WhatsApp Icon

BAZNAS Trenggalek Perkuat Perlindungan Sosial, Dorong Pekerja Rentan dan Sosial Keagamaan Miliki Jaminan Ketenagakerjaan

12/08/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Trenggalek Perkuat Perlindungan Sosial, Dorong Pekerja Rentan dan Sosial Keagamaan Miliki Jaminan Ketenagakerjaan

BAZNAS Trenggalek Perkuat Perlindungan Sosial, Dorong Pekerja Rentan dan Sosial Keagamaan Miliki Jam

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek terus memperluas ikhtiar dalam menghadirkan manfaat zakat yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan penguatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan bersama BPJS Ketenagakerjaan padA Rabu (12/08).

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya membangun ekosistem perlindungan sosial yang lebih inklusif di Kabupaten Trenggalek. Tidak hanya melibatkan BAZNAS, kerja sama dan komitmen tersebut juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kementerian Agama (Kemenag), sehingga perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan dapat dilakukan secara lebih luas, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Melalui sinergi lintas lembaga ini, perhatian diarahkan kepada masyarakat yang selama ini bekerja dan mengabdi dengan penuh ketulusan, namun belum seluruhnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka antara lain marbot masjid, hafidz dan hafidzah, khususnya yang berasal dari kelompok desil 1–3, pedagang sayur, pekerja dengan aktivitas fisik berat, serta kelompok pekerja rentan lainnya.

Kelompok tersebut memiliki peran yang tidak kecil dalam kehidupan masyarakat. Marbot, misalnya, menjadi sosok yang menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan masjid. Para hafidz dan hafidzah turut berkontribusi dalam menjaga serta mengajarkan nilai-nilai Al-Qur’an kepada generasi berikutnya. Di sisi lain, pedagang kecil dan pekerja berat terus menggerakkan roda ekonomi masyarakat melalui pekerjaan yang mereka jalani setiap hari.

Namun, di balik aktivitas tersebut terdapat risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Kecelakaan kerja maupun risiko lainnya dapat memberikan dampak ekonomi yang cukup berat bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, kepemilikan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting untuk diperluas, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

BAZNAS Trenggalek melihat langkah ini sejalan dengan semangat zakat dalam menghadirkan kemaslahatan dan meningkatkan kualitas kehidupan mustahik. Dukungan terhadap perlindungan sosial bukan semata-mata tentang memberikan bantuan ketika musibah telah terjadi, tetapi juga membangun ikhtiar agar masyarakat rentan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Menariknya, pada tahun 2026 tersedia kebijakan khusus berupa potongan 50 persen dari setiap premi yang dibayarkan, yang berlaku hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi kesempatan strategis untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan.

Selain itu, masyarakat dengan usia di bawah 65 tahun masih dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan sosial tanpa harus terbebani biaya yang terlalu besar.

Kolaborasi antara BAZNAS Trenggalek, BPJS Ketenagakerjaan, MUI, dan Kemenag menjadi bukti bahwa perlindungan masyarakat membutuhkan kerja bersama. BAZNAS memiliki peran dalam penguatan kesejahteraan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah; BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan instrumen perlindungan sosial ketenagakerjaan; sementara MUI dan Kemenag memiliki jejaring yang kuat di tengah masyarakat, khususnya dalam menjangkau pekerja sosial keagamaan.

Ke depan, sinergi ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan komitmen semata. Lebih dari itu, komitmen bersama tersebut diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata dengan melakukan pendataan, edukasi, sosialisasi, serta fasilitasi pendaftaran bagi kelompok pekerja yang menjadi sasaran.

Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang selama ini bekerja dalam kondisi rentan dapat merasakan hadirnya perlindungan sosial. Sebab, mereka yang setiap hari bekerja, mengabdi, dan memberikan manfaat bagi orang lain juga berhak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.

Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Trenggalek menegaskan bahwa kepedulian terhadap masyarakat tidak hanya diwujudkan dengan membantu ketika kesulitan datang, tetapi juga dengan membangun perlindungan agar masyarakat memiliki ketahanan ketika menghadapi risiko. Zakat pun diharapkan semakin hadir sebagai kekuatan sosial yang mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Semangat tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Trenggalek yang semakin terlindungi, khususnya bagi mereka yang bekerja dan mengabdi di tengah masyarakat dengan segala keterbatasannya. Karena di balik setiap pekerjaan dan pengabdian, ada keluarga yang berharap untuk tetap aman, terlindungi, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.

Lihat Daftar Rekening →