Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG (Makan Bergizi Gratis)
24/02/2026 | Penulis: Humas
Repost : Kemenag RI
Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sesuai ketentuan tersebut, zakat merupakan amanah umat yang wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
Dengan demikian, tidak ada kaitan antara dana zakat dan program MBG, karena prioritas utama penyaluran zakat adalah untuk delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar. Secara prinsip, dana zakat memiliki ketentuan syariah yang jelas terkait pengelolaan dan penyalurannya kepada golongan yang berhak, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib Al-Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI.
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Jawa Timur bersama BAZNAS Kabupaten dan Kota Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Ekologi Aceh dan Sumatera
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
BAZNAS Trenggalek Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Audit Keuangan Tahun 2025
BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG
Laporan Bantuan Biaya Hidup Bulanan Desember 2025
BAZNAS Trenggalek terima donasi bencana aceh dan sumatera senilai rp. 10.500.000,- dari menak sopal link nusantara

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
