WhatsApp Icon

BAZNAS Trenggalek Dorong Penguatan Zakat Melalui Sosialisasi Pembentukan UPZ di Kecamatan Kampak

15/05/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Trenggalek Dorong Penguatan Zakat Melalui Sosialisasi Pembentukan UPZ di Kecamatan Kampak

WAKA I BAZNAS Trenggalek sosialisasikan pembentukan zakat kepada pengurus DMI desa se-kec. Kampak

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek terus menguatkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat akar rumput. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan UPZ yang digelar bersamaan dengan Pengukuhan dan Pembinaan Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kecamatan Kampak, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mendorong partisipasi aktif masjid dan tokoh masyarakat dalam gerakan zakat, infak, dan sedekah. Dengan menggandeng DMI, BAZNAS membuka ruang kolaborasi untuk memastikan optimalisasi potensi zakat di tingkat desa hingga pelosok.

WAKA I BAZNAS Trenggalek, Ir. H. Rahmat Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kehadiran UPZ di lingkungan masjid sebagai garda terdepan dalam pelayanan zakat. “UPZ bukan hanya soal pengumpulan dana, tetapi juga tentang membangun kesadaran, transparansi, dan keberdayaan umat. Kita ingin zakat menjadi solusi nyata bagi persoalan sosial di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pengukuhan Pimpinan Ranting DMI se-Kecamatan Kampak menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BAZNAS dan DMI. Kehadiran para pimpinan masjid ini diharapkan mampu mempercepat pembentukan UPZ dan menguatkan gerakan zakat berbasis masjid.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Trenggalek berharap pengelolaan zakat di tingkat lokal semakin efektif dan tepat sasaran, serta mampu mendorong kemandirian ekonomi umat di Kecamatan Kampak dan sekitarnya.

#UPZBaznasTrenggalek #baznastrenggalek

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat