Dorong Kebangkitan Zakat di Desa, BAZNAS Trenggalek Bentuk UPZ Desa
18/01/2024 | Penulis: Humas

Pimpinan BAZNAS Bersama Camat Kec. Pule dan Kesra
Kantor Kecamatan Pule menggandeng BAZNAS Kabupaten Trenggalek adakan kegiatan sosialisasi Pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa kepada perangkat desa dan tokoh agama di Kecamatan Pule. (17/01)
Ketua IV BAZNAS Trenggalek (H. Rohmat, M.M.) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) baik dalam instansi maupun desa bertujuan untuk pengelolaan zakat yang lebih tertata.
“Sebenarnya dengan dibentuknya UPZ ini maka akan lebih memudahkan instansi maupun pengelola zakat desa lebih mudah dalam mengelola zakat yang ada, termasuk pengelola zakat yang ada di masjid dan mushola”
“Nah ini nanti juga bisa diterapkan untuk pengelolaan zakat di masjid dan mushola, semisal sudah ada pengurusnya nantinya bisa dilanjutkan dengan pengajuan ke BAZNAS Trenggalek untuk kami terbitkan SK nya” imbuhnya.
“Meskipun dari kita sudah ada rincian pembagian zakatnya, nanti disini untuk pembagian pendistribusiannya boleh ditentukan sendiri oleh UPZ sesuai dengan kebutuhan di lingkungan masing-masing” tutup ketua IV BAZNAS Trenggalek.
Ketua II BAZNAS Trenggalek (Gus Baha) turut menuturkan bahwa pengumpul zakat jika belum diresmikan maka belum bisa dikatakan UPZ sehingga didalamnya nanti belum ada hak amil dari zakat yang terkumpul.
“Pengumpul zakat lebih baik harus segera diresmikan, karena pengumpul zakat jika belum resmi maka tidak akan ada hak amil di dalamnya”
“Mohon maaf, misal pengumpul zakat masjid/mushola hanya dianggap pengumpul dalam lingkup kecil, akan tetapi juga tetap perlu diresmikan supaya statusnya juga jelas, hitungan amilnya juga jelas” imbuhnya.
“Semisal nanti ada yang perlu diajukan tentang program, usulan ide ataupun yang lainnya bisa langsung dikomunikasikan dengan BAZNAS Trenggalek, atau mungkin nuwun sewu misal ada yang tertimpa musibah dan perlu bantuan darurat maka bisa diambilkan dari dana yang dikelola.” tutup beliau.
Disambung oleh ketua III BAZNAS Trenggalek (H. Ir. Rahmat Purwanto) menegaskan bahwa dengan adanya UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) InsyaAllah juga akan memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya.
“Sebenarnya dengan adanya UPZ di dalam instansi, desa, masjid maupun mushola ini juga akan memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya”
“Mohon maaf bapak ibu, kenapa kami menyarankan untuk membentuk UPZ, karena ternyata masyarakat itu banyak yang ingin menyalurkan zakatnya kemudian ingin merasakan manfaat zakat yang ditunaikan tersebut untuk sekitar, akan tetapi mereka belum menemukan tempat pengelolaan zakat di lingkungannya, untuk itu dengan adanya UPZ ini diharapkan zakat-zakat yang masih bingung tersebut punya tempat bernaung” imbuhnya.
Berita Lainnya
Fidyah Puasa: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Trenggalek
BAZNAS Jawa Timur bersama BAZNAS Kabupaten dan Kota Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Ekologi Aceh dan Sumatera
Laporan Bantuan Biaya Hidup Bulanan Desember 2025
BAZNAS Terus Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatera Hingga Hari Ini
BAZNAS RI Bekerja Sama dengan PT Maybank Finance Salurkan Bantuan Fasilitas Air Bersih, Salah Satunya di Desa Pogalan Trenggalek
BAZNAS Trenggalek serahkan 14 Penghargaan dalam Ajang BAZNAS Awards 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
