WhatsApp Icon

Hukum, Bentuk, dan Ukuran Fidyah Puasa Menurut Mazhab-Mazhab Fiqih

08/01/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum, Bentuk, dan Ukuran Fidyah Puasa Menurut Mazhab-Mazhab Fiqih

Hukum, Bentuk, dan Ukuran Fidyah Puasa Menurut Mazhab-Mazhab Fiqih

Puasa Ramadan merupakan kewajiban utama dalam Islam yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syar‘i. Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu melalui mekanisme fidyah. Fidyah menjadi solusi syariat bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Lalu bagaimana hukum, bentuk, dan ukuran fidyah puasa menurut mazhab-mazhab fiqih?

Hukum Fidyah Puasa

Secara umum, para ulama sepakat bahwa fidyah adalah wajib bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur yang bersifat tetap dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan kewajiban memberi makan orang miskin bagi orang yang berat menjalankan puasa.

Dalam mazhab Hanafi, fidyah disebut sebagai kewajiban bagi orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh. Mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali juga menetapkan kewajiban fidyah bagi golongan tersebut, meskipun terdapat perbedaan rincian pada kasus ibu hamil dan menyusui.

Bentuk Fidyah Menurut Mazhab Fiqih

Bentuk fidyah yang disepakati mayoritas ulama adalah memberi makan orang miskin. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai teknis pelaksanaannya.

Mazhab Syafi‘i dan Hanbali menegaskan bahwa fidyah harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras di Indonesia. Fidyah tidak boleh diganti dengan uang tunai secara langsung, kecuali melalui mekanisme pembelian makanan dan disalurkan kepada fakir miskin.

Mazhab Maliki membolehkan fidyah berupa makanan matang atau bahan mentah, selama nilainya setara dengan ukuran yang ditetapkan. Sementara itu, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel dengan membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan fiqih Islam dalam merespons kebutuhan umat di berbagai kondisi sosial dan ekonomi.

Ukuran Fidyah Puasa

Ukuran fidyah juga menjadi bahasan penting dalam kitab-kitab fiqih mu‘tabarah. Menurut mazhab Syafi‘i, ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan sekitar 0,6 hingga 0,75 kilogram beras.

Mazhab Maliki dan Hanbali menetapkan ukuran fidyah sebesar satu mud atau setengah sha‘, tergantung pada bentuk pemberian makanan. Sementara mazhab Hanafi menetapkan fidyah setara dengan setengah sha‘ gandum atau satu sha‘ kurma, atau nilainya dalam bentuk uang.

Fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang meninggalkan puasa selama sepuluh hari, maka fidyah dibayarkan untuk sepuluh orang miskin atau sepuluh kali pemberian makan kepada satu orang miskin.

Waktu Pembayaran Fidyah

Para ulama membolehkan fidyah dibayarkan selama bulan Ramadan atau setelahnya. Bahkan dalam mazhab Syafi‘i, fidyah boleh dibayarkan setiap hari ketika tidak berpuasa atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus di akhir Ramadan.

Perbedaan pandangan mazhab dalam hukum, bentuk, dan ukuran fidyah puasa merupakan khazanah keilmuan Islam yang memperkaya praktik ibadah umat. Dengan memahami pendapat para ulama, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan benar, sesuai kemampuan, dan tetap berada dalam koridor syariat. Fidyah bukan sekadar penggugur kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial yang menguatkan nilai ibadah dan solidaritas umat.

Sahabat BAZNAS bisa tunaikan fidyahnya dengan cara transfer ke rekening berikut :

Rekening zakat :

Bank Jatim 0222111111

BSI 7999957581

BRI 017701016625532

a.n. BAZNAS Trenggalek

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat