siapa saja yang wajib membayar fidyah
29/01/2026 | Penulis: Humas
siapa saja yang wajib membayar fidyah
Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dalam Islam bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadan dalam kondisi tertentu. Kata fidyah secara bahasa berarti tebusan, yaitu mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Namun, tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Lalu, siapa saja yang diwajibkan membayar fidyah?
1. Orang Tua Renta yang Tidak Mampu Berpuasa
Orang yang sudah lanjut usia dan secara fisik tidak lagi mampu berpuasa, serta tidak ada harapan untuk bisa menggantinya di hari lain, wajib membayar fidyah. Mereka tidak diwajibkan mengqadha puasa karena kondisi fisik yang permanen. Sebagai gantinya, fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang Sakit Menahun (Kronis)
Seseorang yang menderita penyakit kronis atau menahun, yang menurut medis kecil kemungkinan sembuh atau berpuasa dapat memperparah kondisi kesehatannya, juga diwajibkan membayar fidyah. Sama seperti orang tua renta, golongan ini tidak memiliki kewajiban qadha puasa, melainkan menggantinya dengan fidyah.
3. Ibu Hamil yang Khawatir pada Janin
Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janinnya diwajibkan membayar fidyah. Ada pula pendapat yang menyatakan wajib qadha dan fidyah sekaligus. Perbedaan pendapat ini menunjukkan pentingnya mengikuti mazhab atau pendapat ulama yang diyakini, atau berkonsultasi dengan tokoh agama setempat.
4. Ibu Menyusui yang Khawatir pada Bayinya
Ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir bayinya tidak mendapatkan asupan gizi yang cukup juga termasuk golongan yang diwajibkan membayar fidyah menurut sebagian ulama. Sama halnya dengan ibu hamil, kewajiban ini bisa berupa fidyah saja atau fidyah disertai qadha, tergantung pada pendapat yang diikuti.
5. Orang yang Menunda Qadha Puasa hingga Ramadan Berikutnya
Seseorang yang mampu mengqadha puasa tetapi sengaja menundanya hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, maka ia wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya.
Bentuk dan Besaran Fidyah
Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sebanyak satu porsi makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Saat ini, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan layak di daerah setempat, agar lebih mudah disalurkan.
Fidyah adalah wujud kasih sayang Islam yang tidak memberatkan umatnya, sekaligus sarana berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan fidyah, kewajiban ibadah tetap tersampaikan dan kepedulian sosial pun semakin kuat. Bagi siapa pun yang termasuk dalam golongan wajib fidyah, menunaikannya tepat waktu adalah bentuk ketaatan dan tanggung jawab sebagai seorang Muslim.
Artikel Lainnya
ZAKAT KITA KUATKAN PEREMPUAN: Semangat Kartini, Inspirasi Lintas Generasi
Meskipun Ramadan Usai, Namun Kebaikan Tidak Pernah Usai
Makna Qurban dalam Islam: Belajar Ikhlas dari Kisah Para Nabi
Kisah Teladan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail: Awal Mula Syariat Qurban dalam Islam
Kartini Masa Kini: Semangat Emansipasi dan Berbagi untuk Negeri
Hukum Qurban dalam Islam Wajib atau Sunnah Ini Penjelasan Ulama
Jangan Keliru! Ini Perbedaan Kafarat, Fidyah, dan Denda dalam Islam
10 Hari Terakhir Ramadan: Saatnya Memaksimalkan Ibadah
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Berqurban dan Cara Menghindarinya
Qurban dan Kepedulian Sosial: Mengapa Berbagi Daging Qurban Sangat Dianjurkan dalam Islam
Memahami Hikmah Kafarat: Jalan Menebus Kesalahan dan Meraih Ampunan Allah
Sedekah Jumat: Amalan Mulia yang Membawa Berkah di Hari Penuh Keutamaan
Hikmah dan Keutamaan Qurban: Menguatkan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idul Adha
Tips Menjaga Pola Makan Sehat Setelah Lebaran
Peran Nabi Isa dalam Mengajarkan Nilai Pengorbanan dan Kasih Sayang kepada Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →