WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Trenggalek Lepaskan 14 Santri Da’i Ramadan 1447 H ke 7 Titik di Desa Joho, Kecamatan Pule
BAZNAS Trenggalek Lepaskan 14 Santri Da’i Ramadan 1447 H ke 7 Titik di Desa Joho, Kecamatan Pule
Trenggalek — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat syiar Islam dan pembinaan keagamaan masyarakat melalui program Santri Da’i Ramadan. Pada Senin, 16 Februari 2025, BAZNAS Trenggalek secara resmi melepas 14 santri Da’i Ramadan untuk melaksanakan tugas dakwah dan pengabdian masyarakat di 7 titik lokasi di Desa Joho, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Kegiatan pelepasan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Trenggalek dan berlangsung dengan khidmat. Program Santri Da’i Ramadan merupakan agenda rutin BAZNAS Trenggalek setiap menjelang bulan suci Ramadan. Program ini bertujuan untuk menghadirkan pendampingan keagamaan secara langsung di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang membutuhkan penguatan pembelajaran Al-Qur’an dan bimbingan ibadah. Melalui program ini, BAZNAS Trenggalek berharap dapat meningkatkan kualitas keimanan, pemahaman keislaman, serta semangat belajar mengaji bagi warga, terutama anak-anak dan remaja. Dalam sambutannya, pimpinan BAZNAS Trenggalek menyampaikan bahwa peran santri Da’i Ramadan sangat strategis dalam menghidupkan suasana religius selama bulan Ramadan. Para santri diharapkan mampu menjadi teladan yang baik, tidak hanya dalam hal ibadah, tetapi juga dalam sikap, tutur kata, serta interaksi sosial di tengah masyarakat. “Santri Da’i Ramadan adalah duta dakwah BAZNAS Trenggalek. Kami berharap para santri dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan semangat pengabdian,” ungkapnya. Sebanyak 14 santri yang dilepas akan bertugas di 7 titik lokasi di Desa Joho, Kecamatan Pule, dengan pembagian wilayah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Selama menjalankan tugas, para santri akan mengisi berbagai kegiatan keagamaan, seperti mengajar mengaji anak-anak, membimbing tadarus Al-Qur’an, mendampingi pelaksanaan ibadah harian, serta memberikan motivasi keislaman kepada warga. Seluruh rangkaian kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, mengikuti kalender ibadah Ramadan. Kepala Desa Joho menyambut baik program Santri Da’i Ramadan yang diinisiasi oleh BAZNAS Trenggalek. Menurutnya, kehadiran para santri sangat membantu masyarakat, terutama dalam meningkatkan minat belajar mengaji dan memperdalam pemahaman agama. Ia berharap program ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi generasi muda di Desa Joho. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Trenggalek tidak hanya menjalankan fungsi pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sumber daya manusia di bidang keagamaan. Program Santri Da’i Ramadan menjadi wujud nyata sinergi antara lembaga zakat dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang religius, harmonis, dan berakhlak mulia. Dengan dilepasnya 14 santri Da’i Ramadan ini, diharapkan suasana Ramadan di Desa Joho semakin semarak, penuh keberkahan, serta mampu menghadirkan nilai-nilai keislaman yang lebih kuat di tengah kehidupan bermasyarakat.
16/02/2026 | Humas
PT. Maybank Indonesia Finance Bersama BAZNAS RI dan BAZNAS Trenggalek Salurkan Program Sumur Air Bersih untuk Warga Desa Pogalan
PT. Maybank Indonesia Finance Bersama BAZNAS RI dan BAZNAS Trenggalek Salurkan Program Sumur Air Bersih untuk Warga Desa Pogalan
Trenggalek — Komitmen menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat kembali ditunjukkan melalui kolaborasi antara PT. Maybank Indonesia Finance, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, dan BAZNAS Kabupaten Trenggalek. Pada Kamis, 12 Februari 2026, ketiga lembaga tersebut secara resmi menyerahkan Program Bantuan Penyediaan Sumur Air Bersih kepada warga Desa Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sebagai upaya meningkatkan akses air bersih sekaligus mendukung kualitas hidup masyarakat. Kegiatan penyerahan bantuan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Acara tersebut dihadiri oleh Manager PT. Maybank Finance Indonesia Surabaya, staf BAZNAS RI, jajaran pimpinan BAZNAS Trenggalek, Kepala BPBD Kabupaten Trenggalek, Kepala Desa Pogalan, serta tiga pilar desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, TNI, dan Polri. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi simbol kuat sinergi lintas sektor dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat. Dalam sambutannya, Manager PT. Maybank Indonesia Finance Surabaya menyampaikan bahwa program penyediaan sumur air bersih ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Menurutnya, air bersih adalah kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan, kesehatan, serta aktivitas sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, PT. Maybank Indonesia Finance berupaya hadir langsung di tengah masyarakat melalui program-program yang berdampak nyata. “Kami berharap bantuan sumur air bersih ini dapat meringankan beban warga, terutama dalam memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi, sanitasi, dan keperluan rumah tangga lainnya. Semoga program ini membawa manfaat jangka panjang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Pogalan,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan BAZNAS RI menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang amanah, transparan, serta tepat sasaran. Kolaborasi dengan PT. Maybank Finance dan BAZNAS Trenggalek diharapkan mampu memperluas jangkauan manfaat zakat, khususnya dalam sektor kemanusiaan dan lingkungan. Ketua BAZNAS Trenggalek dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terjalin. Ia menekankan bahwa ketersediaan air bersih menjadi salah satu isu penting di beberapa wilayah Trenggalek, terutama saat musim kemarau. Dengan adanya sumur air bersih ini, warga Desa Pogalan diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh air bersih. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan PT. Maybank Finance dan BAZNAS RI. Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi bagi lebih banyak pihak untuk turut berkontribusi dalam program-program sosial yang berkelanjutan,” ungkapnya. Kepala BPBD Trenggalek juga menyampaikan bahwa penyediaan sumber air bersih merupakan langkah strategis dalam upaya mitigasi dampak kekeringan dan bencana kekurangan air. Ia berharap keberadaan sumur ini dapat meningkatkan ketahanan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan kondisi cuaca ekstrem. Acara penyerahan bantuan ditutup dengan penandatanganan berita acara, doa bersama, serta peninjauan langsung lokasi sumur air bersih. Warga Desa Pogalan menyambut program ini dengan antusias dan penuh rasa syukur. Mereka berharap sumur air bersih tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan dijaga bersama agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Melalui program ini, PT. Maybank Indonesia Finance, BAZNAS RI, dan BAZNAS Trenggalek kembali menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan solusi atas persoalan sosial di tengah masyarakat. Sinergi dan kolaborasi diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
12/02/2026 | Humas
BAZNAS Trenggalek Perkuat Strategi Fundraising Ramadan dalam Capacity Building UPZ Masjid Al-Imdad
BAZNAS Trenggalek Perkuat Strategi Fundraising Ramadan dalam Capacity Building UPZ Masjid Al-Imdad
BAZNAS Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid. Salah satunya melalui kegiatan Capacity Building Pengurus UPZ Masjid Al-Imdad yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2026. Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua (WK) II BAZNAS Trenggalek, Kyai Bahauddin dan Kepala Pelaksana BAZNAS Trenggalek, Deni Riani hadir sebagai narasumber utama dengan memaparkan materi tentang strategi peningkatan fundraising zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada bulan Ramadan. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Imdad (Dsn. Gabahan, Ds. Tawing, Kec. Munjungan) ini diikuti oleh seluruh pengurus UPZ serta sejumlah perwakilan takmir masjid dan tokoh masyarakat setempat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan keterampilan pengurus UPZ dalam mengelola serta mengoptimalkan potensi penghimpunan ZIS, khususnya menjelang bulan suci Ramadan yang dikenal sebagai momentum puncak kedermawanan umat Islam. Dalam pemaparannya, WK II BAZNAS Trenggalek menekankan pentingnya strategi fundraising yang terencana, sistematis, dan inovatif. Menurutnya, Ramadan merupakan waktu yang sangat strategis untuk meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah karena tingginya kesadaran masyarakat untuk berbagi. Oleh karena itu, UPZ masjid diharapkan mampu menyusun program dan metode pengumpulan yang kreatif, transparan, serta akuntabel. “Ramadan adalah bulan penuh keberkahan dan menjadi momentum emas bagi UPZ untuk meningkatkan perolehan ZIS. Dengan strategi yang tepat, pengelolaan yang profesional, serta pendekatan yang persuasif, insyaAllah potensi zakat di lingkungan sekitar masjid dapat dioptimalkan untuk kemaslahatan umat,” ujar WK II BAZNAS Trenggalek di hadapan peserta. Sementara itu, Kepala Pelaksana BAZNAS Trenggalek memaparkan berbagai teknik dan pendekatan fundraising yang dapat diterapkan oleh UPZ Masjid Al-Imdad. Di antaranya adalah optimalisasi kotak infak, penguatan layanan jemput zakat, pemanfaatan media sosial, kampanye digital, hingga kolaborasi dengan komunitas dan pelaku usaha lokal. Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan dana yang transparan serta pelaporan yang rutin dan terbuka. “Kepercayaan adalah kunci utama dalam fundraising. Ketika masyarakat yakin bahwa dana yang mereka titipkan dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran, maka partisipasi akan meningkat dengan sendirinya. Oleh karena itu, UPZ harus mampu menghadirkan laporan yang jelas dan program yang nyata dirasakan manfaatnya,” jelas Kepala Pelaksana BAZNAS Trenggalek. Kegiatan capacity building ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Para pengurus UPZ Masjid Al-Imdad tampak antusias menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penghimpunan ZIS, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat, hingga strategi komunikasi yang efektif. Seluruh pertanyaan dan masukan tersebut dijawab secara komprehensif oleh para narasumber. Ketua Takmir Masjid Al-Imdad menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi BAZNAS Trenggalek dalam kegiatan ini. Ia berharap, melalui pembekalan yang diberikan, pengurus UPZ dapat semakin profesional dan mampu meningkatkan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Trenggalek atas pendampingan dan pembinaan yang diberikan. Semoga ilmu yang kami peroleh hari ini dapat kami terapkan dengan baik, sehingga pengelolaan zakat di Masjid Al-Imdad semakin optimal dan membawa manfaat yang luas bagi masyarakat,” tuturnya. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan UPZ di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Dengan penguatan kapasitas SDM dan strategi fundraising yang tepat, diharapkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan 2026 dapat meningkat signifikan dan mampu mendukung berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat.
11/02/2026 | Humas

Agenda Pimpinan

BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Ternak dan Gerobak UMKM dalam ajang BAZNAS Awards 2025
BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Ternak dan Gerobak UMKM dalam ajang BAZNAS Awards 2025
BAZNAS Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah secara produktif. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 20 unit gerobak UMKM (10 Gerobak BAZNAS Prov. Jawa Timur dan 10 Gerobak BAZNAS Trenggalek) dan bantuan ternak kambing kepada jamaah masjid sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Kegiatan penyerahan bantuan ini menjadi langkah strategis BAZNAS Trenggalek dalam mengoptimalkan peran masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat. Jamaah masjid yang menerima bantuan yakni jamaah masjid Matlabul Ulum (Ds. Gador-Kec. Durenan) dan telah melalui proses seleksi serta pendampingan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan. Bantuan ternak ini tidak hanya ditujukan sebagai pemenuhan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga sebagai aset produktif yang dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi penerima. Bantuan 20 gerobak UMKM disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang selama ini terkendala modal dan sarana usaha. Gerobak tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis usaha kecil, seperti kuliner, minuman, maupun usaha dagang lainnya yang memiliki potensi meningkatkan pendapatan keluarga. Program bantuan gerobak UMKM dan ternak kambing ini merupakan bagian dari Program Jatim Makmur dan Program Trenggalek Makmur, salah satu program unggulan BAZNAS Jawa Timur dan BAZNAS Trenggalek yang fokus pada pemberdayaan ekonomi mustahik. Melalui program ini, BAZNAS mendorong mustahik agar mampu bertransformasi menjadi muzakki dengan memanfaatkan bantuan secara produktif dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Trenggalek tidak hanya memberikan bantuan fisik semata, tetapi juga disertai dengan pendampingan dan edukasi. Penerima bantuan diharapkan mampu mengelola usaha dengan baik, menjaga komitmen, serta memanfaatkan bantuan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan keluarga. BAZNAS Trenggalek berharap bantuan 20 gerobak UMKM dan ternak kambing ini dapat menjadi pemantik semangat bagi jamaah masjid untuk lebih mandiri secara ekonomi. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan lingkungan sekitar, program ini diharapkan mampu menciptakan lapangan usaha baru, meningkatkan pendapatan keluarga, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, BAZNAS Trenggalek terus berupaya menjadikan zakat sebagai instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Sinergi antara BAZNAS, pengurus masjid, dan jamaah diharapkan mampu menghadirkan manfaat zakat yang nyata, berkelanjutan, dan penuh keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek.

24-12-2025 | Humas

BAZNAS Trenggalek serahkan 14 Penghargaan dalam Ajang BAZNAS Awards 2025
BAZNAS Trenggalek serahkan 14 Penghargaan dalam Ajang BAZNAS Awards 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek kembali menggelar ajang apresiasi tahunan bertajuk BAZNAS Awards 2025 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan komitmen Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendukung pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Dalam kegiatan ini, BAZNAS Trenggalek menyerahkan total 14 penghargaan kepada UPZ terbaik dari lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. BAZNAS Awards 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, UPZ, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan zakat, khususnya di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi nyata kepada UPZ yang selama ini konsisten berperan aktif dalam menghimpun zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari para muzakki. Untuk kategori UPZ Pengumpul Zakat Terbaik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, BAZNAS Trenggalek memberikan penghargaan kepada 10 UPZ terbaik. Penghargaan terbaik pertama diraih oleh SMP Negeri 3 Tugu yang dinilai unggul dalam konsistensi pengumpulan zakat serta pengelolaan administrasi yang tertib dan akuntabel. Posisi terbaik kedua diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), disusul Kecamatan Munjungan sebagai terbaik ketiga. Selanjutnya, penghargaan terbaik keempat diraih oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sementara Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek menempati posisi terbaik kelima. Puskesmas Slawe meraih penghargaan terbaik keenam, diikuti Kecamatan Watulimo sebagai terbaik ketujuh. Untuk posisi terbaik kedelapan hingga kesepuluh masing-masing diraih oleh SMP Negeri 1 Watulimo, Kecamatan Tugu, dan SMP Negeri 1 Kampak. Seluruh UPZ penerima penghargaan tersebut dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung optimalisasi penghimpunan zakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Konsistensi, transparansi, serta partisipasi aktif dari pimpinan dan pegawai menjadi indikator utama dalam penilaian BAZNAS Trenggalek. Sementara itu, untuk kategori UPZ Terbaik di Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, penghargaan terbaik pertama diraih oleh MTs Negeri 5 Trenggalek. Disusul MAN 2 Trenggalek sebagai terbaik kedua dan MTs Negeri 3 Trenggalek sebagai terbaik ketiga. Ketiga lembaga pendidikan tersebut dinilai berhasil membangun budaya sadar zakat di lingkungan kerja dan mampu menjadi contoh bagi lembaga lainnya. Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek juga menerima penghargaan khusus atas capaian luar biasa berupa komitmen seluruh pegawai dalam menunaikan zakat sebesar 2,5 persen. Penghargaan ini menjadi bukti kuat sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama dalam menguatkan peran zakat sebagai instrumen pembangunan umat dan kesejahteraan masyarakat. Melalui BAZNAS Awards 2025, BAZNAS Trenggalek berharap semangat berzakat di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga pendidikan semakin meningkat. Apresiasi ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan atas capaian kinerja, tetapi juga sebagai motivasi agar seluruh UPZ terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan, serta kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya dukungan dan kolaborasi yang kuat antara BAZNAS, UPZ, dan para muzakki, BAZNAS Trenggalek optimistis pengelolaan zakat di Kabupaten Trenggalek akan semakin maju, berdaya guna, dan memberikan dampak nyata bagi mustahik serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.

24-12-2025 | Humas

Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) Serahkan Bantuan untuk Sumatera dan Aceh Melalui BAZNAS Trenggalek pada BAZNAS Award 2025
Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) Serahkan Bantuan untuk Sumatera dan Aceh Melalui BAZNAS Trenggalek pada BAZNAS Award 2025
BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menerima dukungan dan kepedulian dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) menunjukkan solidaritas sosialnya dengan menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk saudara-saudara terdampak bencana di Sumatera dan Aceh. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis melalui BAZNAS Trenggalek dalam rangkaian kegiatan BAZNAS Award 2025 yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek senilai Rp.39.872.500,-. Penyerahan bantuan ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap sesama tidak mengenal batas profesi maupun latar belakang komunitas. PSJT yang dikenal sebagai wadah pelaku dan pecinta sound system di wilayah Trenggalek, turut mengambil peran dalam aksi kemanusiaan dengan menggalang donasi dari para anggotanya untuk membantu masyarakat yang tengah tertimpa musibah. Ketua BAZNAS Kabupaten Trenggalek menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PSJT kepada BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah. Menurutnya, kolaborasi dengan komunitas-komunitas masyarakat seperti PSJT merupakan bentuk sinergi yang sangat positif dalam memperluas jangkauan bantuan dan memperkuat solidaritas sosial. “BAZNAS tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari komunitas, organisasi, dan masyarakat luas seperti Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek ini menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus hadir membantu saudara-saudara yang membutuhkan, khususnya korban bencana di Sumatera dan Aceh,” ujarnya. Ia menambahkan, bantuan yang disalurkan melalui BAZNAS akan dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan prinsip pengelolaan dana umat. Seluruh donasi yang diterima akan segera disalurkan kepada masyarakat terdampak melalui program kebencanaan BAZNAS bekerja sama dengan BAZNAS daerah setempat dan pihak terkait. Perwakilan Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan empati terhadap penderitaan saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah. Meski berasal dari komunitas hobi, PSJT ingin menunjukkan bahwa komunitas juga memiliki tanggung jawab sosial dan dapat berkontribusi nyata bagi kemanusiaan. “Kami berharap bantuan yang kami salurkan melalui BAZNAS Trenggalek ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera dan Aceh. Semoga apa yang kami lakukan menjadi amal kebaikan bagi seluruh anggota PSJT,” ungkapnya. Penyerahan bantuan PSJT ini menjadi salah satu momen bermakna dalam pelaksanaan BAZNAS Award 2025, yang tidak hanya menjadi ajang evaluasi dan apresiasi kinerja pengelolaan zakat, tetapi juga wadah untuk memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Trenggalek berharap semakin banyak komunitas dan elemen masyarakat yang tergerak untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan merata. Semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang ditunjukkan PSJT diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya di Kabupaten Trenggalek.

24-12-2025 | Humas

Berita Pendistribusian

BAZNAS Distribusikan Bantuan Bedah Rumah Program Rumah Layak Huni untuk Empat Wa
BAZNAS Distribusikan Bantuan Bedah Rumah Program Rumah Layak Huni untuk Empat Wa
Trenggalek, 05 Desember 2025 — Upaya menghadirkan tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat terus menjadi perhatian serius BAZNAS. Melalui Program Rumah Layak Huni dari BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menyalurkan bantuan bedah rumah kepada empat warga yang berada dalam kondisi serba terbatas. Mereka adalah Ibu Supiyah dari Desa Ngadimulyo-Kec. Kampak, Bapak M. Tohir dari Desa Pandean-Kec. Dongko, Ibu Mijah dari Desa Ngentrong-Kec. Karangan dan Ibu Tumini dari Desa Nglebo-Kec. Suruh yang masing-masing telah lama hidup dalam kondisi hunian yang tak lagi layak ditinggali. Program ini tidak hanya sekadar menghadirkan bangunan fisik, tetapi juga merupakan wujud nyata bahwa dana zakat mampu menjadi pendorong perubahan sosial yang signifikan. Dengan memprioritaskan warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, BAZNAS berupaya membuka jalan bagi masyarakat untuk merasakan kehidupan yang lebih bermartabat. Kondisi Rumah Tak Layak yang Menjadi Prioritas Sebagian besar penerima bantuan adalah warga yang bertahun-tahun tinggal di rumah yang sudah lapuk, sempit, dan minim fasilitas. Banyak dari bangunan tersebut tak lagi mampu melindungi penghuninya dari hujan, angin, maupun suhu ekstrem. Pada beberapa lokasi, kondisi lantai masih berupa tanah, dinding rapuh, serta atap yang rawan ambruk setiap saat. Di Desa Ngadimulyo, misalnya, rumah Supiyah telah lama menjadi sorotan masyarakat sekitar. Dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, ia tidak mampu melakukan perbaikan apa pun. Setiap turun hujan, ia cemas memikirkan keselamatan diri dan anggota keluarga. Bantuan dari BAZNAS ini menjadi jawaban atas doa dan harapan yang selama ini ia gantungkan. Sementara itu, di Desa Pandean, rumah milik M. Tohir juga tak kalah memprihatinkan. Lantai kayu yang rapuh, dinding yang berlubang, serta kondisi atap yang bocor membuat aktivitas sehari-hari menjadi semakin berat. Tohir, yang bekerja serabutan, nyaris mustahil melakukan renovasi dengan penghasilannya yang sangat terbatas. Di Desa Ngentrong, situasi yang dialami oleh Mijah pun hampir serupa. Kesederhanaan hidup membuatnya bertahan dalam rumah seadanya, meski kondisi bangunan tersebut sudah jauh dari kata layak. Bantuan dari BAZNAS menjadi angin segar yang membawa harapan baru bagi kehidupan Ibu Mijah dan keluarganya. Sementara itu, di Desa Nglebo, Ibu Tumini menjadi penerima manfaat keempat. Sebagai kepala keluarga yang harus berjuang seorang diri, ia bertahan hidup di rumah dengan kondisi yang memprihatinkan. Tidak jarang ia kesulitan tidur ketika angin kencang datang karena takut rumahnya runtuh kapan saja. Kini, bantuan dari BAZNAS membuat Ibu Tumini bisa bernapas lega dan menatap masa depan dengan lebih percaya diri. Wujud Kepedulian Bersama, Bukan Sekadar Bantuan Proses penyerahan bantuan rumah layak huni ini dilakukan secara langsung oleh BAZNAS Trenggalek dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan bahwa program tersebut bukan hanya inisiatif lembaga, tetapi disambut sebagai gerakan sosial yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ketua BAZNAS Trenggalek menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan amanah dari para muzakki di seluruh Indonesia melalui BAZNAS RI. Karena itu, proses penyaluran dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran. “Program Rumah Layak Huni bukan sekadar membangun rumah, tetapi membangun kembali semangat hidup dan menjaga martabat masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan,” ungkapnya. Bantuan ini juga menjadi stimulus agar masyarakat lain turut bergerak dalam semangat gotong royong. Sejumlah warga di sekitar lokasi penerima manfaat juga ikut membantu proses pembangunan, mulai dari pembersihan area, pengangkutan material, hingga kerja bakti bersama. Kehangatan kebersamaan inilah yang membuat setiap rumah yang dibangun terasa lebih hidup dan penuh nilai kebajikan. Menghadirkan Rumah, Menghadirkan Harapan Keempat penerima manfaat tidak mampu menyembunyikan rasa haru dan syukur mereka. Dengan suara yang bergetar, mereka menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan rumah impian mereka. Bagi mereka, bantuan ini bukan hanya soal bangunan baru, tetapi tentang harapan untuk hidup lebih layak, serta lingkungan yang lebih aman bagi keluarga mereka. BAZNAS berharap bahwa Program Rumah Layak Huni dapat menjadi inspirasi dan contoh bahwa pengelolaan zakat yang amanah mampu memberikan dampak besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan terus memperluas jangkauan program ini, BAZNAS berkomitmen untuk menghadirkan lebih banyak rumah yang layak, lebih banyak senyuman, dan lebih banyak harapan di tengah masyarakat. Sahabat BAZNAS juga bisa jadi bagian dari aksi kebaikan ini dengan cara sedekah melalui ????kabtrenggalek.baznas.go.id/sedekah atau melalui rekening : Bank Jatim 0222411114 BSI 7555557587 BRI 017701016626538
15/12/2025 | Humas
BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Bedah Rumah di 3 desa di Kecamatan Durenan
BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Bedah Rumah di 3 desa di Kecamatan Durenan
BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bedah rumah. Kali ini, bantuan disalurkan ke tiga titik lokasi berbeda, yakni di desa Semarum, desa Gdor dan desa Kamulan kecamatan Durenan. Program bedah rumah ini merupakan salah satu bentuk nyata dari penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Trenggalek. Sasaran bantuan adalah warga yang tinggal di hunian tidak layak dan tergolong mustahik (penerima zakat) sesuai ketentuan syariah. Pimpinan BAZNAS Trenggalek menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga membangun kembali semangat dan harapan keluarga penerima bantuan. "Melalui program bedah rumah ini, kami ingin menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ini adalah bentuk kepedulian dan amanah dari para muzakki yang harus kami jaga dan salurkan dengan tepat sasaran," ungkapnya. Warga penerima manfaat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan yang diterima. BAZNAS Trenggalek terus mengajak masyarakat, khususnya para muzakki, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dengan kolaborasi yang kuat antara umat dan lembaga zakat, diharapkan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat nyata dari dana zakat. Terima kasih Muzakki, zakat anda memberdayakan banyak umat.
10/12/2025 | Humas
BAZNAS bersama Bupati Trenggalek Berikan Bantuan Bedah Rumah 17 Agustus
BAZNAS bersama Bupati Trenggalek Berikan Bantuan Bedah Rumah 17 Agustus
Raut bahagia terpancar di wajah Mbah Rebo (68 tahun) dan keluarga. Rumahnya menjadi salah satu sasaran program 17 Agustus Bedah 17 Rumah yang digagas oleh BAZNAS Trenggalek. . Kurang lebih sudah setahun sejak rumah milik Mbah Rebo mengalami rubuh akibat kondisi bangunan yang sudah lapuk dimakan usia. Sekarang Mbah Rebo bersama keluarga bisa bernafas lega dan tinggal dengan nyaman dirumahnya yang kini sudah dibedah. . Di momen Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Mohamad Natanegara bersama Forkopimda kunjungi rumah Mbah Rebo di Desa Kerjo Kecamatan Karangan, Minggu (17/8/2025). . "Saya terima kasih ke seluruh masyarakat yang telah menasarufkan zakatnya, beginilah suasana semesta zakat di Kabupaten Trenggalek," ucap Mas Bupati Ipin. . "Kita selalu berbagi kebahagiaan di momen 17 Agustus, momen kemerdekaan yang sekecil-kecilnya, sandang papan pangan harus tercukupi, meskipun tidak bisa serentak langsung, tapi berproses, berprogres," sambungnya. . Mas Bupati Ipin menambahkan bahwa kunjungannya tersebut juga untuk mengapresiasi semua pihak. Baik warga yang melaporkan sampai mengusulkan. Hingga sinergitas TNI dan Polri bersama warga sekitar yang gotong royong memperbaiki rumah Mbah Rebo.
10/12/2025 | Humas

Artikel Terbaru

Batas Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Telat
Batas Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Telat
Terakhir Bayar Zakat Fitrah menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga bentuk kepedulian sosial agar seluruh umat Islam dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan. Karena itu, memahami batas waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadan. Dalam praktiknya, masih banyak umat Islam yang kurang memahami kapan sebenarnya Terakhir Bayar Zakat Fitrah harus ditunaikan. Sebagian mengira zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja selama Ramadan, padahal ada waktu-waktu tertentu yang lebih utama dan ada pula waktu yang membuat zakat menjadi terlambat. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai Terakhir Bayar Zakat Fitrah perlu terus disosialisasikan. Dari sudut pandang muslim, Terakhir Bayar Zakat Fitrah bukan sekadar urusan administrasi ibadah, melainkan menyangkut sah atau tidaknya zakat yang ditunaikan. Jika zakat fitrah dibayarkan melewati batas waktu, maka nilainya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Hal ini tentu merugikan bagi orang yang menunaikannya. Selain itu, pemahaman Terakhir Bayar Zakat Fitrah juga berkaitan erat dengan tujuan zakat itu sendiri, yaitu menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Jika zakat ditunaikan tepat waktu, manfaatnya akan lebih terasa oleh para penerima. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Terakhir Bayar Zakat Fitrah, mulai dari pengertian, dasar hukum, waktu yang dianjurkan, hingga dampak jika terlambat membayarkannya. Penjelasan disusun secara sistematis agar mudah dipahami dan dapat menjadi panduan praktis bagi umat Islam. Pengertian dan Dasar Hukum Terakhir Bayar Zakat Fitrah Terakhir Bayar Zakat Fitrah merujuk pada batas akhir waktu yang diperbolehkan dalam syariat Islam untuk menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama ia memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari raya Idulfitri. Dalam Islam, kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Dari sini, Terakhir Bayar Zakat Fitrah menjadi sangat penting agar tujuan tersebut tercapai. Para ulama sepakat bahwa waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya menjadi makruh bahkan haram menurut sebagian pendapat, dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah. Oleh karena itu, memahami batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah merupakan bagian dari ketaatan terhadap syariat. Selain hadis, dasar hukum Terakhir Bayar Zakat Fitrah juga dijelaskan dalam berbagai kitab fikih klasik. Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang tidak boleh dilampaui. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada kapan waktu paling awal untuk membayarkannya, bukan pada Terakhir Bayar Zakat Fitrah itu sendiri. Dengan memahami pengertian dan dasar hukum tersebut, umat Islam diharapkan lebih berhati-hati dan disiplin dalam menunaikan zakat fitrah. Kesadaran akan Terakhir Bayar Zakat Fitrah akan membantu muslim menjalankan ibadah dengan lebih sempurna dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Waktu Utama hingga Terakhir Bayar Zakat Fitrah Menurut Syariat Dalam pembahasan fikih, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori, dan puncaknya adalah Terakhir Bayar Zakat Fitrah yang wajib diperhatikan. Waktu pertama adalah waktu jawaz, yaitu waktu diperbolehkannya membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan menurut sebagian ulama. Meski diperbolehkan, waktu ini bukan yang paling utama. Waktu yang paling utama atau afdal untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak terbenam matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Pada rentang waktu inilah zakat fitrah sangat dianjurkan untuk ditunaikan agar tepat sasaran dan sesuai dengan hikmah disyariatkannya. Namun demikian, umat Islam tetap harus memperhatikan Terakhir Bayar Zakat Fitrah agar tidak terlewat. Terakhir Bayar Zakat Fitrah secara tegas ditetapkan sebelum imam mengangkat takbir untuk salat Idulfitri. Jika seseorang membayar zakat fitrah setelah salat Id tanpa uzur syar’i, maka ia telah melewati Terakhir Bayar Zakat Fitrah. Dalam kondisi ini, kewajiban zakat fitrah dianggap gugur, tetapi ia tetap berdosa dan wajib bersedekah sebagai bentuk taubat. Ada pula kondisi uzur seperti lupa, tidak mengetahui hukum, atau keterbatasan akses distribusi. Dalam keadaan seperti ini, sebagian ulama memberikan keringanan, namun tetap menekankan pentingnya memahami Terakhir Bayar Zakat Fitrah agar kejadian serupa tidak terulang. Edukasi menjadi kunci utama dalam hal ini. Dengan memahami pembagian waktu dan batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah, umat Islam dapat merencanakan pembayaran zakat dengan lebih baik. Tidak menunda-nunda hingga detik terakhir akan membantu zakat tersalurkan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik. Dampak dan Hikmah Mematuhi Terakhir Bayar Zakat Fitrah Mematuhi Terakhir Bayar Zakat Fitrah membawa dampak spiritual yang besar bagi seorang muslim. Zakat fitrah yang dibayarkan tepat waktu berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Dengan demikian, seorang muslim dapat menyambut Idulfitri dalam keadaan suci lahir dan batin. Dari sisi sosial, Terakhir Bayar Zakat Fitrah yang ditaati akan memastikan bahwa zakat sampai kepada fakir miskin sebelum hari raya tiba. Hal ini memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok dan merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan. Inilah salah satu tujuan utama zakat fitrah yang sering kali terlupakan. Sebaliknya, jika Terakhir Bayar Zakat Fitrah diabaikan, maka dampak negatifnya cukup besar. Selain berdosa karena melalaikan kewajiban, zakat yang dibayarkan terlambat tidak lagi berfungsi sebagai zakat fitrah. Akibatnya, nilai ibadah yang diharapkan tidak tercapai secara sempurna. Hikmah lain dari mematuhi Terakhir Bayar Zakat Fitrah adalah melatih kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai seorang muslim. Islam mengajarkan ketepatan waktu dalam berbagai ibadah, termasuk salat, puasa, dan zakat. Dengan taat pada waktu, seorang muslim belajar menghargai aturan Allah SWT. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi Terakhir Bayar Zakat Fitrah bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi juga tentang membangun kesadaran spiritual dan sosial. Inilah esensi zakat fitrah yang seharusnya menjadi perhatian utama setiap muslim. Sebagai penutup, Terakhir Bayar Zakat Fitrah merupakan batas waktu krusial yang tidak boleh diabaikan oleh umat Islam. Menunaikan zakat fitrah tepat waktu adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami ketentuan ini, muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan yakin. Kesadaran akan Terakhir Bayar Zakat Fitrah juga membantu umat Islam menghindari kesalahan yang sering terjadi setiap tahun, yaitu menunda pembayaran hingga melewati waktu yang ditetapkan. Padahal, sedikit perencanaan dan pengetahuan sudah cukup untuk mencegah hal tersebut. Dari sudut pandang muslim, mematuhi Terakhir Bayar Zakat Fitrah adalah bagian dari adab menyambut Idulfitri. Hari raya bukan hanya tentang kebahagiaan pribadi, tetapi juga tentang berbagi dan memastikan tidak ada saudara seiman yang tertinggal dalam kesulitan. Dengan demikian, mari jadikan pemahaman Terakhir Bayar Zakat Fitrah sebagai bagian dari persiapan Ramadan dan Idulfitri. Jangan sampai kelalaian kecil mengurangi nilai ibadah besar yang telah kita jalani selama sebulan penuh. Semoga dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan Terakhir Bayar Zakat Fitrah, Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita dan menjadikan Idulfitri sebagai momen kemenangan yang hakiki bagi seluruh umat Islam.
05/02/2026 | Humas
Bacaan Bayar Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Bacaan Bayar Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Bacaan Bayar Zakat Fitrah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Ibadah ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat dalam. Dengan memahami Bacaan Bayar Zakat Fitrah secara benar, seorang Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan niat yang lurus, tata cara yang tepat, serta penuh kesadaran akan makna ibadah tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, Bacaan Bayar Zakat Fitrah sering kali dianggap sederhana karena hanya berupa niat. Namun, di balik kesederhanaan itu terdapat nilai keikhlasan, ketaatan, dan kepedulian terhadap sesama. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui Bacaan Bayar Zakat Fitrah lengkap, baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungan. Artikel ini disusun dari sudut pandang Muslim dengan tujuan memberikan informasi yang utuh, mudah dipahami, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pembahasan akan mencakup pengertian, dasar hukum, waktu pelaksanaan, serta Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Dengan demikian, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan zakat fitrah dengan penuh keyakinan dan ketenangan hati. Pengertian dan Makna Bacaan Bayar Zakat Fitrah dalam Islam Bacaan Bayar Zakat Fitrah tidak dapat dilepaskan dari pemahaman dasar tentang apa itu zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama masih hidup pada bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Dengan memahami Bacaan Bayar Zakat Fitrah, seorang Muslim menyadari bahwa ibadah ini adalah bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, dan berkembang. Makna ini tercermin dalam Bacaan Bayar Zakat Fitrah karena niat yang diucapkan menjadi simbol pembersihan jiwa dari kekurangan dan kesalahan selama berpuasa. Melalui Bacaan Bayar Zakat Fitrah, seorang Muslim menegaskan kesungguhannya untuk menunaikan perintah Allah SWT dengan penuh keikhlasan. Dalam konteks sosial, Bacaan Bayar Zakat Fitrah juga mengandung nilai solidaritas. Ketika seorang Muslim membaca Bacaan Bayar Zakat Fitrah dan menyerahkan zakatnya, ia turut berkontribusi dalam membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Dengan demikian, Bacaan Bayar Zakat Fitrah menjadi penghubung antara ibadah individual dan kepedulian sosial. Makna Bacaan Bayar Zakat Fitrah semakin dalam ketika dipahami sebagai bentuk ketaatan total kepada Allah SWT. Niat yang terucap dalam Bacaan Bayar Zakat Fitrah bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan batin bahwa seorang Muslim siap menjalankan syariat Islam secara kaffah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah ritual dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, memahami Bacaan Bayar Zakat Fitrah dengan benar akan membantu umat Islam menjalankan zakat fitrah tidak hanya sebagai kewajiban tahunan, tetapi sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan pemahaman ini, Bacaan Bayar Zakat Fitrah menjadi lebih bermakna dan bernilai ibadah yang tinggi. Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Tata Cara Niatnya Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri merupakan niat yang dibaca ketika seseorang menunaikan zakat fitrah atas nama dirinya sendiri. Dalam Islam, niat adalah syarat sah ibadah, termasuk zakat fitrah. Oleh karena itu, Bacaan Bayar Zakat Fitrah harus dihadirkan di dalam hati dan boleh dilafalkan untuk membantu kekhusyukan. Adapun Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri dalam bahasa Arab adalah:“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.”Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.” Dengan membaca Bacaan Bayar Zakat Fitrah ini, seorang Muslim menegaskan bahwa zakat yang dikeluarkannya adalah kewajiban yang dilaksanakan semata-mata karena Allah SWT. Pelafalan Bacaan Bayar Zakat Fitrah sebaiknya dilakukan saat menyerahkan zakat, baik berupa beras maupun uang yang senilai. Meskipun niat cukup di dalam hati, melafalkan Bacaan Bayar Zakat Fitrah dapat membantu menghadirkan kesadaran penuh bahwa ibadah yang dilakukan adalah zakat fitrah, bukan sekadar sedekah biasa. Dalam praktik sehari-hari, Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri sering dibaca ketika menyerahkan zakat kepada amil atau lembaga zakat. Pada momen ini, seorang Muslim dianjurkan menghadirkan rasa syukur karena diberi kemampuan untuk menunaikan kewajiban zakat. Dengan Bacaan Bayar Zakat Fitrah yang benar, ibadah zakat fitrah menjadi sah dan bernilai pahala. Memahami Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri juga membantu menghindari keraguan dalam beribadah. Ketika niat sudah jelas dan sesuai tuntunan, seorang Muslim dapat merasa tenang bahwa zakat fitrah yang ditunaikannya telah memenuhi syarat. Oleh sebab itu, Bacaan Bayar Zakat Fitrah perlu dipelajari dan diamalkan dengan sungguh-sungguh. Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Tanggungannya Selain untuk diri sendiri, Bacaan Bayar Zakat Fitrah juga dapat diniatkan untuk keluarga yang berada dalam tanggungan, seperti istri dan anak-anak. Dalam Islam, seorang kepala keluarga memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya. Oleh karena itu, Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk keluarga menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami. Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk keluarga dalam bahasa Arab adalah:“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi wa ‘an jami‘i ma talzamuni nafaqatuhum fardhan lillahi ta‘ala.”Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang wajib aku nafkahi, fardu karena Allah Ta‘ala.” Dengan Bacaan Bayar Zakat Fitrah ini, seorang Muslim meniatkan zakat fitrah atas nama dirinya dan keluarganya sekaligus. Pelaksanaan Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk keluarga menunjukkan tanggung jawab seorang Muslim sebagai pemimpin rumah tangga. Melalui Bacaan Bayar Zakat Fitrah tersebut, ia memastikan bahwa seluruh anggota keluarganya telah tertunaikan kewajiban zakat fitrahnya. Hal ini mencerminkan nilai kepemimpinan dan kepedulian dalam Islam. Dalam kehidupan modern, Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk keluarga sering dibacakan ketika membayar zakat melalui lembaga resmi. Meskipun dilakukan secara kolektif, niat dalam Bacaan Bayar Zakat Fitrah tetap harus jelas agar zakat yang ditunaikan sah secara syariat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami redaksi niat yang tepat. Dengan memahami dan mengamalkan Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk keluarga, seorang Muslim telah menjalankan amanah agama dengan baik. Ibadah zakat fitrah tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat luas. Inilah keindahan Bacaan Bayar Zakat Fitrah dalam ajaran Islam. Waktu, Hikmah, dan Keutamaan Bacaan Bayar Zakat Fitrah Bacaan Bayar Zakat Fitrah berkaitan erat dengan waktu pelaksanaan zakat fitrah. Secara syariat, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak terbenam matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Membaca Bacaan Bayar Zakat Fitrah pada waktu yang tepat akan memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan sah dan diterima. Hikmah Bacaan Bayar Zakat Fitrah sangat besar bagi kehidupan seorang Muslim. Dengan membaca Bacaan Bayar Zakat Fitrah dan menunaikan zakat, seorang Muslim membersihkan jiwanya dari kekurangan selama berpuasa. Selain itu, Bacaan Bayar Zakat Fitrah juga menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa empati terhadap sesama. Keutamaan Bacaan Bayar Zakat Fitrah tercermin dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat menyempurnakan puasa Ramadan. Dengan demikian, Bacaan Bayar Zakat Fitrah bukan hanya niat lisan, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki dampak spiritual yang mendalam bagi pelakunya. Dalam aspek sosial, Bacaan Bayar Zakat Fitrah mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan. Zakat fitrah yang ditunaikan dengan Bacaan Bayar Zakat Fitrah yang benar akan disalurkan kepada mereka yang berhak, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan Idulfitri. Oleh karena itu, memahami waktu, hikmah, dan keutamaan Bacaan Bayar Zakat Fitrah akan membantu umat Islam melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran. Dengan Bacaan Bayar Zakat Fitrah yang benar dan tepat waktu, zakat fitrah menjadi ibadah yang sempurna dan penuh berkah. Bacaan Bayar Zakat Fitrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan zakat fitrah dalam Islam. Dengan memahami Bacaan Bayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar, sah, dan penuh keikhlasan. Ibadah zakat fitrah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud nyata ketaatan kepada Allah SWT. Melalui Bacaan Bayar Zakat Fitrah, seorang Muslim menegaskan niatnya untuk membersihkan jiwa, menyempurnakan ibadah puasa, dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari dan mengamalkan Bacaan Bayar Zakat Fitrah sesuai tuntunan syariat. Semoga dengan memahami Bacaan Bayar Zakat Fitrah secara utuh, umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat fitrah dengan lebih khusyuk dan bermakna. Dengan demikian, zakat fitrah yang ditunaikan menjadi sumber keberkahan bagi diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat.
05/02/2026 | Humas
Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar dan Sah
Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar dan Sah
Cara Membayar Zakat Fitrah merupakan salah satu pembahasan penting yang perlu dipahami oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk penyucian jiwa dan kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya kaum fakir dan miskin. Dengan memahami Cara Membayar Zakat Fitrah yang benar dan sah, seorang muslim dapat memastikan bahwa ibadahnya diterima oleh Allah SWT serta membawa manfaat nyata bagi penerima zakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, Cara Membayar Zakat Fitrah sering kali dilakukan secara turun-temurun tanpa pemahaman mendalam tentang dasar hukum, waktu, dan tata caranya. Padahal, Islam mengajarkan bahwa setiap ibadah harus dilandasi ilmu agar tidak keliru dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pembahasan Cara Membayar Zakat Fitrah yang benar dan sah menjadi sangat relevan, terutama di tengah perubahan zaman dan beragamnya metode pembayaran zakat saat ini. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif Cara Membayar Zakat Fitrah, mulai dari pengertian, hukum, waktu, bentuk zakat, hingga penyalurannya. Dengan uraian yang mudah dipahami dan sistematis, diharapkan umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah dalam Islam Cara Membayar Zakat Fitrah tidak dapat dilepaskan dari pemahaman dasar tentang apa itu zakat fitrah dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri. Dengan memahami pengertian ini, Cara Membayar Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan lebih tepat sesuai syariat. Dalam Islam, hukum zakat fitrah adalah wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa. Oleh sebab itu, Cara Membayar Zakat Fitrah menjadi bagian tak terpisahkan dari kesempurnaan ibadah puasa Ramadan. Cara Membayar Zakat Fitrah juga berkaitan erat dengan tujuan zakat itu sendiri, yaitu membersihkan jiwa dari kekurangan selama berpuasa serta membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Dengan memahami tujuan ini, seorang muslim tidak akan menganggap Cara Membayar Zakat Fitrah sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan ibadah yang bernilai tinggi. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat fitrah ditunaikan setelah salat Id, maka nilainya hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, memahami hukum ini akan membantu umat Islam menerapkan Cara Membayar Zakat Fitrah secara tepat waktu dan sah menurut syariat. Dengan dasar hukum yang kuat dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama, Cara Membayar Zakat Fitrah menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Setiap muslim hendaknya mempelajari ketentuan zakat fitrah agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai tuntunan Islam dan mendatangkan keberkahan. Waktu yang Tepat dalam Cara Membayar Zakat Fitrah Cara Membayar Zakat Fitrah sangat berkaitan dengan waktu pelaksanaannya, karena ketepatan waktu menjadi salah satu syarat sah zakat fitrah. Secara umum, waktu zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari waktu wajib, waktu sunnah, hingga waktu makruh dan haram. Pemahaman ini penting agar Cara Membayar Zakat Fitrah tidak keliru. Waktu wajib dalam Cara Membayar Zakat Fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Pada rentang waktu inilah zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Dengan memperhatikan waktu wajib ini, umat Islam dapat memastikan Cara Membayar Zakat Fitrah dilakukan sesuai syariat. Adapun waktu sunnah dalam Cara Membayar Zakat Fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Banyak ulama menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan lebih awal agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para mustahik. Cara Membayar Zakat Fitrah lebih awal juga membantu lembaga zakat dalam mendistribusikan zakat secara optimal. Jika Cara Membayar Zakat Fitrah dilakukan setelah salat Idulfitri tanpa uzur syar’i, maka hukumnya menjadi makruh bahkan haram menurut sebagian ulama. Dalam kondisi ini, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan, tetapi pahalanya berkurang karena tidak sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Oleh sebab itu, ketepatan waktu menjadi aspek krusial dalam Cara Membayar Zakat Fitrah. Dengan memahami pembagian waktu tersebut, umat Islam diharapkan lebih disiplin dalam melaksanakan Cara Membayar Zakat Fitrah. Ketepatan waktu bukan hanya soal sah atau tidaknya zakat, tetapi juga mencerminkan ketaatan seorang hamba terhadap perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW. Bentuk dan Ukuran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan Cara Membayar Zakat Fitrah juga harus memperhatikan bentuk dan ukuran zakat yang dikeluarkan. Secara umum, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras di Indonesia. Pemahaman ini penting agar Cara Membayar Zakat Fitrah sesuai dengan kebiasaan dan ketentuan syariat. Ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’, yang setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok. Dalam praktik Cara Membayar Zakat Fitrah, ukuran ini sering disederhanakan menjadi 2,5 kilogram beras per jiwa. Penyesuaian ini memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Selain dalam bentuk makanan pokok, sebagian ulama membolehkan Cara Membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara. Pendapat ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kemaslahatan, terutama di daerah perkotaan. Namun, penting untuk memastikan bahwa nilai uang tersebut sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku. Cara Membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang biasanya difasilitasi oleh lembaga amil zakat resmi, seperti BAZNAS, yang telah menetapkan standar nilai zakat fitrah setiap tahunnya. Dengan mengikuti ketetapan ini, umat Islam dapat lebih yakin bahwa zakat fitrah yang ditunaikan sah dan tepat sasaran. Dengan memperhatikan bentuk dan ukuran zakat fitrah, Cara Membayar Zakat Fitrah tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga ibadah yang benar secara syariat. Ketepatan dalam ukuran dan bentuk zakat akan memastikan hak mustahik terpenuhi dan tujuan zakat fitrah tercapai. Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Cara Membayar Zakat Fitrah tidak akan sah tanpa disertai niat yang benar. Niat merupakan inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk zakat fitrah. Oleh karena itu, memahami niat dan tata cara pelaksanaannya menjadi bagian penting dalam pembahasan Cara Membayar Zakat Fitrah. Niat zakat fitrah dilakukan di dalam hati saat menyerahkan zakat kepada amil atau mustahik. Meskipun lafaz niat sering diajarkan, yang terpenting dalam Cara Membayar Zakat Fitrah adalah kesadaran dan keikhlasan hati bahwa zakat tersebut ditunaikan karena Allah SWT. Dengan niat yang benar, zakat fitrah menjadi ibadah yang bernilai pahala. Dalam praktiknya, Cara Membayar Zakat Fitrah dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau melalui amil zakat. Menyerahkan zakat kepada amil memiliki keutamaan karena pendistribusiannya lebih terorganisir dan tepat sasaran. Cara Membayar Zakat Fitrah melalui amil juga membantu menjangkau penerima zakat yang lebih luas. Saat ini, Cara Membayar Zakat Fitrah juga dapat dilakukan secara digital melalui platform resmi lembaga zakat. Kemudahan ini menjadi solusi bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan waktu. Meskipun dilakukan secara daring, niat dan ketentuan zakat tetap harus diperhatikan agar Cara Membayar Zakat Fitrah tetap sah. Dengan memahami niat dan tata cara yang benar, umat Islam dapat melaksanakan Cara Membayar Zakat Fitrah dengan penuh keyakinan. Ibadah zakat fitrah pun menjadi lebih bermakna karena dilakukan sesuai tuntunan syariat dan dengan kesadaran spiritual yang tinggi. Hikmah dan Manfaat Cara Membayar Zakat Fitrah Cara Membayar Zakat Fitrah mengandung hikmah dan manfaat yang sangat besar, baik bagi pemberi zakat maupun penerimanya. Dari sisi spiritual, zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci jiwa setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Dengan melaksanakan Cara Membayar Zakat Fitrah, seorang muslim membersihkan diri dari kekurangan dan kesalahan selama berpuasa. Dari sisi sosial, Cara Membayar Zakat Fitrah membantu meringankan beban kaum fakir dan miskin. Zakat fitrah memungkinkan mereka untuk ikut merasakan kebahagiaan Idulfitri tanpa kekurangan kebutuhan pokok. Inilah salah satu tujuan utama disyariatkannya Cara Membayar Zakat Fitrah dalam Islam. Cara Membayar Zakat Fitrah juga memperkuat rasa solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Ketika umat Islam bersama-sama menunaikan zakat fitrah, tercipta ikatan sosial yang harmonis dan saling peduli. Nilai ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Selain itu, Cara Membayar Zakat Fitrah mendidik umat Islam untuk tidak terlalu mencintai harta. Dengan mengeluarkan sebagian rezeki yang dimiliki, seorang muslim belajar tentang keikhlasan dan tawakal kepada Allah SWT. Sikap ini akan membawa keberkahan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami hikmah dan manfaat tersebut, Cara Membayar Zakat Fitrah tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mempererat hubungan antarsesama manusia. Cara Membayar Zakat Fitrah yang benar dan sah merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah seorang muslim di bulan Ramadan. Dengan memahami pengertian, hukum, waktu, bentuk, niat, serta hikmah zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Cara Membayar Zakat Fitrah yang sesuai syariat tidak hanya menyucikan jiwa, tetapi juga membawa manfaat sosial yang luas. Sebagai penutup, marilah kita menjadikan Cara Membayar Zakat Fitrah sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian dan ketaatan kepada Allah SWT. Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, kita berharap dapat meraih keberkahan Idulfitri dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa.
05/02/2026 | Humas

BAZNAS TV