
Berita Terkini
Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) Serahkan Bantuan untuk Sumatera dan Aceh Melalui BAZNAS Trenggalek pada BAZNAS Award 2025
BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menerima dukungan dan kepedulian dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) menunjukkan solidaritas sosialnya dengan menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk saudara-saudara terdampak bencana di Sumatera dan Aceh. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis melalui BAZNAS Trenggalek dalam rangkaian kegiatan BAZNAS Award 2025 yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek senilai Rp.39.872.500,-.
Penyerahan bantuan ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap sesama tidak mengenal batas profesi maupun latar belakang komunitas. PSJT yang dikenal sebagai wadah pelaku dan pecinta sound system di wilayah Trenggalek, turut mengambil peran dalam aksi kemanusiaan dengan menggalang donasi dari para anggotanya untuk membantu masyarakat yang tengah tertimpa musibah.
Ketua BAZNAS Kabupaten Trenggalek menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PSJT kepada BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah. Menurutnya, kolaborasi dengan komunitas-komunitas masyarakat seperti PSJT merupakan bentuk sinergi yang sangat positif dalam memperluas jangkauan bantuan dan memperkuat solidaritas sosial.
“BAZNAS tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari komunitas, organisasi, dan masyarakat luas seperti Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek ini menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus hadir membantu saudara-saudara yang membutuhkan, khususnya korban bencana di Sumatera dan Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, bantuan yang disalurkan melalui BAZNAS akan dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan prinsip pengelolaan dana umat. Seluruh donasi yang diterima akan segera disalurkan kepada masyarakat terdampak melalui program kebencanaan BAZNAS bekerja sama dengan BAZNAS daerah setempat dan pihak terkait.
Perwakilan Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan empati terhadap penderitaan saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah. Meski berasal dari komunitas hobi, PSJT ingin menunjukkan bahwa komunitas juga memiliki tanggung jawab sosial dan dapat berkontribusi nyata bagi kemanusiaan.
“Kami berharap bantuan yang kami salurkan melalui BAZNAS Trenggalek ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera dan Aceh. Semoga apa yang kami lakukan menjadi amal kebaikan bagi seluruh anggota PSJT,” ungkapnya.
Penyerahan bantuan PSJT ini menjadi salah satu momen bermakna dalam pelaksanaan BAZNAS Award 2025, yang tidak hanya menjadi ajang evaluasi dan apresiasi kinerja pengelolaan zakat, tetapi juga wadah untuk memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Trenggalek berharap semakin banyak komunitas dan elemen masyarakat yang tergerak untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan merata. Semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang ditunjukkan PSJT diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya di Kabupaten Trenggalek.
24/12/2025 | Humas
Zakat untuk Kehidupan yang Lebih Layak: BAZNAS Trenggalek Berikan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Sarmini
BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kesejahteraan dan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat kurang mampu melalui program Bedah Rumah. Kali ini, bantuan disalurkan kepada Ibu Sarmini, warga Desa Melis, Kecamatan Gandusari, yang selama bertahun-tahun tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Rumah yang sebelumnya ditempati Ibu Sarmini diketahui mengalami berbagai kerusakan, mulai dari struktur bangunan yang rapuh, atap bocor, hingga kondisi lantai dan dinding yang membahayakan keselamatan. Keterbatasan ekonomi membuat Ibu Sarmini tidak mampu melakukan perbaikan secara mandiri, sehingga membutuhkan uluran tangan dari berbagai pihak.
Melalui hasil asesmen lapangan, BAZNAS Kabupaten Trenggalek menetapkan Ibu Sarmini sebagai penerima manfaat program bedah rumah. Program ini merupakan bagian dari pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki, dengan tujuan memberikan dampak nyata bagi mustahik, khususnya dalam aspek pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak.
WK. II Ketua BAZNAS Kabupaten Trenggalek, Kyai Bahauddin menyampaikan bahwa program bedah rumah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mengusung nilai kemanusiaan dan keberlanjutan. Rumah yang layak diharapkan dapat menjadi awal bagi penerima manfaat untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat, aman, dan bermartabat.
“Zakat memiliki peran strategis dalam mengentaskan kemiskinan. Melalui program bedah rumah ini, kami ingin memastikan bahwa mustahik tidak hanya menerima bantuan sementara, tetapi juga mendapatkan fasilitas dasar yang menunjang kualitas hidup mereka,” ujarnya.
Proses pelaksanaan bedah rumah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa setempat, relawan, hingga masyarakat sekitar. Gotong royong dan kepedulian bersama menjadi nilai utama dalam setiap tahapan pembangunan. Hal ini sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Ibu Sarmini mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diterimanya. Ia mengaku tidak menyangka rumahnya akan mendapatkan perbaikan sehingga menjadi lebih layak untuk ditinggali. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti dan menjadi harapan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan.
BAZNAS Kabupaten Trenggalek berharap, melalui program-program pendayagunaan zakat seperti bedah rumah ini, manfaat zakat dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar, program ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dengan dukungan dan kepercayaan para muzaki, BAZNAS Trenggalek akan terus berupaya menghadirkan program-program sosial yang berdampak luas, khususnya dalam bidang kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Bantuan bedah rumah untuk Ibu Sarmini menjadi salah satu bukti bahwa zakat, jika dikelola secara profesional dan amanah, mampu menghadirkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.
Mari turut andil dalam aksi kebaikan bersama BAZNAS Trenggalek, salurkan kebaikanmu dengan transfer melalui :
Rekening zakat :
Bank Jatim 0222111111
BSI 7999957581
BRI 017701016625532
Rekening infaq/sedekah :
Bank Jatim 0222411114
BSI 7555557587
BRI 017701016626538
an. BAZNAS Trenggalek
18/12/2025 | Humas
Fidyah Puasa: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Trenggalek
Dalam ajaran Islam, setiap ibadah memiliki kemudahan dan keringanan sesuai dengan kemampuan umatnya. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, solusi syariat bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara permanen. Melalui fidyah, Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni kepedulian kepada sesama.
Pengertian Fidyah
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah syariat, fidyah adalah memberikan makanan atau nilai setara kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu ditunaikan. Fidyah menjadi bentuk ibadah pengganti bagi umat Islam yang memiliki uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya fidyah sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Fidyah hanya dikenakan kepada mereka yang tidak memiliki kemampuan permanen untuk berpuasa, di antaranya:
Lansia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
Orang sakit menahun yang menurut medis tidak ada harapan sembuh.
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya (menurut sebagian pendapat ulama, disertai fidyah).
Orang dengan kondisi tertentu yang membuat puasa sangat membahayakan kesehatan secara permanen.
Sementara itu, orang yang meninggalkan puasa karena sakit sementara atau bepergian (musafir) cukup mengganti dengan qadha puasa, tanpa fidyah.
Hukum Membayar Fidyah
Hukum fidyah adalah wajib bagi mereka yang termasuk dalam golongan yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Fidyah bukan sedekah biasa, melainkan kewajiban ibadah yang harus ditunaikan agar tanggungan puasa gugur sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami kondisi diri dan berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban ini.
Besaran Fidyah Puasa
Besaran fidyah umumnya disepakati berupa satu porsi makan layak untuk satu orang miskin per satu hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk:
Makanan siap santap, atau
Bahan makanan pokok, atau
Uang senilai harga satu porsi makan layak (sesuai kebijakan lembaga zakat)
BAZNAS Trenggalek menetapkan besaran fidyah dengan mempertimbangkan standar kelayakan konsumsi masyarakat lokal, sehingga fidyah yang ditunaikan benar-benar memberi manfaat nyata bagi mustahik.
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah boleh dibayarkan:
Setiap hari selama Ramadhan, atau
Setelah Ramadhan, atau
Sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan
Tidak ada batasan kaku, selama fidyah ditunaikan dengan niat ibadah dan diberikan kepada yang berhak.
Cara Membayar Fidyah Melalui BAZNAS Trenggalek
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Trenggalek siap membantu masyarakat dalam menunaikan fidyah secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Dengan membayar fidyah melalui BAZNAS Trenggalek, masyarakat mendapatkan beberapa keunggulan:
Penyaluran tepat sasaran kepada fakir miskin dan kaum dhuafa di Kabupaten Trenggalek.
Pengelolaan transparan dan akuntabel sesuai regulasi.
Bernilai ibadah sekaligus sosial, karena fidyah menjadi solusi pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kemudahan layanan, baik secara langsung maupun melalui kanal pembayaran yang disediakan.
BAZNAS Trenggalek menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan layak atau program bantuan pangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mustahik.
Hikmah dan Keutamaan Fidyah
Fidyah mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. Di balik keringanan ibadah, terdapat hikmah besar, di antaranya:
Menjaga semangat ibadah meski dalam keterbatasan fisik.
Menguatkan solidaritas sosial antara yang mampu dan yang membutuhkan.
Menjadi sarana berbagi rezeki dan menebar keberkahan.
Membersihkan tanggungan ibadah dengan cara yang diridhai Allah SWT.
Melalui fidyah, ibadah puasa tidak hanya berdampak pada pelakunya, tetapi juga menghidupkan harapan bagi sesama.
Fidyah adalah bukti bahwa Islam selalu memberi jalan bagi umatnya untuk tetap beribadah sesuai kemampuan. Bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek yang memiliki kewajiban fidyah, menunaikannya melalui BAZNAS Trenggalek adalah pilihan tepat untuk memastikan ibadah terlaksana dengan benar dan manfaatnya tersalurkan secara luas.
Mari tunaikan fidyah dengan niat ikhlas, agar menjadi amal kebaikan yang bernilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Karena sejatinya, setiap ibadah yang dilakukan dengan keikhlasan akan melahirkan keberkahan bagi diri sendiri dan orang lain.
17/12/2025 | Humas
Agenda Pimpinan

Gubernur Jawa Timur Bersama Pimpinan BAZNAS Trenggalek Resmikan Masjid IKHLAS BAKTI
Trenggalek, 04 Desember 2025 — Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, menjadi saksi hadirnya energi baru bagi warga terdampak bencana. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir langsung untuk meresmikan Hunian Sementara (Huntara) “Kinasih Indah Persada” dan Masjid “Ikhlas Bakti” yang dibangun dari hasil kolaborasi Pramuka Trenggalek dan BAZNAS Trenggalek, dua fasilitas penting yang dibangun untuk memulihkan kehidupan sosial, spiritual, serta ekonomi masyarakat.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kalaksa BPBD Provinsi Jawa Timur, Gatot Soebroto SE, M.PSDM, serta anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Hj. Siti Mukiarti, S.Ag., M.Ag. Agenda dimulai dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk doa dan harapan agar pembangunan ini membawa keberkahan bagi seluruh warga.
Setelah itu, Gubernur Jawa Timur menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Huntara dan Masjid, selain meresmikan Huntara dan Masjid, Ibu Khofifah juga menanam tunas kelapa sebagai wujud Lambang Pertumbuhan dan Harapan Baru. Kalaksa BPBD Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas sektor yang terbangun selama proses pembangunan baik Huntara maupun Masjid. Berkat kerja sama tersebut, kini berdiri 38 unit Huntara, terdiri dari 27 unit di lapangan Nggiling yang merupakan lahan Pemprov, serta 11 unit yang dibangun di lahan mandiri masyarakat.
Gubernur Khofifah juga menyerahkan sejumlah bantuan kepada warga, mulai dari paket sembako hingga bantuan material berupa aspal. Tidak hanya itu, beliau meninjau satu per satu bangunan Huntara dan Masjid, sekaligus berdialog dengan warga penerima manfaat. Dalam kesempatan tersebut, disalurkan 40 paket bantuan berisi sembako, kompor, tabung gas, selimut, dan berbagai perlengkapan penting lainnya untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Dukungan bagi warga Huntara tidak berhenti di situ. Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga menunjukkan langkah nyata dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. Bupati Trenggalek secara simbolis menyerahkan 30 ekor kambing kepada perwakilan warga penghuni Huntara. Bantuan ternak ini diharapkan dapat menjadi aset produktif bagi keluarga, yang dapat dikembangkan melalui model penggemukan dan perkembangbiakan. Program ini dirancang agar ke depan warga tidak hanya pulih, tetapi juga memiliki sumber penghasilan baru yang mampu memperkuat kembali ketahanan ekonomi rumah tangga mereka.
“Semoga warga merasa nyaman dan aman di Huntara Kinasih Indah Persada ini,” tutur Kalaksa BPBD Provinsi Jawa Timur.
Peresmian masjid dan Huntara ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengembalikan kehidupan warga Desa Ngrandu pasca bencana, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, serta masyarakat mampu menciptakan perubahan yang berarti.
04-12-2025 | Humas

Pimpinan BAZNAS Trenggalek Himbau Desa se-Kab. Trenggalek Bentuk UPZ Desa
Trenggalek (09/12) - Upaya memperkuat tata kelola zakat hingga level pemerintahan paling bawah kembali ditegaskan oleh BAZNAS Kabupaten Trenggalek. Hal itu tampak dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, di mana BAZNAS hadir sebagai narasumber utama untuk memaparkan pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa sebagai bagian dari percepatan pengelolaan zakat yang profesional, terstruktur, dan berorientasi pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa, menghadirkan forum dialog yang konstruktif dan menjadi wadah penyamaan persepsi mengenai urgensi penguatan tata kelola zakat desa di tengah dinamika sosial-ekonomi masyarakat saat ini. Dengan mengusung semangat memperbesar dampak sosial zakat, BAZNAS Trenggalek menekankan bahwa potensi zakat desa sangat besar, namun selama ini belum terkelola secara optimal karena belum adanya struktur resmi yang mengambil peran sebagai pengelola zakat di tingkat desa.
Ketua BAZNAS Trenggalek, dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa pembentukan UPZ Desa merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Desa adalah ujung tombak layanan publik. Hampir semua aktivitas sosial masyarakat berawal dari desa. Maka pengelolaan zakat yang profesional harus dimulai dari desa,” jelasnya di hadapan para peserta FGD.
Desa sebagai Lokomotif Penguatan Zakat
BAZNAS Trenggalek menilai bahwa desa memiliki karakteristik unik sekaligus strategis. Keberadaan perangkat desa, tokoh agama, dan jejaring sosial masyarakat membuat desa menjadi pusat kegiatan keagamaan sekaligus pusat mobilitas ekonomi. Hal itulah yang menjadikan pembentukan UPZ Desa sebagai kebutuhan mendesak agar potensi zakat yang ada tidak hanya berhenti pada kegiatan sosial spontan, tetapi menjadi kekuatan ekonomi berbasis syariah yang memiliki dampak jangka panjang.
Dalam paparannya, BAZNAS Trenggalek membeberkan sejumlah dasar hukum pembentukan UPZ Desa mulai dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, Keputusan BAZNAS RI tentang Pedoman UPZ, hingga ketentuan pelaksana BAZNAS Kabupaten. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah desa memiliki landasan kuat dalam membentuk UPZ Desa dan menetapkannya secara resmi melalui SK BAZNAS.
Penjelasan Detail: Mekanisme dan Tugas UPZ Desa
Pada sesi inti, BAZNAS Trenggalek menjelaskan alur pembentukan UPZ Desa yang diawali dengan pengajuan dari pemerintah desa, penunjukan pengurus, verifikasi BAZNAS, hingga pengukuhan melalui surat keputusan resmi. Selain itu, dipaparkan pula tugas utama UPZ Desa, meliputi:
Menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat, perangkat desa, serta potensi ekonomi lokal.
Mengelola zakat sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang transparan.
Melakukan pendataan mustahik berbasis data desa agar distribusi tepat sasaran.
Melaporkan keuangan dan kegiatan secara berkala kepada BAZNAS.
Menjalankan program pemberdayaan masyarakat miskin di tingkat desa.
Penjelasan tersebut disambut antusias para Kepala Desa. Banyak peserta yang sebelumnya belum memahami mekanisme pembentukan UPZ Desa akhirnya lebih terbuka terhadap manfaat jangka panjang yang bisa didapatkan melalui pengelolaan zakat yang terstruktur. Beberapa Kepala Desa juga memberikan pertanyaan terkait sistem pelaporan, integrasi program sosial desa dengan program zakat, hingga kemungkinan kolaborasi antara UPZ dan lembaga kemasyarakatan desa.
Manfaat Besar Bagi Masyarakat Desa
BAZNAS Trenggalek menegaskan bahwa keberadaan UPZ Desa mampu memberikan sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat. Di antaranya:
Bantuan sosial lebih cepat karena UPZ mengetahui kondisi masyarakat secara langsung.
Potensi zakat desa lebih optimal sehingga dapat mengurangi beban anggaran desa.
Program pemberdayaan seperti modal usaha, beasiswa, dan bantuan kesehatan bisa dijalankan secara berkelanjutan.
Layanan zakat menjadi lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konteks kebutuhan masyarakat pedesaan yang beragam—mulai dari warga miskin ekstrem, keluarga dengan anak putus sekolah, warga sakit, hingga kelompok UMKM kecil—UPZ Desa dapat menjadi lokomotif yang menggerakkan solidaritas sosial secara sistematis.
Komitmen BAZNAS dan PMD: Bergerak Bersama Wujudkan Profesionalisme Zakat Desa
FGD ini menjadi langkah awal dari rencana besar sinergi antara BAZNAS Trenggalek dan Dinas PMD dalam membangun tata kelola zakat desa yang profesional. Setelah forum ini, BAZNAS menargetkan pembentukan UPZ Desa di seluruh wilayah Trenggalek secara bertahap. Selain itu, akan diselenggarakan pelatihan lanjutan, pendampingan pelaporan digital, hingga pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat yang menyesuaikan karakter masing-masing desa.
Dinas PMD menegaskan dukungannya, menyebut bahwa penguatan zakat desa dapat membantu percepatan penanganan kemiskinan, terutama di wilayah yang selama ini menjadi prioritas pemulihan sosial ekonomi.
Kegiatan FGD Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek ini menjadi momentum penting dalam mempercepat profesionalisme pengelolaan zakat berbasis desa. Dengan sinergi kuat antara pemerintah desa, PMD, dan BAZNAS Trenggalek, diharapkan UPZ Desa dapat hadir sebagai lembaga resmi yang menjaga amanah umat sekaligus membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Trenggalek optimistis bahwa penguatan tata kelola zakat desa bukan hanya langkah administratif, melainkan gerakan besar untuk membangun kemandirian ekonomi umat melalui instrumen zakat yang dikelola secara amanah, modern, dan tepat sasaran.
09-12-2025 | Humas
Berita Pendistribusian

BAZNAS Trenggalek Serahkan Bantuan Bedah Rumah di 3 desa di Kecamatan Durenan
BAZNAS Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bedah rumah. Kali ini, bantuan disalurkan ke tiga titik lokasi berbeda, yakni di desa Semarum, desa Gdor dan desa Kamulan kecamatan Durenan.
Program bedah rumah ini merupakan salah satu bentuk nyata dari penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Trenggalek. Sasaran bantuan adalah warga yang tinggal di hunian tidak layak dan tergolong mustahik (penerima zakat) sesuai ketentuan syariah.
Pimpinan BAZNAS Trenggalek menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga membangun kembali semangat dan harapan keluarga penerima bantuan.
"Melalui program bedah rumah ini, kami ingin menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ini adalah bentuk kepedulian dan amanah dari para muzakki yang harus kami jaga dan salurkan dengan tepat sasaran," ungkapnya.
Warga penerima manfaat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan yang diterima.
BAZNAS Trenggalek terus mengajak masyarakat, khususnya para muzakki, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dengan kolaborasi yang kuat antara umat dan lembaga zakat, diharapkan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat nyata dari dana zakat.
Terima kasih Muzakki, zakat anda memberdayakan banyak umat.
10/12/2025 | Humas

BAZNAS bersama Bupati Trenggalek Berikan Bantuan Bedah Rumah 17 Agustus
Raut bahagia terpancar di wajah Mbah Rebo (68 tahun) dan keluarga. Rumahnya menjadi salah satu sasaran program 17 Agustus Bedah 17 Rumah yang digagas oleh BAZNAS Trenggalek.
.
Kurang lebih sudah setahun sejak rumah milik Mbah Rebo mengalami rubuh akibat kondisi bangunan yang sudah lapuk dimakan usia. Sekarang Mbah Rebo bersama keluarga bisa bernafas lega dan tinggal dengan nyaman dirumahnya yang kini sudah dibedah.
.
Di momen Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Mohamad Natanegara bersama Forkopimda kunjungi rumah Mbah Rebo di Desa Kerjo Kecamatan Karangan, Minggu (17/8/2025).
.
"Saya terima kasih ke seluruh masyarakat yang telah menasarufkan zakatnya, beginilah suasana semesta zakat di Kabupaten Trenggalek," ucap Mas Bupati Ipin.
.
"Kita selalu berbagi kebahagiaan di momen 17 Agustus, momen kemerdekaan yang sekecil-kecilnya, sandang papan pangan harus tercukupi, meskipun tidak bisa serentak langsung, tapi berproses, berprogres," sambungnya.
.
Mas Bupati Ipin menambahkan bahwa kunjungannya tersebut juga untuk mengapresiasi semua pihak. Baik warga yang melaporkan sampai mengusulkan. Hingga sinergitas TNI dan Polri bersama warga sekitar yang gotong royong memperbaiki rumah Mbah Rebo.
10/12/2025 | Humas

Di Antara Jembatan yang Terputus, BAZNAS Terus Salurkan Bantuan
Musibah banjir yang melanda sebagian wilayah Aceh Utara dan sekitarnya kembali menunjukkan betapa pentingnya kehadiran lembaga kemanusiaan di tengah situasi darurat. Dalam kondisi yang penuh tantangan ini, BAZNAS melalui BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) menunjukkan komitmen dan kepeduliannya dengan terus menyalurkan bantuan meski akses menuju lokasi terdampak terputus. Pada Selasa, (02/12), tim BTB melakukan langkah sigap dengan membawa bantuan berupa beras untuk kebutuhan Dapur Umum (DU) di Aceh Utara. Bantuan tersebut dibawa menggunakan perahu karet Polairud, setelah jalur darat sepenuhnya tidak bisa digunakan.
Musibah banjir kali ini tidak hanya menenggelamkan pemukiman warga, tetapi juga merusak infrastruktur penting seperti jembatan. Tiga jembatan utama penghubung antara Bireun dan Aceh Utara—termasuk jembatan utama di Kutablang—mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat dilalui. Akibat terputusnya jalur transportasi tersebut, distribusi logistik menjadi tantangan besar bagi petugas maupun relawan kemanusiaan. Jalan yang biasanya dapat dilalui kendaraan roda empat kini hanya dapat ditembus menggunakan perahu atau jalur alternatif yang berbahaya. Namun, kondisi ini tidak menghentikan gerak cepat tim BAZNAS Tanggap Bencana untuk memastikan kebutuhan dasar para penyintas tetap terpenuhi.
Bantuan beras yang dibawa bukan hanya sekadar logistik, tetapi merupakan penopang utama keberlangsungan Dapur Umum yang menjadi penyedia makanan harian bagi warga terdampak. Di tengah banjir yang masih merendam sebagian besar wilayah, warga sangat bergantung pada pasokan makanan siap saji yang disiapkan relawan. Dengan masuknya tambahan logistik ini, operasional Dapur Umum bisa terus berjalan dan menyediakan kebutuhan makan bagi ratusan warga setiap harinya.
Perjalanan menuju Aceh Utara menggunakan perahu karet bukanlah hal mudah. Arus sungai yang cukup deras, kondisi cuaca yang tidak menentu, dan risiko keselamatan menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh tim BAZNAS dan Polairud. Namun kepedulian terhadap warga yang sedang mengalami masa sulit menjadi alasan terbesar bagi para relawan untuk tetap melanjutkan misi kemanusiaan tersebut. Semangat kolaborasi antara BAZNAS dan Polairud menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting dalam penanganan bencana.
Selain menyalurkan logistik untuk Dapur Umum, tim BAZNAS Tanggap Bencana juga melakukan pemantauan kondisi warga dan memetakan kebutuhan mendesak lainnya. Banyak warga yang masih bertahan di rumah karena akses keluar terputus, sementara beberapa lainnya mengungsi di titik aman yang telah disiapkan. Kehadiran BAZNAS di tengah mereka bukan hanya memberikan bantuan fisik, tetapi juga dukungan moral yang sangat berarti. Warga merasa tidak sendirian menghadapi bencana yang menimpa daerah mereka.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa bencana dapat datang kapan saja dan memutus akses vital yang selama ini dianggap aman. Namun, ketangguhan masyarakat Aceh Utara serta respons cepat berbagai pihak, termasuk BAZNAS, membuktikan bahwa harapan selalu ada. Selama bantuan terus mengalir dan solidaritas tetap terjaga, proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan kehidupan warga dapat kembali normal.
Dengan tetap bergerak meski jembatan terputus, BAZNAS menunjukkan komitmennya bahwa tidak ada hambatan yang mampu menghentikan niat baik untuk membantu sesama. Solidaritas, keberanian, dan kepedulian menjadi pijakan kuat dalam setiap langkah mereka di lapangan.
Mari jadi bagian dari aksi kebaikan itu, Sahabat BAZNAS bisa salurkan bantuan donasi via ????kabtrenggalek.baznas.go.id/sedekah
atau transfer ke rekening :
Bank Jatim 0222411114
BSI 7555557587
BRI 017701016626538
an. BAZNAS Trenggalek
03/12/2025 | Humas
Artikel Terbaru
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati
Zakat Pertanian merupakan salah satu bentuk kewajiban zakat yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial di tengah umat. Dalam perkembangan zaman, metode bercocok tanam mengalami banyak perubahan, salah satunya dengan hadirnya sistem hidroponik yang semakin populer di kalangan petani modern. Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat Muslim, apakah hasil tanaman hidroponik termasuk objek Zakat Pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat Pertanian pada dasarnya berkaitan dengan hasil bumi yang diperoleh dari proses penanaman dan pemeliharaan hingga panen. Ketika metode tanam berubah dari konvensional ke modern, sebagian umat Islam merasa ragu apakah hukum Zakat Pertanian tetap berlaku atau justru mengalami pengecualian. Keraguan ini wajar karena hidroponik tidak menggunakan tanah secara langsung sebagaimana pertanian tradisional.
Dalam Islam, Zakat Pertanian tidak hanya dipahami sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai sarana penyucian harta dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, memahami hukum Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik menjadi penting agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadah zakat dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Seiring meningkatnya praktik pertanian modern di perkotaan, Zakat Pertanian juga menjadi isu relevan bagi petani kecil, pengusaha agribisnis, hingga komunitas urban farming. Tanpa pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian, dikhawatirkan akan terjadi kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau sebaliknya, muncul keraguan yang tidak berdasar.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang Zakat Pertanian dan kaitannya dengan hasil tanaman hidroponik, mulai dari konsep dasar, pandangan ulama, hingga cara perhitungannya. Dengan demikian, umat Islam diharapkan memperoleh pemahaman utuh mengenai Zakat Pertanian di era modern.
Konsep Dasar Zakat Pertanian dalam Islam
Zakat Pertanian merupakan zakat yang dikenakan atas hasil tanaman yang dipanen dan memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an, perintah Zakat Pertanian dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam Surah Al-An’am ayat 141 yang memerintahkan agar menunaikan hak hasil panen pada waktu memetiknya. Ayat ini menjadi landasan kuat kewajiban Zakat Pertanian bagi umat Islam.
Para ulama menjelaskan bahwa Zakat Pertanian dikenakan pada tanaman yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti padi, gandum, dan kurma. Namun, seiring perkembangan zaman, objek Zakat Pertanian mengalami perluasan makna sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pembahasan Zakat Pertanian tidak berhenti pada jenis tanaman klasik semata.
Zakat Pertanian memiliki ketentuan nisab dan kadar yang berbeda dengan zakat harta lainnya. Nisab Zakat Pertanian umumnya sebesar lima wasaq atau setara dengan kurang lebih 653 kilogram gabah atau hasil sejenis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian bertujuan meringankan petani kecil sekaligus memastikan distribusi hasil panen bagi mereka yang membutuhkan.
Dalam praktiknya, Zakat Pertanian juga dipengaruhi oleh sistem pengairan. Tanaman yang diairi secara alami seperti hujan dikenakan zakat sebesar 10 persen, sedangkan tanaman yang memerlukan biaya pengairan dikenakan 5 persen. Prinsip ini menegaskan bahwa Zakat Pertanian sangat mempertimbangkan aspek usaha dan biaya produksi.
Konsep keadilan dalam Zakat Pertanian menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adaptif dan relevan sepanjang zaman. Dengan memahami konsep dasar Zakat Pertanian, umat Islam dapat menilai bagaimana hukum zakat diterapkan pada metode tanam modern seperti hidroponik.
Tanaman Hidroponik dalam Perspektif Zakat Pertanian
Zakat Pertanian dalam konteks tanaman hidroponik sering menjadi bahan diskusi di kalangan ulama kontemporer. Hidroponik merupakan metode bercocok tanam tanpa tanah, menggunakan air dan nutrisi sebagai media utama. Meskipun berbeda secara teknis, hasil tanaman hidroponik tetap berasal dari proses budidaya yang menghasilkan panen.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa Zakat Pertanian hanya berlaku bagi tanaman yang ditanam di tanah. Namun, pandangan ini perlu ditinjau kembali karena esensi Zakat Pertanian terletak pada hasil panen, bukan semata-mata pada media tanam. Selama hasil tersebut memiliki nilai ekonomis dan diperoleh melalui usaha bercocok tanam, maka potensi kewajiban Zakat Pertanian tetap ada.
Para ulama kontemporer cenderung memandang bahwa hasil tanaman hidroponik termasuk dalam kategori hasil pertanian. Dengan demikian, Zakat Pertanian tetap wajib dikeluarkan apabila hasil panen tersebut mencapai nisab. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum berputar bersama illat-nya.
Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik juga relevan dengan tujuan zakat itu sendiri, yaitu membantu mustahik dan menjaga keseimbangan sosial. Jika hasil hidroponik menghasilkan keuntungan besar namun tidak dizakati, maka tujuan luhur Zakat Pertanian menjadi tidak tercapai secara optimal.
Dengan demikian, tanaman hidroponik tidak dapat dikecualikan begitu saja dari kewajiban Zakat Pertanian. Justru, kehadiran pertanian modern menjadi peluang besar untuk memperluas manfaat Zakat Pertanian bagi umat Islam di era sekarang.
Nisab dan Perhitungan Zakat Pertanian Hasil Hidroponik
Zakat Pertanian hasil hidroponik tetap mengacu pada ketentuan nisab yang berlaku secara umum. Nisab Zakat Pertanian ditetapkan sebesar lima wasaq, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar 653 kilogram hasil panen bersih. Apabila hasil hidroponik mencapai atau melebihi batas ini, maka Zakat Pertanian wajib dikeluarkan.
Dalam perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, yang menjadi dasar adalah hasil panen kotor, bukan keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan praktik Zakat Pertanian sejak masa Rasulullah SAW yang menitikberatkan pada hasil panen, bukan laba usaha. Prinsip ini membedakan Zakat Pertanian dengan zakat perdagangan.
Kadar Zakat Pertanian hidroponik umumnya disamakan dengan tanaman yang menggunakan pengairan berbiaya. Mengingat hidroponik memerlukan modal, nutrisi, listrik, dan perawatan intensif, maka kadar Zakat Pertanian yang dikeluarkan adalah sebesar 5 persen dari hasil panen.
Penunaian Zakat Pertanian dilakukan setiap kali panen, tidak menunggu haul satu tahun sebagaimana zakat harta. Hal ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian memiliki karakteristik khusus yang bertujuan agar manfaatnya segera dirasakan oleh mustahik.
Dengan memahami nisab dan cara perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat, adil, dan sesuai dengan prinsip syariat.
Hikmah dan Urgensi Zakat Pertanian di Era Modern
Zakat Pertanian memiliki hikmah besar dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dalam konteks pertanian modern seperti hidroponik, Zakat Pertanian menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap membawa keberkahan bagi banyak orang.
Melalui Zakat Pertanian, hasil panen tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga dirasakan oleh fakir miskin dan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa bagi muzakki. Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial.
Zakat Pertanian juga mendorong etika usaha yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ketika petani menyadari bahwa setiap panen mengandung hak orang lain, maka usaha pertanian dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Nilai ini sangat relevan di tengah persaingan bisnis modern.
Selain itu, Zakat Pertanian berperan dalam menguatkan ketahanan pangan umat. Dana zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk pemberdayaan mustahik di sektor pertanian, sehingga tercipta siklus kebaikan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Zakat Pertanian bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga solusi sosial yang mampu menjawab tantangan umat di era modern.
Zakat Pertanian tetap relevan dan wajib diperhatikan meskipun metode bercocok tanam telah berkembang pesat, termasuk melalui sistem hidroponik. Selama hasil tanaman hidroponik mencapai nisab dan memiliki nilai ekonomis, kewajiban Zakat Pertanian tidak gugur. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menghadapi perubahan zaman.
Pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian akan membantu umat Islam menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keyakinan. Tanpa pemahaman ini, potensi keberkahan dari hasil pertanian modern bisa berkurang atau bahkan hilang. Oleh karena itu, edukasi tentang Zakat Pertanian perlu terus disosialisasikan.
Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Zakat Pertanian menjadi bukti bahwa Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Akhirnya, Zakat Pertanian adalah bentuk ketaatan yang mendatangkan keberkahan, baik bagi muzakki maupun mustahik. Semoga pemahaman tentang Zakat Pertanian ini mendorong umat Islam untuk lebih sadar dan istiqamah dalam menunaikan kewajiban zakat di segala bidang kehidupan.
16/12/2025 | Humas
7 Contoh Sedekah Jariyah di Era Digital
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara umat Islam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam beribadah dan berbagi kebaikan. Salah satu bentuk ibadah yang kini semakin mudah dilakukan adalah sedekah digital. Dengan memanfaatkan teknologi, sedekah tidak lagi terbatas pada uang tunai atau pertemuan fisik, melainkan dapat dilakukan secara daring dengan jangkauan yang jauh lebih luas.
Sedekah digital menjadi sarana baru bagi umat Islam untuk menunaikan sedekah jariyah, yaitu amal yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah wafat. Di era digital, sedekah jariyah dapat diwujudkan melalui berbagai media dan program berbasis teknologi yang manfaatnya berkelanjutan.
Melalui sedekah digital, seorang muslim dapat berkontribusi dalam bidang ibadah, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Semua ini menunjukkan bahwa sedekah digital bukan hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat nilai-nilai ajaran Islam.
Berikut ini tujuh contoh sedekah jariyah di era digital yang dapat diamalkan oleh umat Islam sebagai bentuk sedekah digital yang bernilai pahala terus-menerus.
1. Sedekah Digital untuk Pembangunan Masjid dan Sarana Ibadah
Sedekah digital untuk pembangunan masjid kini semakin banyak dilakukan melalui platform donasi online yang dikelola lembaga terpercaya. Dengan sedekah digital, umat Islam dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan masjid meskipun tidak berada di lokasi pembangunan tersebut.
Kemudahan sedekah digital membuat partisipasi umat Islam semakin luas. Cukup melalui ponsel, sedekah digital dapat disalurkan kapan saja tanpa terikat waktu dan tempat, sehingga semangat berbagi dapat terus terjaga.
Sedekah digital untuk masjid memiliki nilai jariyah yang besar karena masjid akan terus digunakan untuk salat, pengajian, dan berbagai aktivitas ibadah lainnya. Setiap amal ibadah yang dilakukan di masjid tersebut akan menjadi aliran pahala bagi pemberi sedekah digital.
Selain pembangunan fisik, sedekah digital juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana pendukung masjid, seperti sound system, siaran kajian online, dan fasilitas ibadah lainnya.
Dengan demikian, sedekah digital untuk masjid menjadi bentuk amal jariyah yang relevan dan sangat dibutuhkan di era modern.
2. Sedekah Digital untuk Pendidikan Islam Berbasis Online
Sedekah digital dalam bidang pendidikan Islam menjadi salah satu bentuk amal jariyah yang sangat strategis. Banyak lembaga pendidikan Islam kini mengembangkan sistem pembelajaran berbasis online yang membutuhkan dukungan dana.
Melalui sedekah digital, umat Islam dapat membantu penyediaan beasiswa santri, pengembangan kelas daring, hingga pembuatan modul pembelajaran Islam yang dapat diakses secara luas.
Sedekah digital di bidang pendidikan memberikan dampak jangka panjang karena ilmu yang diajarkan akan terus diamalkan oleh para peserta didik. Selama ilmu tersebut digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir.
Di tengah keterbatasan akses pendidikan di beberapa daerah, sedekah digital menjadi solusi agar ilmu Islam tetap tersebar merata.
Oleh sebab itu, sedekah digital untuk pendidikan Islam merupakan investasi akhirat yang sangat bernilai.
3. Sedekah Digital untuk Wakaf Al-Qur’an dan Konten Dakwah
Wakaf Al-Qur’an kini dapat dilakukan melalui sedekah digital dalam bentuk mushaf digital dan aplikasi Al-Qur’an. Hal ini memudahkan umat Islam untuk ikut berwakaf meskipun dengan nominal kecil.
Sedekah digital juga berperan besar dalam mendukung produksi konten dakwah seperti video kajian, podcast Islami, dan artikel keislaman yang disebarkan melalui internet.
Setiap kali Al-Qur’an digital dibaca atau konten dakwah ditonton, pahala sedekah digital akan terus mengalir kepada para donatur.
Sedekah digital membantu para dai dan lembaga dakwah menjangkau generasi muda yang lebih dekat dengan teknologi.
Dengan sedekah digital ini, syiar Islam dapat terus berkembang di ruang digital.
4. Sedekah Digital untuk Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan
Sedekah digital juga dapat disalurkan untuk mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Banyak program kesehatan berbasis donasi online yang mengandalkan sedekah digital dari umat Islam.
Melalui sedekah digital, bantuan kesehatan dapat disalurkan dengan cepat, terutama dalam kondisi darurat atau bencana.
Sedekah digital dalam bidang kesehatan memiliki nilai jariyah karena fasilitas dan layanan kesehatan akan digunakan secara berkelanjutan.
Setiap kesembuhan yang terjadi menjadi bagian dari pahala sedekah digital yang diberikan.
Inilah wujud nyata sedekah digital dalam menebarkan kasih sayang dan kepedulian sosial.
5. Sedekah Digital untuk Pengembangan Aplikasi Islami
Aplikasi Islami seperti Al-Qur’an digital, pengingat salat, dan kajian online membutuhkan dukungan dana agar dapat terus dikembangkan. Sedekah digital menjadi solusi untuk mendukung hal tersebut.
Dengan sedekah digital, aplikasi Islami dapat diakses gratis oleh jutaan pengguna dan membantu mereka dalam beribadah.
Setiap kali aplikasi digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir sebagai amal jariyah.
Sedekah digital juga mendorong inovasi teknologi yang selaras dengan nilai Islam.
Hal ini menjadikan sedekah digital sebagai sarana dakwah modern yang efektif.
6. Sedekah Digital untuk Media Islam dan Literasi Keislaman
Media Islam berbasis digital membutuhkan dukungan agar dapat terus menyajikan konten yang berkualitas. Sedekah digital memungkinkan media Islam bertahan dan berkembang.
Melalui sedekah digital, media Islam dapat memproduksi konten edukatif yang mencerahkan umat.
Setiap kali konten tersebut dibaca atau dibagikan, pahala sedekah digital akan terus mengalir.
Sedekah digital juga membantu meningkatkan literasi keislaman di tengah derasnya arus informasi.
Dengan demikian, sedekah digital berperan penting dalam menjaga kualitas dakwah Islam.
7. Sedekah Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
Sedekah digital dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi umat berbasis online. Program ini membantu mustahik menjadi lebih mandiri.
Melalui sedekah digital, pelatihan usaha dan bantuan modal dapat disalurkan secara transparan.
Sedekah digital di bidang ekonomi memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima.
Pahala sedekah digital akan terus mengalir selama usaha tersebut berjalan dan bermanfaat.
Inilah bentuk sedekah digital yang produktif dan berkelanjutan.
Sedekah digital merupakan bentuk nyata adaptasi ajaran Islam di era modern tanpa menghilangkan esensi ibadah. Melalui sedekah digital, umat Islam dapat menunaikan sedekah jariyah dengan lebih mudah dan luas manfaatnya.
Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, sedekah digital dapat menjadi jalan kebaikan yang pahalanya terus mengalir. Semoga sedekah digital yang kita lakukan menjadi amal jariyah yang diterima oleh Allah SWT.
Mari salurkan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Trenggalek, transfer melalui rekening :
Bank Jatim 0222411114
BSI 7555557587
BRI 017701016626538
an. BAZNAS Trenggalek
16/12/2025 | Humas
Sedekah dari Harta yang Belum Jelas Status Halalnya, Ini Hukum dan Penjelasannya
Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat membersihkan harta dan mendatangkan keberkahan hidup. Namun, di tengah realitas kehidupan modern, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya tentang sedekah harta belum jelas status kehalalannya, baik karena sumber penghasilan yang bercampur, transaksi yang meragukan, maupun ketidaktahuan di masa lalu. Pertanyaan ini menjadi penting karena Islam sangat menekankan kejelasan sumber harta dalam setiap ibadah yang dilakukan.
Fenomena sedekah harta belum jelas sering terjadi tanpa disadari, misalnya ketika seseorang menerima bonus tanpa rincian jelas, keuntungan dari usaha yang belum sepenuhnya dipahami akadnya, atau pendapatan lama yang dahulu belum memperhatikan aspek halal dan haram. Niat untuk bersedekah tentu baik, tetapi niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai pemahaman hukum syariat.
Dalam Islam, setiap amal ibadah, termasuk sedekah, harus didasari oleh keikhlasan dan kehalalan sumber harta. Oleh karena itu, pembahasan tentang sedekah harta belum jelas menjadi penting agar umat Islam tidak terjebak pada amalan yang secara lahir tampak baik, namun secara hukum belum tentu bernilai ibadah.
Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum sedekah harta belum jelas, pandangan para ulama, serta bagaimana sikap yang seharusnya diambil oleh seorang muslim agar tetap berada dalam koridor syariat. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan umat Islam dapat lebih tenang dalam beribadah dan mengelola hartanya.
Pada akhirnya, pemahaman tentang sedekah harta belum jelas bukan untuk mempersulit ibadah, tetapi justru untuk menjaga kemurnian niat dan memastikan setiap amal benar-benar diterima oleh Allah SWT.
Pengertian Sedekah dari Harta yang Belum Jelas Statusnya
Pembahasan mengenai sedekah harta belum jelas perlu diawali dengan memahami apa yang dimaksud dengan harta yang belum jelas status halalnya. Dalam konteks syariat, harta disebut belum jelas apabila seorang muslim ragu apakah harta tersebut berasal dari sumber yang halal atau justru mengandung unsur yang diharamkan.
Keraguan dalam sedekah harta belum jelas bisa muncul karena berbagai sebab, seperti kurangnya ilmu tentang akad muamalah, penghasilan yang bercampur antara halal dan syubhat, atau karena praktik bisnis yang dilakukan tanpa memahami batasan syariat Islam secara menyeluruh.
Islam memandang keraguan dalam sedekah harta belum jelas sebagai hal yang serius, sebab Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk meninggalkan perkara yang syubhat demi menjaga kesucian agama dan kehormatan diri. Oleh karena itu, harta yang belum jelas statusnya tidak boleh diperlakukan sama dengan harta yang jelas kehalalannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah harta belum jelas sering kali dilakukan dengan niat membersihkan harta. Namun, perlu dipahami bahwa membersihkan harta dalam Islam memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan sedekah biasa, terutama jika terdapat unsur haram di dalamnya.
Dengan memahami definisi sedekah harta belum jelas, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati sebelum mengeluarkan sedekah, sehingga amal yang dilakukan benar-benar mendatangkan pahala dan keberkahan.
Hukum Sedekah dari Harta yang Belum Jelas Menurut Islam
Hukum sedekah harta belum jelas telah dibahas oleh banyak ulama dalam berbagai kitab fikih. Secara umum, para ulama sepakat bahwa Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik, termasuk dalam urusan sedekah.
Dalam pandangan mayoritas ulama, sedekah harta belum jelas tidak bernilai ibadah jika harta tersebut berasal dari sumber yang haram. Sedekah dari harta haram tidak mendatangkan pahala, meskipun dapat menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum.
Ulama juga menjelaskan bahwa sedekah harta belum jelas yang mengandung unsur syubhat sebaiknya dihindari sampai status harta tersebut benar-benar jelas. Sikap wara’ atau kehati-hatian sangat dianjurkan agar seorang muslim tidak terjerumus ke dalam perkara yang meragukan.
Dalam beberapa pendapat, sedekah harta belum jelas boleh dilakukan bukan sebagai ibadah, melainkan sebagai bentuk pelepasan diri dari harta yang tidak layak dimiliki. Dalam hal ini, niatnya bukan sedekah untuk mencari pahala, tetapi membersihkan diri dari harta yang meragukan.
Dengan memahami hukum sedekah harta belum jelas, umat Islam dapat membedakan mana sedekah yang bernilai ibadah dan mana pengeluaran harta yang bersifat pembersihan dari unsur yang tidak halal.
Perbedaan Sedekah, Pembersihan Harta, dan Taubat
Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan sedekah harta belum jelas dengan pembersihan harta. Dalam Islam, sedekah merupakan ibadah sunnah yang bernilai pahala, sedangkan pembersihan harta adalah kewajiban ketika seseorang memiliki harta yang haram atau syubhat.
Dalam konteks sedekah harta belum jelas, para ulama menegaskan bahwa harta haram tidak dapat disucikan dengan sedekah. Yang diwajibkan adalah mengeluarkan harta tersebut tanpa niat ibadah, karena sedekah hanya sah dilakukan dengan harta yang halal.
Taubat juga memiliki peran penting dalam persoalan sedekah harta belum jelas. Seorang muslim yang menyadari bahwa hartanya berasal dari sumber yang tidak jelas harus bertaubat kepada Allah SWT dengan menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbaiki cara memperoleh harta di masa depan.
Perbedaan ini penting dipahami agar sedekah harta belum jelas tidak disalahartikan sebagai jalan pintas untuk menghalalkan harta. Islam mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola rezeki, bukan sekadar mengeluarkan sebagian harta tanpa memperhatikan asal-usulnya.
Dengan memahami perbedaan antara sedekah, pembersihan harta, dan taubat, umat Islam akan lebih bijak dalam menyikapi sedekah harta belum jelas sesuai tuntunan syariat.
Sikap Bijak Muslim Menghadapi Harta yang Belum Jelas
Sikap pertama yang harus diambil ketika menghadapi sedekah harta belum jelas adalah melakukan introspeksi terhadap sumber penghasilan. Seorang muslim dianjurkan untuk meneliti kembali asal-usul hartanya dan memastikan setiap rupiah diperoleh dengan cara yang halal.
Langkah berikutnya dalam menyikapi sedekah harta belum jelas adalah bertanya kepada ahli ilmu atau lembaga terpercaya jika terdapat keraguan. Konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat resmi dapat membantu menentukan sikap yang tepat sesuai syariat.
Islam juga menganjurkan kehati-hatian dalam menerima penghasilan agar tidak terus-menerus dihadapkan pada persoalan sedekah harta belum jelas. Dengan memperbaiki akad, cara kerja, dan sistem usaha, seorang muslim dapat menjaga kehalalan hartanya sejak awal.
Jika terlanjur memiliki harta yang meragukan, maka dalam konteks sedekah harta belum jelas, harta tersebut sebaiknya dikeluarkan untuk kepentingan umum tanpa niat sedekah, seperti membantu fasilitas sosial atau kepentingan masyarakat luas.
Sikap bijak ini akan membantu umat Islam menjaga kesucian ibadahnya dan menghindari keraguan dalam beramal, termasuk dalam persoalan sedekah harta belum jelas.
Menjaga Kehalalan Harta demi Keberkahan Sedekah
Sebagai penutup, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa sedekah harta belum jelas bukanlah perkara sepele dalam ajaran Islam. Kehalalan sumber harta menjadi fondasi utama diterimanya setiap amal ibadah, termasuk sedekah.
Niat baik untuk bersedekah harus diiringi dengan usaha memastikan bahwa harta yang dikeluarkan benar-benar halal. Dalam kasus sedekah harta belum jelas, Islam memberikan panduan yang jelas agar umat tidak terjebak pada amalan yang sia-sia.
Dengan memahami hukum, perbedaan konsep, dan sikap yang benar terhadap sedekah harta belum jelas, seorang muslim dapat lebih tenang dalam beribadah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola rezeki yang Allah titipkan.
Akhirnya, menjaga kehalalan harta bukan hanya soal hukum, tetapi juga wujud ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Semoga pemahaman tentang sedekah harta belum jelas ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang lebih berkah dan diridhai Allah.
16/12/2025 | Humas









