Fidyah dalam Islam: Dari Keringanan Syariat hingga Penguat Solidaritas Umat
15/12/2025 | Penulis: Humas
Fidyah dalam Islam: Dari Keringanan Syariat hingga Penguat Solidaritas Umat
Islam adalah agama yang sempurna dan penuh kasih sayang. Setiap perintah dan larangan di dalamnya selalu mempertimbangkan kemampuan umat manusia. Salah satu bentuk kasih sayang tersebut tercermin dalam adanya fidyah, sebuah keringanan syariat bagi mereka yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadan. Melalui fidyah, Islam menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk tetap dekat kepada Allah SWT dan berkontribusi bagi sesama.
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut yang renta atau penyakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. Ketentuan ini bersumber dari firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Keringanan syariat ini menegaskan prinsip dasar Islam, yakni tidak adanya paksaan dalam beribadah di luar batas kemampuan. Allah SWT tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kemudahan dan keberkahan. Dengan fidyah, mereka yang secara fisik tidak mampu tetap dapat menjalankan kewajiban agama dalam bentuk lain yang sesuai dengan kondisinya.
Lebih jauh, fidyah tidak hanya memiliki dimensi ibadah personal, tetapi juga dimensi sosial yang sangat kuat. Ketika fidyah ditunaikan, manfaatnya langsung dirasakan oleh kaum fakir miskin dan dhuafa. Makanan yang diberikan menjadi sumber kekuatan bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus menjadi sarana mempererat tali persaudaraan dalam umat Islam. Inilah wujud nyata solidaritas umat yang diajarkan Islam sejak dini.
Fidyah juga mengajarkan nilai empati dan kepedulian. Orang yang membayar fidyah diajak untuk merasakan dan memahami kondisi mereka yang kekurangan, sementara penerima fidyah merasakan kehadiran kepedulian dari sesama muslim. Hubungan ini menciptakan keseimbangan sosial dan menumbuhkan rasa saling membantu, terutama di bulan Ramadan yang penuh keberkahan.
Dalam praktiknya, fidyah dapat ditunaikan dengan memberikan makanan pokok atau makanan siap santap sesuai kadar yang ditentukan syariat. Saat ini, fidyah juga dapat disalurkan melalui lembaga zakat resmi agar lebih terorganisir, tepat sasaran, dan memberi manfaat yang lebih luas. Dengan pengelolaan yang baik, fidyah tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban individu, tetapi juga instrumen penguatan kesejahteraan umat.
Pada akhirnya, fidyah dalam Islam adalah bukti bahwa syariat diturunkan untuk memuliakan manusia. Dari keringanan bagi yang tidak mampu, hingga menjadi penguat solidaritas umat, fidyah menghadirkan nilai ibadah yang lengkap: taat kepada Allah SWT dan peduli kepada sesama. Melalui fidyah, Islam mengajarkan bahwa setiap keterbatasan dapat menjadi jalan kebaikan, dan setiap kepedulian adalah investasi pahala yang tak terputus.
Artikel Lainnya
Apakah THR Termasuk Harta yang Harus Dizakati
Diuji Bencana, Ditempa Ketangguhan: Belajar Menghadapi Musibah dengan Hati Kuat
Sedekah dari Harta yang Belum Jelas Status Halalnya, Ini Hukum dan Penjelasannya
Tafsir Surat Al Ikhlas: Penegasan Bahwa Allah Satu dan Maha Sempurna
7 Contoh Sedekah Jariyah di Era Digital
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
