WhatsApp Icon

Panduan Lengkap Membayar Kafarat : Niat, Jenis, Tata Cara Lewat BAZNAS Kabupaten Trenggalek

03/08/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Lengkap Membayar Kafarat : Niat, Jenis, Tata Cara Lewat BAZNAS Kabupaten Trenggalek

Panduan Lengkap Membayar Kafarat : Niat, Jenis, Tata Cara Lewat BAZNAS Kabupaten Trenggalek

Dalam Islam, Kafarat (Denda) adalah mekanisme penebusan dosa atau kesalahan atas pelanggaran hukum Allah tertentu. Berbeda dengan zakat atau infak biasa, kafarat bersifat wajib sebagai bentuk pertobatan agar tanggungan spiritual kita terselesaikan dengan sempurna. Kafarat berasal dari kata Kafara yang berarti menutupi. Secara istilah, ini adalah amalan tertentu yang dilakukan untuk menghapus dosa atau menutupi kesalahan yang dilakukan secara sengaja, seperti melanggar sumpah, melakukan hubungan suami-istri di siang hari saat Ramadan, atau membunuh hewan buruan saat ihram.

Lalu Bagaimana sih Niat Menunaikan Kafarat itu?

Niat adalah inti dari setiap ibadah, dan berikut adalah beberapa contoh niat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan:

Kafarat Melanggar Sumpah (Kafaratul Yamin)

Diberikan jika seseorang bersumpah atas nama Allah namun melanggarnya, bentuk niatnya seperti ini :

Nawaitu an ukhrija hadzihil kaffarata ‘an naktsil yamini fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan kafarat ini karena melanggar sumpah, fardu karena Allah Ta'ala.”

Kafarat Hubungan Suami-Istri di Siang Hari Ramadan

Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, atau dapat menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Trenggalek.

Nawaitu an ukhrija hadzihil kaffarata 'an jima'i nahari ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan kafarat ini atas hubungan badan di siang hari Ramadan, fardu karena Allah Ta'ala.”

Kafarat Umum (Penebus Kesalahan)

Jika ragu dengan lafal spesifik, Anda bisa menggunakan niat umum, seperti ini:

“Saya niat menunaikan kafarat (sebutkan jenis kesalahannya) fardu karena Allah Ta'ala.”

Yuk Simak Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat di BAZNAS Kabupaten Trenggalek.

BAZNAS Kabupaten Trenggalek menyediakan fasilitas pengelolaan kafarat Anda untuk disalurkan kepada fakir miskin di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Transfer Bank: Lakukan transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Trenggalek :

Bank Jatim 0222411114

BSI 7555557587

BRI 017701016626538

a.n BAZNAS Kabupaten Trenggalek

Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum.

Konfirmasi: Kirimkan bukti transfer melalui WhatsApp ke nomor 0822-2821-9090.

Layanan Website: Kunjungi kabtrenggalek.baznas.go.id dan pilih kategori pembayaran Kafarat atau Fidyah.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Trenggalek.

Lihat Daftar Rekening →