BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan tidak akan dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan pernyataan Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, ZIS hanya akan digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Rizaludin menyatakan bahwa dana yang dipercayakan kepada BAZNAS oleh masyarakat tidak akan digunakan untuk program MBG, melainkan akan disalurkan sesuai dengan delapan golongan penerima (asnaf) yang telah diatur dalam syariat Islam seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil.
Menurut Rizaludin, pengelolaan zakat di BAZNAS harus tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa program MBG didanai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang harus diarahkan kepada delapan asnaf. Rizaludin juga menegaskan bahwa zakat di BAZNAS dikelola berdasarkan prinsip 3A yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan untuk kelompok rentan yang termasuk dalam kategori asnaf.
Rizaludin juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait pengelolaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan dan audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.
Berita Lainnya
Sentuhan Kepedulian di Akhir Ramadan, BAZNAS Kab. Trenggalek Mendistribusikan Zakat Fitrah
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan 12 Unit Sepeda untuk Siswa Sekolah Dasar, Tambah Semangat Belajar Siswa
PT. Maybank Indonesia Finance Bersama BAZNAS RI dan BAZNAS Trenggalek Salurkan Program Sumur Air Bersih untuk Warga Desa Pogalan
BAZNAS Trenggalek Bantu Seorang Tuna Netra Tuk Punya Hunian Layak
BAZNAS Trenggalek Salurkan Fidyah, Bantu Lansia dan Dhuafa Bahagia di Bulan Ramadan
Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG (Makan Bergizi Gratis)
BAZNAS Trenggalek Lepaskan 14 Santri Da’i Ramadan 1447 H ke 7 Titik di Desa Joho, Kecamatan Pule
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bu Murtiyah di Desa Sukorame
Laporan Bantuan Biaya Hidup Bulanan Periode Maret 2026, Disalurkan Sebanyak 722 Paket ke 14 Kecamatan
BAZNAS Trenggalek Dirikan Posko Mudik, Sediakan Fasilitas Terbaik untuk Para Pemudik
Kafarat Anda Bukan Sekadar Penebus Dosa, Namun Juga Menjadi Manfaat untuk Sesama
Malam 22 Ramadan 1447 h, Pondok Pesantren Hidayatut Thullab bersama BAZNAS Trenggalek Tutup Safari Muhibah di Desa Joho
BAZNAS Trenggalek Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Audit Keuangan Tahun 2025
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Hangatkan Ramadan, BAZNAS Trenggalek Berbagi Iftar Bahagia Bersama Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →