WhatsApp Icon

Semakin Dipercaya, Laporan Keuangan 2024 BAZNAS Trenggalek Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

26/02/2025  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Semakin Dipercaya, Laporan Keuangan 2024 BAZNAS Trenggalek Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

BAZNAS Trenggalek kembali raih opini WTP

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan periode tahun 2024.
Ketua BAZNAS Kabupaten Trenggalek, H. Mahsun Ismail, S.Ag.,M.M menyampaikan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menunjukkan laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Trenggalek transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana zakat, sehingga dapat dipercaya para muzaki, mustahik, stakeholder, serta masyarakat luas.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KAP Dian Utami yang telah memberikan penilaian terhadap laporan keuangan kami dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP. Ini prestasi tertinggi yang tentu saja akan terus kami pertahankan,” ujar H. Mahsun Ismail.

Dia mengatakan, hasil positif ini merupakan kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNAS Kabupaten Trenggalek serta seluruh amilin dan amilat BAZNAS Kabupaten Trenggalek, sehingga BAZNAS Kabupaten Trenggalek mampu mengulang prestasi melanjutkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP dalam laporan keuangan BAZNAS 2024.

H. Mahsun Ismail berharap dengan mengikuti audit sesuai aturan perundang-undangan, kepercayaan terhadap BAZNAS Kabupaten Trenggalek akan semakin meningkat, sehingga memperkuat peran BAZNAS Kabupaten Trenggalek dalam mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.

“Kami berharap penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP ini meningkatkan kepercayaan masyarakat. BAZNAS Kabupaten Trenggalek berkomitmen selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,” katanya.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat