Fidyah Puasa: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Trenggalek
17/12/2025 | Penulis: Humas
Fidyah Puasa: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Trenggalek
Dalam ajaran Islam, setiap ibadah memiliki kemudahan dan keringanan sesuai dengan kemampuan umatnya. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, solusi syariat bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara permanen. Melalui fidyah, Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni kepedulian kepada sesama.
Pengertian Fidyah
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah syariat, fidyah adalah memberikan makanan atau nilai setara kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu ditunaikan. Fidyah menjadi bentuk ibadah pengganti bagi umat Islam yang memiliki uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya fidyah sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Fidyah hanya dikenakan kepada mereka yang tidak memiliki kemampuan permanen untuk berpuasa, di antaranya:
-
Lansia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
-
Orang sakit menahun yang menurut medis tidak ada harapan sembuh.
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya (menurut sebagian pendapat ulama, disertai fidyah).
-
Orang dengan kondisi tertentu yang membuat puasa sangat membahayakan kesehatan secara permanen.
Sementara itu, orang yang meninggalkan puasa karena sakit sementara atau bepergian (musafir) cukup mengganti dengan qadha puasa, tanpa fidyah.
Hukum Membayar Fidyah
Hukum fidyah adalah wajib bagi mereka yang termasuk dalam golongan yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Fidyah bukan sedekah biasa, melainkan kewajiban ibadah yang harus ditunaikan agar tanggungan puasa gugur sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami kondisi diri dan berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban ini.
Besaran Fidyah Puasa
Besaran fidyah umumnya disepakati berupa satu porsi makan layak untuk satu orang miskin per satu hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk:
-
Makanan siap santap, atau
-
Bahan makanan pokok, atau
-
Uang senilai harga satu porsi makan layak (sesuai kebijakan lembaga zakat)
BAZNAS Trenggalek menetapkan besaran fidyah dengan mempertimbangkan standar kelayakan konsumsi masyarakat lokal, sehingga fidyah yang ditunaikan benar-benar memberi manfaat nyata bagi mustahik.
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah boleh dibayarkan:
-
Setiap hari selama Ramadhan, atau
-
Setelah Ramadhan, atau
-
Sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan
Tidak ada batasan kaku, selama fidyah ditunaikan dengan niat ibadah dan diberikan kepada yang berhak.
Cara Membayar Fidyah Melalui BAZNAS Trenggalek
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Trenggalek siap membantu masyarakat dalam menunaikan fidyah secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Dengan membayar fidyah melalui BAZNAS Trenggalek, masyarakat mendapatkan beberapa keunggulan:
-
Penyaluran tepat sasaran kepada fakir miskin dan kaum dhuafa di Kabupaten Trenggalek.
-
Pengelolaan transparan dan akuntabel sesuai regulasi.
-
Bernilai ibadah sekaligus sosial, karena fidyah menjadi solusi pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
-
Kemudahan layanan, baik secara langsung maupun melalui kanal pembayaran yang disediakan.
BAZNAS Trenggalek menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan layak atau program bantuan pangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mustahik.
Hikmah dan Keutamaan Fidyah
Fidyah mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. Di balik keringanan ibadah, terdapat hikmah besar, di antaranya:
-
Menjaga semangat ibadah meski dalam keterbatasan fisik.
-
Menguatkan solidaritas sosial antara yang mampu dan yang membutuhkan.
-
Menjadi sarana berbagi rezeki dan menebar keberkahan.
-
Membersihkan tanggungan ibadah dengan cara yang diridhai Allah SWT.
Melalui fidyah, ibadah puasa tidak hanya berdampak pada pelakunya, tetapi juga menghidupkan harapan bagi sesama.
Fidyah adalah bukti bahwa Islam selalu memberi jalan bagi umatnya untuk tetap beribadah sesuai kemampuan. Bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek yang memiliki kewajiban fidyah, menunaikannya melalui BAZNAS Trenggalek adalah pilihan tepat untuk memastikan ibadah terlaksana dengan benar dan manfaatnya tersalurkan secara luas.
Mari tunaikan fidyah dengan niat ikhlas, agar menjadi amal kebaikan yang bernilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Karena sejatinya, setiap ibadah yang dilakukan dengan keikhlasan akan melahirkan keberkahan bagi diri sendiri dan orang lain.
Berita Lainnya
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Empat Lembaga Teken MoU di Trenggalek untuk Lindungi Aset Umat
BAZNAS Trenggalek Terima Donasi dari Pramuka untuk Dukung Pembangunan Rumah Korban Tanah Gerak dalam Perkemahan Wirakarya 2026
BAZNAS Trenggalek Salurkan Beasiswa SMA/SMK dari BAZNAS Jawa Timur kepada 20 Siswa di Empat Sekolah
Hangatkan Ramadan, BAZNAS Trenggalek Berbagi Iftar Bahagia Bersama Anak Yatim
BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG
BAZNAS Trenggalek Salurkan Fidyah, Bantu Lansia dan Dhuafa Bahagia di Bulan Ramadan
Bangkit dari Musibah, BAZNAS Trenggalek Hadirkan Harapan Lewat Bantuan Bedah Rumah untuk Korban Rumah Roboh di Desa Prambon
Laporan Bantuan Biaya Hidup Bulanan Periode Maret 2026, Disalurkan Sebanyak 722 Paket ke 14 Kecamatan
BAZNAS Trenggalek Dirikan Posko Mudik, Sediakan Fasilitas Terbaik untuk Para Pemudik
Kafarat Anda Bukan Sekadar Penebus Dosa, Namun Juga Menjadi Manfaat untuk Sesama
Sentuhan Kepedulian di Akhir Ramadan, BAZNAS Kab. Trenggalek Mendistribusikan Zakat Fitrah
Transparansi Terjaga, Manfaat Terasa: BAZNAS Trenggalek Salurkan Lebih dari Rp1,2 Miliar pada Triwulan I Tahun 2026
Ringankan Beban Mustahik, BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Kursi Roda
BAZNAS Trenggalek Bantu Seorang Tuna Netra Tuk Punya Hunian Layak
BAZNAS Trenggalek Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2026 di Pantai Ngadipuro

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →