Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG (Makan Bergizi Gratis)
24/02/2026 | Penulis: Humas
Repost : Kemenag RI
Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sesuai ketentuan tersebut, zakat merupakan amanah umat yang wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
Dengan demikian, tidak ada kaitan antara dana zakat dan program MBG, karena prioritas utama penyaluran zakat adalah untuk delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar. Secara prinsip, dana zakat memiliki ketentuan syariah yang jelas terkait pengelolaan dan penyalurannya kepada golongan yang berhak, sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib Al-Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI.
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berita Lainnya
2,5% Dari Penghasilan Kita, Ada Hak Orang Lain yang Wajib Kita Penuhi
Menjaga Ukhuwah di Bulan Syawal, BAZNAS Trenggalek Silaturahmi ke BAZNAS Jatim
Penyaluran Fidyah BAZNAS Bantu Pangan Bulanan Mustahik
BAZNAS Trenggalek Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Audit Keuangan Tahun 2025
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bu Murtiyah di Desa Sukorame
Kafarat Anda Bukan Sekadar Penebus Dosa, Namun Juga Menjadi Manfaat untuk Sesama
Sentuhan Kepedulian di Akhir Ramadan, BAZNAS Kab. Trenggalek Mendistribusikan Zakat Fitrah
Transparansi Terjaga, Manfaat Terasa: BAZNAS Trenggalek Salurkan Lebih dari Rp1,2 Miliar pada Triwulan I Tahun 2026
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
BAZNAS Trenggalek Salurkan Fidyah, Bantu Lansia dan Dhuafa Bahagia di Bulan Ramadan
BAZNAS Indonesia Klarifikasi Penggunaan Zakat yang Tidak Ditujukan untuk Program MBG
BAZNAS Trenggalek Salurkan Bantuan 12 Unit Sepeda untuk Siswa Sekolah Dasar, Tambah Semangat Belajar Siswa
BAZNAS Trenggalek Dirikan Posko Mudik, Sediakan Fasilitas Terbaik untuk Para Pemudik
Laporan Bantuan Biaya Hidup Bulanan Periode Maret 2026, Disalurkan Sebanyak 722 Paket ke 14 Kecamatan
BAZNAS Trenggalek Lepaskan 14 Santri Da’i Ramadan 1447 H ke 7 Titik di Desa Joho, Kecamatan Pule

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →