillahi ta'ala." Artinya:"Aku berniat i'tikaf di masjid ini sebagai ibadah sunnah karena Allah Ta'ala." Dengan niat yang tulus, ibadah i'tikaf menjadi sarana untuk memperbaiki hubungan dengan Allah serta membersihkan hati dari berbagai kesibukan dunia. Tata Cara I'tikaf yang Benar Memahami tata cara i'tikaf sangat penting agar ibadah ini tidak hanya menjadi aktivitas berdiam diri di masjid, tetapi benar-benar menjadi momen spiritual yang mendalam. Berikut beberapa tata cara i'tikaf yang dapat dilakukan oleh umat Islam. 1. Dilakukan di Masjid Tata cara i'tikaf yang pertama adalah dilakukan di masjid. Para ulama sepakat bahwa i'tikaf harus dilakukan di masjid, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an: "Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istri) sedang kamu beri'tikaf di dalam masjid."(QS. Al-Baqarah: 187) Ayat ini menunjukkan bahwa tempat pelaksanaan i'tikaf adalah di masjid. Sebagian ulama juga menganjurkan agar i'tikaf dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah. 2. Memperbanyak Ibadah Tata cara i'tikaf berikutnya adalah memperbanyak ibadah selama berada di masjid. Tujuan utama i'tikaf adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Beberapa amalan yang dapat dilakukan selama i'tikaf antara lain: Membaca Al-Qur'an Melakukan shalat sunnah Berdzikir dan berdoa Mendengarkan kajian keislaman Muhasabah atau introspeksi diri Dengan memperbanyak ibadah, i'tikaf menjadi sarana untuk memperbaiki kualitas iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. 3. Menjaga Lisan dan Perilaku Dalam tata cara i'tikaf, menjaga lisan dan perilaku merupakan hal yang sangat penting. Orang yang sedang beri'tikaf dianjurkan untuk menjauhi perbuatan yang sia-sia seperti bercanda berlebihan, bergosip, atau melakukan aktivitas yang tidak bermanfaat. I'tikaf seharusnya menjadi momen untuk menenangkan hati dan memperbanyak mengingat Allah SWT. Oleh karena itu, menjaga adab selama berada di masjid menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah ini. 4. Fokus pada Ibadah Salah satu tujuan utama dari tata cara i'tikaf adalah membantu seorang muslim memusatkan perhatian pada ibadah. Oleh karena itu, selama i'tikaf sebaiknya mengurangi aktivitas yang berkaitan dengan urusan dunia. Misalnya, mengurangi penggunaan ponsel untuk hal-hal yang tidak penting, tidak terlalu banyak berbincang, serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Dengan fokus pada ibadah, i'tikaf akan memberikan ketenangan batin dan meningkatkan kedekatan seorang hamba dengan Allah SWT. 5. Keluar dari Masjid Hanya untuk Keperluan Penting Dalam tata cara i'tikaf juga dijelaskan bahwa seseorang tidak dianjurkan keluar dari masjid kecuali untuk keperluan yang sangat penting. Misalnya untuk makan, ke kamar mandi, atau hal mendesak lainnya. Hal ini dilakukan agar tujuan utama i'tikaf yaitu berdiam diri untuk beribadah kepada Allah tetap terjaga. Namun jika seseorang harus keluar dari masjid karena kebutuhan mendesak, maka hal tersebut tidak membatalkan i'tikaf selama masih dalam batas yang wajar. Amalan yang Dianjurkan Saat I'tikaf Agar tata cara i'tikaf dapat memberikan manfaat maksimal, ada beberapa amalan yang sangat dianjurkan selama menjalankannya. Pertama adalah memperbanyak membaca Al-Qur'an. Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an sehingga membaca dan mentadabburi ayat-ayatnya menjadi ibadah yang sangat utama. Kedua adalah memperbanyak doa. Pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa terutama doa memohon ampunan kepada Allah SWT. Rasulullah SAW mengajarkan doa yang dibaca saat mencari malam Lailatul Qadar: "Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni." Artinya:"Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku." Ketiga adalah memperbanyak dzikir dan istighfar. Dengan memperbanyak mengingat Allah SWT, hati akan menjadi lebih tenang dan ibadah terasa lebih khusyuk. Hikmah Melaksanakan I'tikaf Melaksanakan tata cara i'tikaf dengan benar memberikan banyak hikmah bagi kehidupan seorang muslim. Pertama, i'tikaf membantu seseorang untuk lebih fokus dalam beribadah. Di tengah kesibukan kehidupan sehari-hari, i'tikaf menjadi kesempatan untuk berhenti sejenak dan memperbaiki hubungan dengan Allah. Kedua, i'tikaf melatih kesabaran dan pengendalian diri. Dengan berdiam diri di masjid, seorang muslim belajar mengendalikan hawa nafsu dan lebih disiplin dalam beribadah. Ketiga, i'tikaf menjadi sarana untuk membersihkan hati dari berbagai kesibukan dunia. Dalam suasana masjid yang tenang, seorang muslim dapat merenungkan kehidupannya dan memperbaiki niat serta amal perbuatannya. Keempat, i'tikaf memberikan peluang besar untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar yang penuh keberkahan. Memahami tata cara i'tikaf merupakan langkah penting agar ibadah ini dapat dilakukan dengan benar dan penuh kekhusyukan. I'tikaf bukan sekadar berdiam diri di masjid, tetapi merupakan bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak amalan, serta membersihkan hati dari berbagai kesibukan dunia. Dengan menjalankan tata cara i'tikaf sesuai tuntunan Rasulullah SAW, seorang muslim dapat memanfaatkan sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagai momentum terbaik untuk meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan. Di saat banyak orang sibuk dengan urusan dunia, i'tikaf mengajarkan kita untuk kembali kepada Allah, memperbanyak doa, dzikir, dan membaca Al-Qur'an. Semoga dengan memahami tata cara i'tikaf dan mengamalkannya dengan penuh keikhlasan, Allah SWT memberikan keberkahan dalam setiap ibadah yang kita lakukan serta mempertemukan kita dengan malam Lailatul Qadar yang penuh kemuliaan. I’tikaf adalah waktu terbaik untuk memutus hiruk-pikuk dunia dan fokus pada Sang Pencipta. Namun, jangan lupakan hak kaum miskin dalam harta kita. Kini, Anda bisa tetap menjaga kekhusyukan di dalam masjid sambil tetap menunaikan kedermawanan secara praktis. Gunakan layanan zakat dan infak online BAZNAS Trenggalek untuk memastikan ibadah sosial Anda tetap berjalan beriringan dengan ibadah ritual. Raih kemuliaan i'tikaf yang sempurna dengan tangan yang memberi.
05/03/2026 | Humas
Amalan Sunnah Setelah Sahur yang Sering Terlewat
Amalan Sunnah Setelah Sahur yang Sering Terlewat
Sahur bukan sekadar aktivitas makan sebelum berpuasa. Dalam ajaran Islam, sahur adalah waktu yang penuh keberkahan dan kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, sering kali umat Islam hanya fokus pada makan dan minum, lalu kembali tidur atau bersiap beraktivitas tanpa memperhatikan sunnah setelah sahur yang sebenarnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Padahal, sunnah setelah sahur memiliki nilai ibadah yang besar. Waktu menjelang Subuh adalah bagian dari sepertiga malam terakhir, saat doa-doa diijabah dan ampunan Allah SWT dibuka seluas-luasnya. Karena itu, memahami dan mengamalkan sunnah setelah sahur akan membuat ibadah puasa kita semakin sempurna dan bermakna. Artikel ini akan mengulas secara lengkap amalan sunnah setelah sahur yang sering terlewat, disertai dalil dan referensi agar kita semakin yakin untuk mengamalkannya. Keutamaan Sahur dalam Islam Sebelum membahas sunnah setelah sahur, penting bagi kita memahami bahwa sahur sendiri adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: “Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.”(HR. Bukhari dan Muslim) Keberkahan sahur tidak hanya terletak pada kekuatan fisik untuk berpuasa, tetapi juga pada dimensi spiritualnya. Sahur membedakan puasa umat Islam dengan umat sebelumnya dan menjadi bentuk ketaatan kepada sunnah Nabi. Namun, keberkahan itu akan semakin sempurna ketika kita mengisi waktu setelah sahur dengan amalan yang dicontohkan dalam Islam. Memperbanyak Doa sebagai Sunnah Setelah Sahur Salah satu sunnah setelah sahur yang sering terlewat adalah memperbanyak doa. Waktu sahur berada di penghujung malam, tepatnya pada sepertiga malam terakhir. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: “Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri.” Ini adalah momen istimewa yang tidak seharusnya dilewatkan. Setelah selesai makan sahur, jangan terburu-buru beranjak atau kembali tidur. Luangkan waktu untuk berdoa, memohon ampunan, memohon rezeki, kesehatan, dan keteguhan iman. Doa setelah sahur dapat menjadi pembuka hari yang penuh keberkahan dan ketenangan hati. Memperbanyak Istighfar di Waktu Sahur Selain doa, sunnah setelah sahur berikutnya adalah memperbanyak istighfar. Allah SWT memuji orang-orang yang beriman dalam Al-Qur’an: “Dan pada waktu sahur mereka memohon ampun.”(QS. Adz-Dzariyat: 18) Ayat ini menunjukkan bahwa waktu sahur adalah waktu yang sangat dianjurkan untuk beristighfar. Mengucapkan istighfar dengan penuh kesadaran dapat membersihkan hati dan membuka pintu rahmat Allah SWT. Istighfar setelah sahur juga menjadi bentuk pengakuan bahwa kita adalah hamba yang penuh kekurangan dan membutuhkan ampunan-Nya setiap saat. Menjaga Shalat Subuh Berjamaah Sunnah setelah sahur yang tidak kalah penting adalah bersiap menyambut shalat Subuh. Setelah makan sahur, jangan kembali terlelap hingga melewatkan waktu shalat. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya shalat Subuh berjamaah. Dalam hadis disebutkan bahwa shalat Subuh berjamaah lebih utama dan memiliki pahala besar. Mengisi waktu antara sahur dan azan Subuh dengan dzikir, membaca Al-Qur’an, atau shalat sunnah sebelum Subuh akan membuat puasa kita dimulai dengan ibadah yang sempurna. Membaca Al-Qur’an Setelah Sahur Waktu setelah sahur adalah saat pikiran masih jernih dan suasana masih tenang. Ini menjadi waktu ideal untuk membaca Al-Qur’an. Membaca beberapa ayat sebelum Subuh atau setelah shalat Subuh termasuk sunnah setelah sahur yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadhan. Interaksi dengan Al-Qur’an di waktu pagi akan menenangkan hati dan memberi energi spiritual untuk menjalani aktivitas seharian. Berdzikir dan Mengawali Hari dengan Niat yang Lurus Sunnah setelah sahur juga mencakup dzikir pagi. Membaca dzikir pagi setelah Subuh dapat melindungi kita dari keburukan sepanjang hari. Rasulullah SAW dikenal tidak meninggalkan dzikir pagi dan petang. Niat yang lurus untuk menjalani hari karena Allah SWT akan menjadikan setiap aktivitas bernilai ibadah. Bahkan pekerjaan sekalipun bisa menjadi pahala jika diniatkan untuk kebaikan. Menghindari Tidur Berlebihan Setelah Sahur Banyak orang selesai sahur lalu langsung tidur kembali hingga matahari terbit. Padahal, kebiasaan ini dapat membuat kita melewatkan banyak keutamaan. Islam menganjurkan untuk memanfaatkan waktu pagi. Rasulullah SAW berdoa agar umatnya diberkahi pada waktu pagi hari. Oleh karena itu, menghindari tidur berlebihan termasuk bagian dari menjaga sunnah setelah sahur agar waktu penuh berkah tidak terbuang sia-sia. Menjadikan Waktu Subuh sebagai Momentum Berbagi Sunnah setelah sahur tidak hanya berkaitan dengan ibadah pribadi, tetapi juga kepedulian sosial. Waktu Subuh adalah momentum yang sangat baik untuk berbagi kepada sesama. Selain memperbanyak doa dan istighfar setelah sahur, jadikan waktu subuh sebagai momentum berbagi. Awali hari dengan sedekah subuh agar aktivitas kita sepanjang hari dilimpahi keberkahan dan pahala yang terus mengalir. Klik di sini untuk bersedekah. Sedekah di waktu Subuh memiliki keutamaan tersendiri. Dalam hadis disebutkan bahwa setiap pagi ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah agar diberikan ganti yang lebih baik. Dengan menjadikan sedekah sebagai bagian dari sunnah setelah sahur, kita tidak hanya memperkaya ruhani, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan. Hikmah Mengamalkan Sunnah Setelah Sahur Menghidupkan sunnah setelah sahur memberikan banyak hikmah, di antaranya: Menyempurnakan ibadah puasa. Mendapatkan ampunan dan rahmat Allah SWT. Memulai hari dengan hati yang tenang. Meningkatkan kualitas spiritual selama Ramadhan. Mendapat keberkahan waktu dan rezeki. Ketika kita mengisi waktu sahur dengan ibadah, puasa tidak hanya menjadi kewajiban menahan lapar dan dahaga, tetapi juga perjalanan spiritual yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jangan Biarkan Sunnah Setelah Sahur Terlewat Sunnah setelah sahur adalah amalan ringan namun memiliki dampak besar dalam kehidupan seorang muslim. Mulai dari memperbanyak doa, istighfar, membaca Al-Qur’an, menjaga shalat Subuh, hingga bersedekah di waktu pagi — semuanya adalah pintu keberkahan yang sering kali terlewat karena kelalaian kita. Mari kita jadikan waktu sahur bukan hanya sebagai momen mengisi energi fisik, tetapi juga mengisi hati dengan cahaya iman. Dengan mengamalkan sunnah setelah sahur secara konsisten, kita berharap puasa yang kita jalani semakin berkualitas dan diterima oleh Allah SWT. Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk istiqamah dalam menghidupkan sunnah setelah sahur dan menjadikan setiap pagi sebagai awal kebaikan yang terus mengalir hingga akhir hayat. Selain memperbanyak doa dan istighfar setelah sahur, jadikan waktu subuh sebagai momentum berbagi. Awali hari dengan sedekah subuh agar aktivitas kita sepanjang hari dilimpahi keberkahan dan pahala yang terus mengalir.
04/03/2026 | Humas
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah yang dinanti oleh umat Islam. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan diri dari segala hal yang dapat mengurangi bahkan membatalkan ibadah tersebut. Banyak di antara kita sudah memahami bahwa makan dan minum dengan sengaja termasuk yang membatalkan puasa. Namun, pertanyaannya, apa saja yang membatalkan puasa selain makan dan minum? Memahami apa saja yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah yang kita jalani tidak sia-sia. Sebagai muslim, kita tentu ingin memastikan bahwa puasa yang dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari benar-benar sah sesuai tuntunan syariat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187) Ayat ini menegaskan batasan waktu puasa, sekaligus menjadi dasar bahwa ada hal-hal tertentu yang dapat membatalkan puasa. Berikut penjelasan lengkapnya. Apa Saja yang Membatalkan Puasa Menurut Syariat Islam Dalam fikih Islam, para ulama telah merinci apa saja yang membatalkan puasa berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’. Berikut beberapa hal yang wajib kita pahami. 1. Makan dan Minum dengan Sengaja Ini adalah pembatal puasa yang paling jelas. Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja pada siang hari Ramadan, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Namun, jika makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa lupa sedang ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan Berhubungan badan pada siang hari Ramadan termasuk dosa besar dan membatalkan puasa. Bahkan, pelakunya tidak hanya wajib mengqadha puasa, tetapi juga membayar kafarat (denda) yang berat, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim. Kafarat tersebut berupa: Memerdekakan budak (jika mampu), Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut dalam syariat Islam. 3. Keluar Mani dengan Sengaja Apa saja yang membatalkan puasa juga mencakup keluarnya mani dengan sengaja, misalnya karena onani atau rangsangan tertentu yang disengaja. Jika mani keluar karena perbuatan yang disengaja, maka puasanya batal. Namun, jika keluar karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah karena hal itu terjadi di luar kendali seseorang. 4. Muntah dengan Sengaja Muntah juga termasuk dalam daftar apa saja yang membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa muntah dengan tidak sengaja maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib baginya qadha.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) Jika muntah terjadi tanpa disengaja, misalnya karena sakit atau mual tiba-tiba, maka puasa tetap sah. 5. Haid dan Nifas Bagi perempuan, datangnya haid atau nifas termasuk yang membatalkan puasa. Bahkan jika darah haid keluar beberapa menit sebelum maghrib, maka puasa hari itu tetap batal dan wajib diganti di lain waktu. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa perempuan yang haid tidak diwajibkan shalat dan puasa, serta wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. 6. Hilang Akal atau Gila Seseorang yang kehilangan akal karena gila atau pingsan sepanjang hari, puasanya tidak sah. Karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal. Namun, jika pingsan hanya sebagian waktu dan masih sempat sadar walau sebentar di siang hari, maka menurut sebagian ulama puasanya tetap sah. 7. Murtad (Keluar dari Islam) Keluar dari Islam atau murtad juga termasuk apa saja yang membatalkan puasa. Karena syarat utama sahnya puasa adalah beragama Islam. Jika seseorang keluar dari Islam, maka seluruh amalnya gugur hingga ia kembali bertobat. Allah SWT berfirman: “Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 217) Hal-Hal yang Dikira Membatalkan Puasa, Padahal Tidak Agar tidak salah paham dalam memahami apa saja yang membatalkan puasa, penting juga mengetahui hal-hal yang sering disangka membatalkan, padahal tidak. Beberapa di antaranya: Berkumur dan memasukkan air ke hidung saat wudhu (selama tidak berlebihan) Menelan ludah sendiri Menggunakan obat tetes mata menurut mayoritas ulama Suntikan yang tidak mengandung nutrisi (menurut sebagian pendapat ulama kontemporer) Mimpi basah Namun, tetap dianjurkan untuk berhati-hati agar tidak terjerumus pada hal yang meragukan. Hikmah Memahami Apa Saja yang Membatalkan Puasa Mengetahui apa saja yang membatalkan puasa bukan sekadar untuk menghindari kesalahan teknis, tetapi juga untuk menjaga kesucian ibadah. Puasa adalah latihan pengendalian diri. Ia melatih kejujuran, karena hanya diri kita dan Allah yang benar-benar tahu apakah kita menjaga puasa dengan baik atau tidak. Sebagai muslim, memahami hukum-hukum puasa juga bagian dari menuntut ilmu yang diwajibkan. Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah) Dengan ilmu, ibadah menjadi lebih terarah dan sesuai tuntunan. Pentingnya Memahami Apa Saja yang Membatalkan Puasa Pada akhirnya, memahami apa saja yang membatalkan puasa selain makan dan minum adalah bentuk kesungguhan kita dalam menjaga ibadah Ramadan. Jangan sampai kita menahan lapar dan haus seharian, tetapi lalai terhadap hal-hal lain yang justru membatalkan puasa. Sebagai umat Islam, mari kita terus memperdalam ilmu fikih agar ibadah yang kita lakukan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT. Semoga Allah menerima puasa kita, mengampuni kekhilafan kita, dan menjadikan Ramadan sebagai momentum perbaikan diri yang hakiki. Wallahu a’lam bish-shawab. Menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkan adalah bentuk ketaatan, namun menyempurnakannya dengan sedekah dan infak akan menjadikan Ramadhan lebih bermakna. Mari jaga ibadah sekaligus kuatkan kepedulian sosial di bulan penuh berkah ini.
04/03/2026 | Humas

BAZNAS TV