WhatsApp Icon

Zakat Setelah Gajian: Dahulukan Hak Allah Sebelum Menggunakan Harta untuk Keperluan Lain

27/07/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Setelah Gajian: Dahulukan Hak Allah Sebelum Menggunakan Harta untuk Keperluan Lain

Zakat Setelah Gajian: Dahulukan Hak Allah Sebelum Menggunakan Harta untuk Keperluan Lain

Setiap orang yang bekerja tentu menantikan hari gajian. Momen tersebut menjadi saat yang membahagiakan karena hasil jerih payah selama satu bulan akhirnya diterima. Gaji kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membayar cicilan, memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, hingga memenuhi keinginan pribadi. Namun, sebagai seorang muslim, ada satu hal yang seharusnya menjadi prioritas sebelum harta tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan lainnya, yaitu menunaikan zakat apabila telah memenuhi ketentuan syariat.

Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang Allah titipkan bukan sepenuhnya milik kita. Di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Allah SWT berfirman:

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
(QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa rezeki yang kita peroleh memiliki amanah sosial. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya membiasakan diri untuk mendahulukan kewajiban kepada Allah sebelum menggunakan hartanya untuk keperluan lainnya.

Mengapa Zakat Perlu Didahulukan?

Banyak orang yang ketika menerima gaji langsung mengalokasikannya untuk berbagai kebutuhan. Tidak sedikit pula yang berniat membayar zakat atau bersedekah setelah seluruh kebutuhan selesai dipenuhi. Sayangnya, sering kali dana yang tersisa sudah tidak mencukupi atau bahkan habis sehingga kewajiban tersebut terlupakan.

Padahal, membiasakan mengeluarkan zakat sejak awal merupakan bentuk ketaatan sekaligus upaya menjaga keberkahan rezeki. Dengan mendahulukan hak Allah, seorang muslim sedang menunjukkan bahwa kecintaannya kepada Allah lebih besar daripada kecintaannya kepada harta.

Rasulullah SAW bersabda:

"Harta tidak akan berkurang karena sedekah."
(HR. Muslim)

Hadis ini memberikan keyakinan bahwa mengeluarkan sebagian harta di jalan Allah bukanlah penyebab kemiskinan. Sebaliknya, Allah akan menggantinya dengan keberkahan, kecukupan, bahkan rezeki yang tidak disangka-sangka.

Zakat Penghasilan, Kapan Ditunaikan?

Salah satu jenis zakat yang banyak dibahas oleh para ulama kontemporer adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini berasal dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi, seperti gaji pegawai, honorarium, upah, insentif, maupun jasa profesional.

Apabila penghasilan yang diterima telah mencapai nisab yang disetarakan dengan nilai 85 gram emas, maka zakat penghasilan dapat ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan sesuai ketentuan yang diikuti. Banyak ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dibayarkan setiap kali menerima gaji sehingga tidak menumpuk dan lebih mudah ditunaikan.

Sebagai contoh, apabila seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat dan menerima gaji, maka sebelum menggunakan gaji tersebut untuk kebutuhan lainnya, ia dapat langsung menyisihkan bagian zakatnya. Cara ini membantu menjaga disiplin dalam menunaikan kewajiban dan memastikan hak para mustahik segera tersampaikan.

Zakat adalah Investasi Akhirat

Sering kali seseorang merasa berat mengeluarkan zakat karena khawatir uangnya berkurang. Padahal, Allah SWT justru menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang-orang yang gemar menginfakkan hartanya.

Allah SWT berfirman:

"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki."
(QS. Al-Baqarah: 261)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah kehilangan, melainkan investasi yang hasilnya akan kembali dalam bentuk keberkahan hidup, ketenangan hati, serta pahala yang terus mengalir.

Membiasakan Prioritas yang Benar

Salah satu kebiasaan baik yang dapat diterapkan adalah membuat urutan penggunaan gaji sebagai berikut:

  1. Menunaikan zakat (jika telah memenuhi syarat wajib zakat).
  2. Menunaikan kewajiban lainnya, seperti utang yang jatuh tempo dan kebutuhan pokok.
  3. Menabung atau berinvestasi.
  4. Memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.

Dengan pola ini, seorang muslim akan lebih mudah menjaga amanah harta yang Allah titipkan. Selain itu, ia juga terhindar dari kebiasaan menghabiskan gaji untuk hal-hal konsumtif sebelum menunaikan kewajiban.

Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Agar zakat tersalurkan secara tepat sasaran, masyarakat dianjurkan menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi. Lembaga tersebut memiliki sistem pendataan mustahik, sehingga zakat dapat didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai syariat Islam. Penyaluran melalui lembaga resmi juga memungkinkan dana zakat dikelola secara profesional untuk program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah.

Gaji adalah nikmat sekaligus amanah dari Allah SWT. Di balik setiap rupiah yang kita terima, terdapat hak orang-orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, jangan biarkan seluruh gaji habis untuk kepentingan pribadi sementara kewajiban zakat terlupakan.

Jadikan hari gajian sebagai momentum mendekatkan diri kepada Allah dengan mendahulukan zakat sebelum menggunakan harta untuk kebutuhan lainnya. Insya Allah, harta yang dibersihkan melalui zakat akan menjadi lebih berkah, membawa ketenangan dalam hidup, serta menjadi bekal berharga di akhirat kelak. Sebab, harta terbaik bukanlah yang paling banyak disimpan, melainkan yang telah kita tunaikan haknya dan menjadi amal saleh yang terus mengalir pahalanya.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.

Lihat Daftar Rekening →