Fidyah sebagai Rukhsah Syariat: Kajian Fiqih tentang Keringanan dalam Puasa
07/01/2026 | Penulis: Humas
Fidyah sebagai Rukhsah Syariat: Kajian Fiqih tentang Keringanan dalam Puasa
Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tidak menetapkan kewajiban tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan hamba-Nya. Dalam konteks inilah hadir konsep rukhsah syariat, yaitu keringanan hukum yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam kondisi tertentu. Salah satu bentuk rukhsah dalam ibadah puasa adalah fidyah.
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah fiqih, fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat. Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, melainkan wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa secara permanen.
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum fidyah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk mengqadha puasa di kemudian hari.
Dalam kajian fiqih, fidyah diwajibkan bagi beberapa golongan, di antaranya:
-
Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat untuk mampu di masa depan.
-
Orang sakit kronis yang menurut medis sulit sembuh atau berpotensi membahayakan diri jika berpuasa.
-
Perempuan hamil atau menyusui menurut sebagian pendapat ulama, jika meninggalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya.
Adapun bentuk fidyah yang dikeluarkan adalah memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6–0,75 kg makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan atau makanan siap santap, sesuai dengan kebiasaan dan pendapat ulama setempat.
Hikmah disyariatkannya fidyah sangat mendalam. Selain menjadi solusi ibadah bagi mereka yang lemah, fidyah juga memperkuat nilai solidaritas sosial dalam Islam. Orang yang tidak mampu berpuasa tetap dapat berkontribusi dalam kebaikan dengan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga ibadah tidak berhenti pada aspek ritual semata, tetapi juga berdampak sosial.
Dengan demikian, fidyah adalah bukti nyata bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Rukhsah syariat ini menunjukkan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan, antara ibadah individual dan kepedulian sosial. Memahami fidyah secara benar akan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap ketentuan Allah SWT selalu mengandung hikmah dan kasih sayang bagi hamba-Nya.
Artikel Lainnya
Qurban dan Kepedulian Sosial: Mengapa Berbagi Daging Qurban Sangat Dianjurkan dalam Islam
Tips Menjaga Pola Makan Sehat Setelah Lebaran
Keluarkan Sedekah Terbaikmu di Hari Jumat: Menjemput Berkah dengan Berbagi
Sedekah Jumat: Amalan Mulia yang Membawa Berkah di Hari Penuh Keutamaan
Hikmah dan Keutamaan Qurban: Menguatkan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idul Adha
Memahami Hikmah Kafarat: Jalan Menebus Kesalahan dan Meraih Ampunan Allah
ZAKAT KITA KUATKAN PEREMPUAN: Semangat Kartini, Inspirasi Lintas Generasi
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Berqurban dan Cara Menghindarinya
10 Hari Terakhir Ramadan: Saatnya Memaksimalkan Ibadah
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat BAZNAS Kabupaten Trenggalek
Jangan Keliru! Ini Perbedaan Kafarat, Fidyah, dan Denda dalam Islam
Meskipun Ramadan Usai, Namun Kebaikan Tidak Pernah Usai
Makna Qurban dalam Islam: Belajar Ikhlas dari Kisah Para Nabi
Kisah Teladan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail: Awal Mula Syariat Qurban dalam Islam
Peran Nabi Isa dalam Mengajarkan Nilai Pengorbanan dan Kasih Sayang kepada Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →