BAZNAS Trenggalek Paparkan Pembentukan UPZ Desa dalam FGD Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek
09/12/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS Trenggalek Paparkan Pembentukan UPZ Desa dalam FGD Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek
Trenggalek (09/12) - Upaya memperkuat tata kelola zakat hingga level pemerintahan paling bawah kembali ditegaskan oleh BAZNAS Kabupaten Trenggalek. Hal itu tampak dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, di mana BAZNAS hadir sebagai narasumber utama untuk memaparkan pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa sebagai bagian dari percepatan pengelolaan zakat yang profesional, terstruktur, dan berorientasi pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa, menghadirkan forum dialog yang konstruktif dan menjadi wadah penyamaan persepsi mengenai urgensi penguatan tata kelola zakat desa di tengah dinamika sosial-ekonomi masyarakat saat ini. Dengan mengusung semangat memperbesar dampak sosial zakat, BAZNAS Trenggalek menekankan bahwa potensi zakat desa sangat besar, namun selama ini belum terkelola secara optimal karena belum adanya struktur resmi yang mengambil peran sebagai pengelola zakat di tingkat desa.
Ketua BAZNAS Trenggalek, dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa pembentukan UPZ Desa merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Desa adalah ujung tombak layanan publik. Hampir semua aktivitas sosial masyarakat berawal dari desa. Maka pengelolaan zakat yang profesional harus dimulai dari desa,” jelasnya di hadapan para peserta FGD.
Desa sebagai Lokomotif Penguatan Zakat
BAZNAS Trenggalek menilai bahwa desa memiliki karakteristik unik sekaligus strategis. Keberadaan perangkat desa, tokoh agama, dan jejaring sosial masyarakat membuat desa menjadi pusat kegiatan keagamaan sekaligus pusat mobilitas ekonomi. Hal itulah yang menjadikan pembentukan UPZ Desa sebagai kebutuhan mendesak agar potensi zakat yang ada tidak hanya berhenti pada kegiatan sosial spontan, tetapi menjadi kekuatan ekonomi berbasis syariah yang memiliki dampak jangka panjang.
Dalam paparannya, BAZNAS Trenggalek membeberkan sejumlah dasar hukum pembentukan UPZ Desa mulai dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, Keputusan BAZNAS RI tentang Pedoman UPZ, hingga ketentuan pelaksana BAZNAS Kabupaten. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah desa memiliki landasan kuat dalam membentuk UPZ Desa dan menetapkannya secara resmi melalui SK BAZNAS.
Penjelasan Detail: Mekanisme dan Tugas UPZ Desa
Pada sesi inti, BAZNAS Trenggalek menjelaskan alur pembentukan UPZ Desa yang diawali dengan pengajuan dari pemerintah desa, penunjukan pengurus, verifikasi BAZNAS, hingga pengukuhan melalui surat keputusan resmi. Selain itu, dipaparkan pula tugas utama UPZ Desa, meliputi:
-
Menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat, perangkat desa, serta potensi ekonomi lokal.
-
Mengelola zakat sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang transparan.
-
Melakukan pendataan mustahik berbasis data desa agar distribusi tepat sasaran.
-
Melaporkan keuangan dan kegiatan secara berkala kepada BAZNAS.
-
Menjalankan program pemberdayaan masyarakat miskin di tingkat desa.
Penjelasan tersebut disambut antusias para Kepala Desa. Banyak peserta yang sebelumnya belum memahami mekanisme pembentukan UPZ Desa akhirnya lebih terbuka terhadap manfaat jangka panjang yang bisa didapatkan melalui pengelolaan zakat yang terstruktur. Beberapa Kepala Desa juga memberikan pertanyaan terkait sistem pelaporan, integrasi program sosial desa dengan program zakat, hingga kemungkinan kolaborasi antara UPZ dan lembaga kemasyarakatan desa.
Manfaat Besar Bagi Masyarakat Desa
BAZNAS Trenggalek menegaskan bahwa keberadaan UPZ Desa mampu memberikan sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat. Di antaranya:
-
Bantuan sosial lebih cepat karena UPZ mengetahui kondisi masyarakat secara langsung.
-
Potensi zakat desa lebih optimal sehingga dapat mengurangi beban anggaran desa.
-
Program pemberdayaan seperti modal usaha, beasiswa, dan bantuan kesehatan bisa dijalankan secara berkelanjutan.
-
Layanan zakat menjadi lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konteks kebutuhan masyarakat pedesaan yang beragam—mulai dari warga miskin ekstrem, keluarga dengan anak putus sekolah, warga sakit, hingga kelompok UMKM kecil—UPZ Desa dapat menjadi lokomotif yang menggerakkan solidaritas sosial secara sistematis.
Komitmen BAZNAS dan PMD: Bergerak Bersama Wujudkan Profesionalisme Zakat Desa
FGD ini menjadi langkah awal dari rencana besar sinergi antara BAZNAS Trenggalek dan Dinas PMD dalam membangun tata kelola zakat desa yang profesional. Setelah forum ini, BAZNAS menargetkan pembentukan UPZ Desa di seluruh wilayah Trenggalek secara bertahap. Selain itu, akan diselenggarakan pelatihan lanjutan, pendampingan pelaporan digital, hingga pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat yang menyesuaikan karakter masing-masing desa.
Dinas PMD menegaskan dukungannya, menyebut bahwa penguatan zakat desa dapat membantu percepatan penanganan kemiskinan, terutama di wilayah yang selama ini menjadi prioritas pemulihan sosial ekonomi.
Kegiatan FGD Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek ini menjadi momentum penting dalam mempercepat profesionalisme pengelolaan zakat berbasis desa. Dengan sinergi kuat antara pemerintah desa, PMD, dan BAZNAS Trenggalek, diharapkan UPZ Desa dapat hadir sebagai lembaga resmi yang menjaga amanah umat sekaligus membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Trenggalek optimistis bahwa penguatan tata kelola zakat desa bukan hanya langkah administratif, melainkan gerakan besar untuk membangun kemandirian ekonomi umat melalui instrumen zakat yang dikelola secara amanah, modern, dan tepat sasaran.
Berita Lainnya
BAZNAS Trenggalek Terima Donasi dari Pramuka untuk Dukung Pembangunan Rumah Korban Tanah Gerak dalam Perkemahan Wirakarya 2026
Laporan Bantuan Biaya Hidup Bulanan Periode Maret 2026, Disalurkan Sebanyak 722 Paket ke 14 Kecamatan
BAZNAS Trenggalek Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2026 di Pantai Ngadipuro
Hangatkan Ramadan, BAZNAS Trenggalek Berbagi Iftar Bahagia Bersama Anak Yatim
Sentuhan Kepedulian di Akhir Ramadan, BAZNAS Kab. Trenggalek Mendistribusikan Zakat Fitrah
Menjaga Ukhuwah di Bulan Syawal, BAZNAS Trenggalek Silaturahmi ke BAZNAS Jatim
BAZNAS Trenggalek Salurkan Beasiswa SMA/SMK dari BAZNAS Jawa Timur kepada 20 Siswa di Empat Sekolah
Penyaluran Fidyah BAZNAS Bantu Pangan Bulanan Mustahik
BAZNAS Trenggalek Salurkan Fidyah, Bantu Lansia dan Dhuafa Bahagia di Bulan Ramadan
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bu Murtiyah di Desa Sukorame
Bangkit dari Musibah, BAZNAS Trenggalek Hadirkan Harapan Lewat Bantuan Bedah Rumah untuk Korban Rumah Roboh di Desa Prambon
BAZNAS Trenggalek Dirikan Posko Mudik, Sediakan Fasilitas Terbaik untuk Para Pemudik
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan 12 Unit Sepeda untuk Siswa Sekolah Dasar, Tambah Semangat Belajar Siswa
Malam 22 Ramadan 1447 h, Pondok Pesantren Hidayatut Thullab bersama BAZNAS Trenggalek Tutup Safari Muhibah di Desa Joho
BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →