Panduan Lengkap Membayar Kafarat : Niat, Jenis, Tata Cara Lewat BAZNAS Kabupaten Trenggalek
03/08/2026 | Penulis: Humas
Panduan Lengkap Membayar Kafarat : Niat, Jenis, Tata Cara Lewat BAZNAS Kabupaten Trenggalek
Dalam Islam, Kafarat (Denda) adalah mekanisme penebusan dosa atau kesalahan atas pelanggaran hukum Allah tertentu. Berbeda dengan zakat atau infak biasa, kafarat bersifat wajib sebagai bentuk pertobatan agar tanggungan spiritual kita terselesaikan dengan sempurna. Kafarat berasal dari kata Kafara yang berarti menutupi. Secara istilah, ini adalah amalan tertentu yang dilakukan untuk menghapus dosa atau menutupi kesalahan yang dilakukan secara sengaja, seperti melanggar sumpah, melakukan hubungan suami-istri di siang hari saat Ramadan, atau membunuh hewan buruan saat ihram.
Lalu Bagaimana sih Niat Menunaikan Kafarat itu?
Niat adalah inti dari setiap ibadah, dan berikut adalah beberapa contoh niat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan:
Kafarat Melanggar Sumpah (Kafaratul Yamin)
Diberikan jika seseorang bersumpah atas nama Allah namun melanggarnya, bentuk niatnya seperti ini :
Nawaitu an ukhrija hadzihil kaffarata ‘an naktsil yamini fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan kafarat ini karena melanggar sumpah, fardu karena Allah Ta'ala.”
Kafarat Hubungan Suami-Istri di Siang Hari Ramadan
Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, atau dapat menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Trenggalek.
Nawaitu an ukhrija hadzihil kaffarata 'an jima'i nahari ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan kafarat ini atas hubungan badan di siang hari Ramadan, fardu karena Allah Ta'ala.”
Kafarat Umum (Penebus Kesalahan)
Jika ragu dengan lafal spesifik, Anda bisa menggunakan niat umum, seperti ini:
“Saya niat menunaikan kafarat (sebutkan jenis kesalahannya) fardu karena Allah Ta'ala.”
Yuk Simak Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat di BAZNAS Kabupaten Trenggalek.
BAZNAS Kabupaten Trenggalek menyediakan fasilitas pengelolaan kafarat Anda untuk disalurkan kepada fakir miskin di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Transfer Bank: Lakukan transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Trenggalek :
Bank Jatim 0222411114
BSI 7555557587
BRI 017701016626538
a.n BAZNAS Kabupaten Trenggalek
Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum.
Konfirmasi: Kirimkan bukti transfer melalui WhatsApp ke nomor 0822-2821-9090.
Layanan Website: Kunjungi kabtrenggalek.baznas.go.id dan pilih kategori pembayaran Kafarat atau Fidyah.
Artikel Lainnya
10 Peristiwa Penting di Bulan Muharram yang Perlu Diketahui Umat Islam
Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Puasa Arafah di Bulan Dzulhijjah
Pernah Nggak Merasa Sedekahmu Kecil dan Tidak Berarti?
Keistimewaan Bulan Safar dalam Islam dalam Al-Quran dan Hadis
Dahsyatnya Sedekah Jumat: Amalan Ringan, Pahala Berlimpah
Sedekah Muharram: Mengapa Disebut Lebarannya Anak Yatim?
Zakat Setelah Gajian: Dahulukan Hak Allah Sebelum Menggunakan Harta untuk Keperluan Lain
Rahasia Membuka Tahun Baru Islam dengan Rezeki yang Lebih Berkah
Keutamaan Sedekah di Hari Jumat: Amalan Kecil, Pahala Berlipat
Keutamaan Bulan Safar dan Amalan yang Dianjurkan bagi Umat Islam
Muharram Bukan Sekadar Tahun Baru, Ini yang Jarang Disadari Banyak Orang
Seporsi Kemenangan Saat Idul Adha
Amalan Sedekah di Bulan Safar yang Bisa Mengubah Hidup Anda
Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar yang Tepat Sasaran
Kenapa Muharram Disebut Bulan yang Istimewa? Jawabannya Mungkin Mengejutkan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.
Lihat Daftar Rekening →
