WhatsApp Icon

Fidyah Puasa: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Trenggalek

17/12/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah Puasa: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Trenggalek

Fidyah Puasa: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Trenggalek

Dalam ajaran Islam, setiap ibadah memiliki kemudahan dan keringanan sesuai dengan kemampuan umatnya. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, solusi syariat bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara permanen. Melalui fidyah, Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni kepedulian kepada sesama.

Pengertian Fidyah

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah syariat, fidyah adalah memberikan makanan atau nilai setara kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu ditunaikan. Fidyah menjadi bentuk ibadah pengganti bagi umat Islam yang memiliki uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya fidyah sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Fidyah hanya dikenakan kepada mereka yang tidak memiliki kemampuan permanen untuk berpuasa, di antaranya:

  1. Lansia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.

  2. Orang sakit menahun yang menurut medis tidak ada harapan sembuh.

  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya (menurut sebagian pendapat ulama, disertai fidyah).

  4. Orang dengan kondisi tertentu yang membuat puasa sangat membahayakan kesehatan secara permanen.

Sementara itu, orang yang meninggalkan puasa karena sakit sementara atau bepergian (musafir) cukup mengganti dengan qadha puasa, tanpa fidyah.

Hukum Membayar Fidyah

Hukum fidyah adalah wajib bagi mereka yang termasuk dalam golongan yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Fidyah bukan sedekah biasa, melainkan kewajiban ibadah yang harus ditunaikan agar tanggungan puasa gugur sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami kondisi diri dan berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban ini.

Besaran Fidyah Puasa

Besaran fidyah umumnya disepakati berupa satu porsi makan layak untuk satu orang miskin per satu hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk:

  • Makanan siap santap, atau

  • Bahan makanan pokok, atau

  • Uang senilai harga satu porsi makan layak (sesuai kebijakan lembaga zakat)

BAZNAS Trenggalek menetapkan besaran fidyah dengan mempertimbangkan standar kelayakan konsumsi masyarakat lokal, sehingga fidyah yang ditunaikan benar-benar memberi manfaat nyata bagi mustahik.

Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah boleh dibayarkan:

  • Setiap hari selama Ramadhan, atau

  • Setelah Ramadhan, atau

  • Sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan

Tidak ada batasan kaku, selama fidyah ditunaikan dengan niat ibadah dan diberikan kepada yang berhak.

Cara Membayar Fidyah Melalui BAZNAS Trenggalek

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Trenggalek siap membantu masyarakat dalam menunaikan fidyah secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.

Dengan membayar fidyah melalui BAZNAS Trenggalek, masyarakat mendapatkan beberapa keunggulan:

  1. Penyaluran tepat sasaran kepada fakir miskin dan kaum dhuafa di Kabupaten Trenggalek.

  2. Pengelolaan transparan dan akuntabel sesuai regulasi.

  3. Bernilai ibadah sekaligus sosial, karena fidyah menjadi solusi pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

  4. Kemudahan layanan, baik secara langsung maupun melalui kanal pembayaran yang disediakan.

BAZNAS Trenggalek menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan layak atau program bantuan pangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mustahik.

Hikmah dan Keutamaan Fidyah

Fidyah mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. Di balik keringanan ibadah, terdapat hikmah besar, di antaranya:

  • Menjaga semangat ibadah meski dalam keterbatasan fisik.

  • Menguatkan solidaritas sosial antara yang mampu dan yang membutuhkan.

  • Menjadi sarana berbagi rezeki dan menebar keberkahan.

  • Membersihkan tanggungan ibadah dengan cara yang diridhai Allah SWT.

Melalui fidyah, ibadah puasa tidak hanya berdampak pada pelakunya, tetapi juga menghidupkan harapan bagi sesama.

Fidyah adalah bukti bahwa Islam selalu memberi jalan bagi umatnya untuk tetap beribadah sesuai kemampuan. Bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek yang memiliki kewajiban fidyah, menunaikannya melalui BAZNAS Trenggalek adalah pilihan tepat untuk memastikan ibadah terlaksana dengan benar dan manfaatnya tersalurkan secara luas.

Mari tunaikan fidyah dengan niat ikhlas, agar menjadi amal kebaikan yang bernilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Karena sejatinya, setiap ibadah yang dilakukan dengan keikhlasan akan melahirkan keberkahan bagi diri sendiri dan orang lain.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat