Laporan Keuangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Kembali Raih Opini WTP
02/03/2023 | Penulis: Humas

WTP BAZNAS Trenggalek tahun 2022
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022. Opini tersebut diberikan setelah proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kumalahadi, Kuncoro, Sugeng Pamudji dan Rekan Jakarta.
Opini WTP dalam audit laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek oleh KAP ini telah diraih sejak BAZNAS Kabupaten Trenggalek mulai beroperasi pada tahun 2017 hingga laporan Tahun 2022 ini. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP).
Opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS Kabupaten Trenggalek telah menjalankan sesuai aturan dan regulasi penilaian standar keuangan di Indonesia.
“Alhamdulillah melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNAS Kabupaten Trenggalek dan seluruh amil dan amilat, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan BAZNAS 2022," ujar H. Mahsun Ismail.

H. Mahsun Ismail menegaskan, BAZNAS Kabupaten Trenggalek memiliki komitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
"Opini ini tentunya menjadi motivasi BAZNAS Kabupaten Trenggalek untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik," kata H. Mahsun Ismail.
Menurut H. Mahsun Ismail, pencapaian ini harus terus selalu menjadi pegangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek untuk menjaga kepercayaan publik kepada BAZNAS Kabupaten Trenggalek sebagai pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang kredibel menjalankan amanah.
BAZNAS Kabupaten Trenggalek telah menyajikan laporan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109. Tolak ukur itu menjadi standar akuntansi pengelolaan zakat di Indonesia. (Deni/Humas)
Berita Lainnya
BAZNAS Trenggalek Salurkan Fidyah, Bantu Lansia dan Dhuafa Bahagia di Bulan Ramadan
BAZNAS Trenggalek Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Audit Keuangan Tahun 2025
BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG
BAZNAS Trenggalek Dirikan Posko Mudik, Sediakan Fasilitas Terbaik untuk Para Pemudik
2,5% Dari Penghasilan Kita, Ada Hak Orang Lain yang Wajib Kita Penuhi
BAZNAS Trenggalek Lepaskan 14 Santri Da’i Ramadan 1447 H ke 7 Titik di Desa Joho, Kecamatan Pule
PT. Maybank Indonesia Finance Bersama BAZNAS RI dan BAZNAS Trenggalek Salurkan Program Sumur Air Bersih untuk Warga Desa Pogalan
Penyaluran Fidyah BAZNAS Bantu Pangan Bulanan Mustahik
Malam 22 Ramadan 1447 h, Pondok Pesantren Hidayatut Thullab bersama BAZNAS Trenggalek Tutup Safari Muhibah di Desa Joho
Sambut Ramadan dengan Kesempurnaan Ibadah: Panduan Fidyah bagi Umat Muslim
Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG (Makan Bergizi Gratis)
BAZNAS RI Bekerja Sama dengan PT Maybank Finance Salurkan Bantuan Fasilitas Air Bersih, Salah Satunya di Desa Pogalan Trenggalek
BAZNAS Jawa Timur bersama BAZNAS Kabupaten dan Kota Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Ekologi Aceh dan Sumatera
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Bapak Wugu, Warga Kecamatan Kampak
BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan untuk Keluarga Pak Maryani Korban Rumah Roboh Akibat Gempa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →