Dorong Kebangkitan Zakat di Desa, BAZNAS Trenggalek Bentuk UPZ Desa
18/01/2024 | Penulis: Humas

Pimpinan BAZNAS Bersama Camat Kec. Pule dan Kesra
Kantor Kecamatan Pule menggandeng BAZNAS Kabupaten Trenggalek adakan kegiatan sosialisasi Pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa kepada perangkat desa dan tokoh agama di Kecamatan Pule. (17/01)
Ketua IV BAZNAS Trenggalek (H. Rohmat, M.M.) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) baik dalam instansi maupun desa bertujuan untuk pengelolaan zakat yang lebih tertata.
“Sebenarnya dengan dibentuknya UPZ ini maka akan lebih memudahkan instansi maupun pengelola zakat desa lebih mudah dalam mengelola zakat yang ada, termasuk pengelola zakat yang ada di masjid dan mushola”
“Nah ini nanti juga bisa diterapkan untuk pengelolaan zakat di masjid dan mushola, semisal sudah ada pengurusnya nantinya bisa dilanjutkan dengan pengajuan ke BAZNAS Trenggalek untuk kami terbitkan SK nya” imbuhnya.
“Meskipun dari kita sudah ada rincian pembagian zakatnya, nanti disini untuk pembagian pendistribusiannya boleh ditentukan sendiri oleh UPZ sesuai dengan kebutuhan di lingkungan masing-masing” tutup ketua IV BAZNAS Trenggalek.
Ketua II BAZNAS Trenggalek (Gus Baha) turut menuturkan bahwa pengumpul zakat jika belum diresmikan maka belum bisa dikatakan UPZ sehingga didalamnya nanti belum ada hak amil dari zakat yang terkumpul.
“Pengumpul zakat lebih baik harus segera diresmikan, karena pengumpul zakat jika belum resmi maka tidak akan ada hak amil di dalamnya”
“Mohon maaf, misal pengumpul zakat masjid/mushola hanya dianggap pengumpul dalam lingkup kecil, akan tetapi juga tetap perlu diresmikan supaya statusnya juga jelas, hitungan amilnya juga jelas” imbuhnya.
“Semisal nanti ada yang perlu diajukan tentang program, usulan ide ataupun yang lainnya bisa langsung dikomunikasikan dengan BAZNAS Trenggalek, atau mungkin nuwun sewu misal ada yang tertimpa musibah dan perlu bantuan darurat maka bisa diambilkan dari dana yang dikelola.” tutup beliau.
Disambung oleh ketua III BAZNAS Trenggalek (H. Ir. Rahmat Purwanto) menegaskan bahwa dengan adanya UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) InsyaAllah juga akan memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya.
“Sebenarnya dengan adanya UPZ di dalam instansi, desa, masjid maupun mushola ini juga akan memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya”
“Mohon maaf bapak ibu, kenapa kami menyarankan untuk membentuk UPZ, karena ternyata masyarakat itu banyak yang ingin menyalurkan zakatnya kemudian ingin merasakan manfaat zakat yang ditunaikan tersebut untuk sekitar, akan tetapi mereka belum menemukan tempat pengelolaan zakat di lingkungannya, untuk itu dengan adanya UPZ ini diharapkan zakat-zakat yang masih bingung tersebut punya tempat bernaung” imbuhnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG
BAZNAS Trenggalek Dirikan Posko Mudik, Sediakan Fasilitas Terbaik untuk Para Pemudik
2,5% Dari Penghasilan Kita, Ada Hak Orang Lain yang Wajib Kita Penuhi
Sambut Ramadan dengan Kesempurnaan Ibadah: Panduan Fidyah bagi Umat Muslim
Hangatkan Ramadan, BAZNAS Trenggalek Berbagi Iftar Bahagia Bersama Anak Yatim
BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan untuk Keluarga Pak Maryani Korban Rumah Roboh Akibat Gempa
BAZNAS Trenggalek Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Audit Keuangan Tahun 2025
BAZNAS Jawa Timur bersama BAZNAS Kabupaten dan Kota Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Ekologi Aceh dan Sumatera
Malam 22 Ramadan 1447 h, Pondok Pesantren Hidayatut Thullab bersama BAZNAS Trenggalek Tutup Safari Muhibah di Desa Joho
Sentuhan Kepedulian di Akhir Ramadan, BAZNAS Kab. Trenggalek Mendistribusikan Zakat Fitrah
BAZNAS Trenggalek Lepaskan 14 Santri Da’i Ramadan 1447 H ke 7 Titik di Desa Joho, Kecamatan Pule
Penyaluran Fidyah BAZNAS Bantu Pangan Bulanan Mustahik
PT. Maybank Indonesia Finance Bersama BAZNAS RI dan BAZNAS Trenggalek Salurkan Program Sumur Air Bersih untuk Warga Desa Pogalan
Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG (Makan Bergizi Gratis)
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →