Laporan Keuangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Kembali Raih Opini WTP
02/03/2023 | Penulis: Humas

WTP BAZNAS Trenggalek tahun 2022
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022. Opini tersebut diberikan setelah proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kumalahadi, Kuncoro, Sugeng Pamudji dan Rekan Jakarta.
Opini WTP dalam audit laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek oleh KAP ini telah diraih sejak BAZNAS Kabupaten Trenggalek mulai beroperasi pada tahun 2017 hingga laporan Tahun 2022 ini. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP).
Opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS Kabupaten Trenggalek telah menjalankan sesuai aturan dan regulasi penilaian standar keuangan di Indonesia.
“Alhamdulillah melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNAS Kabupaten Trenggalek dan seluruh amil dan amilat, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan BAZNAS 2022," ujar H. Mahsun Ismail.

H. Mahsun Ismail menegaskan, BAZNAS Kabupaten Trenggalek memiliki komitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
"Opini ini tentunya menjadi motivasi BAZNAS Kabupaten Trenggalek untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik," kata H. Mahsun Ismail.
Menurut H. Mahsun Ismail, pencapaian ini harus terus selalu menjadi pegangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek untuk menjaga kepercayaan publik kepada BAZNAS Kabupaten Trenggalek sebagai pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang kredibel menjalankan amanah.
BAZNAS Kabupaten Trenggalek telah menyajikan laporan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109. Tolak ukur itu menjadi standar akuntansi pengelolaan zakat di Indonesia. (Deni/Humas)
Berita Lainnya
Menjaga Ukhuwah di Bulan Syawal, BAZNAS Trenggalek Silaturahmi ke BAZNAS Jatim
BAZNAS Trenggalek Dirikan Posko Mudik, Sediakan Fasilitas Terbaik untuk Para Pemudik
BAZNAS Trenggalek Terima Donasi dari Pramuka untuk Dukung Pembangunan Rumah Korban Tanah Gerak dalam Perkemahan Wirakarya 2026
BAZNAS Trenggalek Salurkan Beasiswa SMA/SMK dari BAZNAS Jawa Timur kepada 20 Siswa di Empat Sekolah
Malam 22 Ramadan 1447 h, Pondok Pesantren Hidayatut Thullab bersama BAZNAS Trenggalek Tutup Safari Muhibah di Desa Joho
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Empat Lembaga Teken MoU di Trenggalek untuk Lindungi Aset Umat
Kafarat Anda Bukan Sekadar Penebus Dosa, Namun Juga Menjadi Manfaat untuk Sesama
Ringankan Beban Mustahik, BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Kursi Roda
Bangkit dari Musibah, BAZNAS Trenggalek Hadirkan Harapan Lewat Bantuan Bedah Rumah untuk Korban Rumah Roboh di Desa Prambon
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan 12 Unit Sepeda untuk Siswa Sekolah Dasar, Tambah Semangat Belajar Siswa
Transparansi Terjaga, Manfaat Terasa: BAZNAS Trenggalek Salurkan Lebih dari Rp1,2 Miliar pada Triwulan I Tahun 2026
BAZNAS Trenggalek Salurkan Fidyah, Bantu Lansia dan Dhuafa Bahagia di Bulan Ramadan
BAZNAS Trenggalek Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2026 di Pantai Ngadipuro
Hangatkan Ramadan, BAZNAS Trenggalek Berbagi Iftar Bahagia Bersama Anak Yatim
Laporan Bantuan Biaya Hidup Bulanan Periode Maret 2026, Disalurkan Sebanyak 722 Paket ke 14 Kecamatan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →