Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG (Makan Bergizi Gratis)
24/02/2026 | Penulis: Humas
Repost : Kemenag RI
Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sesuai ketentuan tersebut, zakat merupakan amanah umat yang wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
Dengan demikian, tidak ada kaitan antara dana zakat dan program MBG, karena prioritas utama penyaluran zakat adalah untuk delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar. Secara prinsip, dana zakat memiliki ketentuan syariah yang jelas terkait pengelolaan dan penyalurannya kepada golongan yang berhak, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib Al-Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI.
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Lansia yang Hidup Sebatang Kara
BAZNAS Trenggalek Tasyarufkan Delapan Sepeda untuk Delapan Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu, Wujudkan Semangat Meraih Pendidikan
BAZNAS Trenggalek Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Masyarakat
BAZNAS Trenggalek Perkuat Perlindungan Sosial, Dorong Pekerja Rentan dan Sosial Keagamaan Miliki Jaminan Ketenagakerjaan
Kunjungan WK. Bidang Pembinaan Anggota Muda (BINAMUDA) Kwarda Jawa Timur, Arumi Bachsin pada PW Mandiri Pandean 2026
BAZNAS Jawa Timur Lakukan Monitoring dan Evaluasi di BAZNAS Trenggalek, Perkuat Tata Kelola dan Optimalkan Dampak Program untuk Masyarakat
BAZNAS Trenggalek Tingkatkan Kompetensi Amil Melalui Pelatihan SIMBA Bersama BAZNAS RI dan BAZNAS Jawa Timur
BAZNAS Hadiri Penutupan Perkemahan Wirakarya VI Mandiri Pandean, Menutup Sembilan Hari Pengabdian dengan Semangat Kolaborasi
BAZNAS Trenggalek Serahkan 100 Mushaf Al-Qur'an pada Perkemahan Wirakarya VI Mandiri Pandean, Perkuat Pembinaan Keagamaan Generasi Muda
BAZNAS Trenggalek Wujudkan Hunian Layak bagi Warga, Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada Bapak Sardi di Kecamatan Bendungan
BAZNAS Trenggalek dan Kitabisa.com Wujudkan Sedekah Air Bersih, Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Desa Wonoanti
BAZNAS Trenggalek Hadiri Opening Sekolah Rakyat, Wujudkan Dukungan Nyata bagi Pendidikan Anak Bangsa
BAZNAS Trenggalek Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Sumbergedong, Wujud Kolaborasi Kemanusiaan Bersama Kwarcab dan Pramuka
Jumat Berkah, BAZNAS Trenggalek Tasyarufkan Bantuan Gerobak UMKM, Wujudkan Pelaku Usaha yang Makin Berdaya
BAZNAS Trenggalek Bersama Kakanwil Kemenag Jawa Timur Tinjau Rumah Karya Perkemahan Wirakarya VI Mandiri Pandean

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →