Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG (Makan Bergizi Gratis)
24/02/2026 | Penulis: Humas
Repost : Kemenag RI
Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sesuai ketentuan tersebut, zakat merupakan amanah umat yang wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
Dengan demikian, tidak ada kaitan antara dana zakat dan program MBG, karena prioritas utama penyaluran zakat adalah untuk delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar. Secara prinsip, dana zakat memiliki ketentuan syariah yang jelas terkait pengelolaan dan penyalurannya kepada golongan yang berhak, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib Al-Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI.
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Trenggalek Hadiri Pembukaan Perkemahan Wirakarya VI Mandiri Pandean, Wujud Nyata Pramuka Mengabdi melalui Program Bedah Rumah
BAZNAS dan Pramuka Trenggalek Bersinergi, Bedah Rumah Korban Tanah Gerak Dimulai pada Perkemahan Wirakarya ke-6
Wujud Kepedulian, BAZNAS Hadir Bantu Renovasi Rumah Bu Sumarti di Sukorejo Gandusari
Ringankan Beban Mustahik, BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Kursi Roda
BAZNAS Trenggalek Salurkan Beasiswa SMA/SMK dari BAZNAS Jawa Timur kepada 20 Siswa di Empat Sekolah
BPRS Karya Mugi Sentosa Serahkan Zakat Perusahaan kepada BAZNAS Trenggalek
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Bapak Muchozin, Gandeng Racana IAI Sunan Giri Wujudkan Hunian Layak
BAZNAS Trenggalek Dampingi Program Kurban Berkah Berdayakan Desa di Balai Ternak Pringapus Barokah Farm
BAZNAS Trenggalek Gelar Peningkatan Kapasitas Relawan, Libatkan Pramuka dan Kampung Siaga Bencana
7 Amalan Sunnah di Hari Jumat yang Sayang Dilewatkan
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah Rp12,5 Juta untuk Warga Panggul
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Bapak Sukuwadi, Wujudkan Hunian Aman dan Layak di Desa Wonocoyo
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Korban Kebakaran di Watulimo, Bangkitkan Harapan Keluarga Bapak Samsuri
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Tarminah di Watulimo, Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Prasejahtera
Laporan Penyaluran Biaya Hidup Bulanan BAZNAS Trenggalek Mei 2026: Menebar Manfaat untuk 727 Penerima

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →