WhatsApp Icon

Siapa yang Wajib Fidyah? Tinjauan Hukum Puasa dalam Kitab Fiqih Mu‘tabarah

08/01/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Siapa yang Wajib Fidyah? Tinjauan Hukum Puasa dalam Kitab Fiqih Mu‘tabarah

Siapa yang Wajib Fidyah? Tinjauan Hukum Puasa dalam Kitab Fiqih Mu‘tabarah

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, yakni kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidyah menurut tinjauan kitab fiqih mu‘tabarah?

Pengertian Fidyah dalam Fiqih

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah fiqih, fidyah adalah harta tertentu yang dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur syar‘i yang bersifat permanen. Hal ini dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih klasik seperti Fathul Qarib, Tuhfatul Muhtaj, dan Al-Majmu‘ karya Imam an-Nawawi.

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

Berdasarkan penjelasan ulama dalam kitab fiqih mu‘tabarah, terdapat beberapa golongan yang wajib membayar fidyah, yaitu:

  1. Orang tua renta (lansia)
    Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa serta tidak ada harapan kuat untuk mampu berpuasa di kemudian hari, wajib membayar fidyah tanpa kewajiban mengqadha puasa. Hal ini ditegaskan dalam Fathul Mu‘in bahwa ketidakmampuan yang bersifat permanen menggugurkan qadha dan menggantinya dengan fidyah.

  2. Orang sakit menahun
    Seseorang yang menderita penyakit kronis dan menurut dokter atau kebiasaan umum sulit sembuh, sehingga tidak memungkinkan berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah. Sama seperti lansia, ia tidak diwajibkan mengqadha puasa.

  3. Ibu hamil dan menyusui (dalam kondisi tertentu)
    Dalam mazhab Syafi‘i, ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya, maka selain wajib mengqadha puasa, ia juga wajib membayar fidyah. Pendapat ini dijelaskan dalam Al-Majmu‘ dan I‘anatut Thalibin. Namun jika kekhawatiran hanya pada dirinya sendiri, maka cukup qadha tanpa fidyah.

Golongan yang Tidak Wajib Fidyah

Adapun orang sakit sementara, musafir, atau wanita haid dan nifas tidak diwajibkan membayar fidyah, melainkan cukup mengqadha puasa di hari lain ketika sudah mampu. Hal ini karena uzur mereka bersifat sementara.

Bentuk dan Kadar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukurannya adalah satu mud makanan pokok (sekitar 0,6–0,75 kg beras), sesuai kebiasaan setempat.

Fidyah merupakan bentuk kasih sayang syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya. Dengan memahami siapa saja yang wajib membayar fidyah berdasarkan kitab fiqih mu‘tabarah, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan ilmu dan ketenangan. Ketaatan yang dilandasi pemahaman fiqih akan menjadikan ibadah lebih sah, sempurna, dan penuh keberkahan.

Sahabat BAZNAS bisa tunaikan fidyahnya dengan transfer ke rekening berikut :

Rekening zakat :

Bank Jatim 0222111111

BSI 7999957581

BRI 017701016625532

a.n. BAZNAS Trenggalek

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat